JAKARTA - Lanskap industri asuransi komersial di Indonesia menunjukkan dinamika yang menarik sepanjang kalender tahun lalu. Di tengah upaya penguatan fundamental sektor keuangan, beban klaim yang ditanggung oleh perusahaan asuransi justru menunjukkan tren yang melandai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total klaim asuransi komersial mencapai Rp 216,70 triliun sepanjang 2025. Angka ini memberikan gambaran mengenai pergeseran beban risiko yang harus dibayarkan industri kepada para pemegang polis.
Penurunan beban klaim ini mencerminkan adanya efisiensi atau perubahan pola pengajuan manfaat dari nasabah dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai klaim asuransi tersebut turun 4,85% secara tahunan (year on year/YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Tren ini menjadi sinyal positif bagi profitabilitas industri, meskipun di sisi lain menunjukkan adanya kontraksi pada beberapa indikator pendapatan premi.
Konsistensi Penurunan Klaim Sepanjang Tahun
Fenomena menyusutnya angka klaim ini sebenarnya bukan terjadi secara mendadak di akhir tahun, melainkan sebuah kelanjutan dari tren yang sudah terbentuk sejak bulan-bulan sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan, tren penurunan klaim telah terlihat sejak periode sebelumnya. Monitoring ketat yang dilakukan otoritas menunjukkan bahwa angka klaim terus bergerak di bawah capaian tahun 2024.
Sebagai pembanding untuk melihat konsistensi pergerakan tersebut, data hingga penghujung tahun menunjukkan kemiripan dengan data bulan sebelumnya. Per November 2025, klaim asuransi komersial tercatat sebesar Rp 197,33 triliun atau turun 4,64% YoY. Hal ini membuktikan bahwa stabilitas industri dalam mengelola liabilitasnya tetap terjaga secara konsisten hingga penutupan tahun buku 2025.
Kontraksi Premi dan Dinamika Pendapatan Industri
Meskipun beban klaim mengalami penurunan, industri asuransi komersial menghadapi tantangan pada sisi penghimpunan dana. Di sisi pendapatan, premi asuransi komersial sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp 331,72 triliun atau terkontraksi 1,46% YoY. Penurunan ini dipicu oleh melambatnya minat masyarakat pada instrumen perlindungan tertentu, yang tercermin dari akumulasi premi asuransi jiwa serta premi asuransi umum dan reasuransi.
Jika dibedah lebih mendalam, sektor asuransi jiwa menjadi kontributor utama terhadap penurunan pendapatan total tersebut. Secara rinci, premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 180,98 triliun atau terkontraksi 3,81% YoY. Kontraksi ini diduga berkaitan dengan sikap selektif masyarakat terhadap produk-produk investasi berbasis asuransi yang sempat mengalami fluktuasi kepercayaan dalam beberapa tahun terakhir.
Pertumbuhan Positif di Sektor Umum dan Reasuransi
Berbeda nasib dengan asuransi jiwa, sektor asuransi umum justru menunjukkan resiliensi yang cukup baik dengan tetap berada di jalur pertumbuhan. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi masih mencatatkan pertumbuhan sebesar 1,51% YoY dengan nilai mencapai Rp 150,74 triliun. Pertumbuhan tipis ini menjadi penyeimbang di tengah kelesuan sektor asuransi jiwa, sekaligus menunjukkan bahwa kebutuhan akan perlindungan aset properti, kendaraan, dan risiko umum lainnya masih cukup stabil.
Dinamika ini menggambarkan bahwa masyarakat kini cenderung lebih memprioritaskan asuransi kerugian dibandingkan asuransi yang bersifat jangka panjang atau memiliki unsur tabungan. Kendati demikian, secara keseluruhan industri masih menunjukkan performa yang solid dalam menjaga margin antara pendapatan premi dan pembayaran klaim.
Ketahanan Modal dan Ekspansi Aset Industri
Di balik fluktuasi pendapatan premi, industri asuransi komersial tetap berhasil memperkuat struktur permodalan mereka melalui pertumbuhan aset yang sehat. Sebagai tambahan, OJK mencatat total aset industri asuransi komersial mencapai Rp 981,05 triliun sepanjang 2025 atau tumbuh 7,42%. Angka pertumbuhan aset yang cukup tinggi ini mencerminkan kondisi permodalan industri yang masih terjaga dengan baik.
Dengan nilai aset yang hampir menyentuh angka Rp 1.000 triliun, industri asuransi nasional memiliki bantalan yang cukup kuat untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi di tahun-tahun mendatang. OJK terus memastikan bahwa setiap perusahaan asuransi memiliki tingkat solvabilitas yang memadai untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah, sembari terus mendorong inovasi produk agar pendapatan premi dapat kembali ke jalur pertumbuhan positif.