OJK Dorong Perluasan Aktivitas Perbankan Di Pasar Modal Melalui Implementasi Revisi UU P2SK

Senin, 09 Februari 2026 | 11:17:20 WIB
OJK Dorong Perluasan Aktivitas Perbankan Di Pasar Modal Melalui Implementasi Revisi UU P2SK

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan tengah mengupayakan penguatan peran sektor perbankan untuk lebih aktif terlibat dalam ekosistem pasar modal tanah air.

Langkah strategis ini dilakukan melalui penguatan payung hukum dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Melalui regulasi baru ini, lembaga perbankan diharapkan dapat memperluas cakupan layanannya, tidak hanya sekadar sebagai penghimpun dana masyarakat, tetapi juga sebagai pemain kunci dalam intermediasi instrumen keuangan di pasar modal.

Kebijakan mengenai perluasan aktivitas perbankan ini terus dimatangkan hingga hari Senin 9 Februari 2026 sebagai bagian dari transformasi besar industri keuangan nasional. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan sinergi yang lebih kuat antara pasar uang dan pasar modal guna mendukung pendanaan pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan di masa depan.

Optimalisasi Peran Bank Sebagai Agen Pasar Modal

Melalui implementasi UU P2SK, OJK mendorong agar perbankan dapat menjalankan fungsi-fungsi tambahan seperti agen penjual efek, manajer investasi, hingga wali amanat dengan prosedur yang lebih terintegrasi. Perluasan ini memungkinkan bank untuk menawarkan berbagai instrumen investasi kepada nasabahnya secara langsung, sehingga literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia dapat meningkat secara signifikan.

Pemerintah melihat bahwa jaringan kantor cabang perbankan yang tersebar hingga ke pelosok daerah merupakan infrastruktur yang sangat potensial untuk menjaring investor ritel baru. Dengan adanya legalitas yang kuat, masyarakat di daerah kini dapat memiliki akses yang lebih mudah untuk mulai berinvestasi pada produk-produk pasar modal melalui kantor bank terdekat di wilayah mereka.

Namun, OJK tetap memberikan catatan bahwa perluasan aktivitas ini harus dibarengi dengan manajemen risiko yang sangat ketat agar tidak menimbulkan risiko sistemik bagi perbankan itu sendiri. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama regulator guna memastikan stabilitas keuangan tetap terjaga meski aktivitas perbankan di pasar modal semakin meluas dan dinamis.

Integrasi Ekosistem Keuangan Nasional Yang Lebih Tangguh

Revisi UU P2SK ini dirancang untuk menghilangkan sekat-sekat administratif yang selama ini dianggap menghambat fleksibilitas bank dalam memberikan layanan keuangan yang komprehensif. Integrasi ini diharapkan dapat menurunkan biaya transaksi di pasar modal karena perbankan dapat memanfaatkan efisiensi sistem yang telah mereka miliki selama puluhan tahun beroperasi.

OJK juga menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia di internal perbankan agar memiliki kompetensi yang mumpuni dalam memberikan jasa konsultasi investasi kepada nasabah. Pelatihan dan sertifikasi khusus akan terus digalakkan bagi para pegawai bank guna menjamin bahwa setiap nasihat keuangan yang diberikan kepada masyarakat didasarkan pada analisis yang profesional.

Sinergi antara pasar uang dan pasar modal melalui tangan perbankan diproyeksikan akan meningkatkan volume perdagangan efek di bursa secara masif dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini akan memperkuat fundamental ekonomi nasional karena perusahaan-perusahaan di Indonesia memiliki lebih banyak alternatif pendanaan jangka panjang yang berasal dari dana masyarakat domestik.

Perlindungan Konsumen Dan Pengawasan Ketat Regulator

Dalam menjalankan amanah UU P2SK, OJK menjamin bahwa aspek perlindungan konsumen akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap aturan turunan yang diterbitkan nanti. Regulator mewajibkan transparansi penuh mengenai risiko setiap produk pasar modal yang ditawarkan oleh pihak bank agar masyarakat dapat membuat keputusan investasi secara sadar.

Sistem pengawasan terpadu berbasis teknologi kini telah dipersiapkan oleh OJK untuk memantau setiap aktivitas transaksi pasar modal yang dilakukan oleh institusi perbankan secara real-time. Langkah mitigasi ini sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik-praktik penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan secara keseluruhan di tanah air.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan perluasan layanan ini untuk mendiversifikasi aset mereka guna mencapai kemandirian finansial yang lebih baik di masa mendatang. OJK berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pasar keuangan Indonesia agar tetap kredibel dan berdaya saing tinggi di level regional maupun internasional.

Visi Besar Kemandirian Ekonomi Melalui Sektor Keuangan

Perluasan peran perbankan di pasar modal merupakan bagian dari visi besar pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional yang berbasis pada kekuatan dalam negeri. Dengan semakin aktifnya perbankan, diharapkan aliran dana masyarakat dapat terdistribusi secara lebih efisien ke sektor-sektor produktif yang membutuhkan modal kerja besar.

Transformasi ini juga dipandang sebagai solusi untuk memperdalam basis investor domestik agar pasar modal Indonesia tidak terlalu rentan terhadap fluktuasi aliran modal asing yang seringkali tidak stabil. Kepercayaan diri para pelaku industri perbankan dalam menjajaki pasar modal menjadi sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata bagi seluruh rakyat.

Diharapkan dengan berjalannya regulasi baru ini, ekosistem keuangan nasional akan menjadi jauh lebih profesional, transparan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran bangsa. Konsistensi dalam pelaksanaan aturan merupakan kunci keberhasilan bagi setiap perubahan besar yang sedang diperjuangkan oleh negara melalui penguatan sektor keuangan ini.

Terkini