Badan Gizi Nasional Sosialisasi Penguatan Tata Kelola MBG Madiun

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:28:26 WIB
Badan Gizi Nasional Sosialisasi Penguatan Tata Kelola MBG Madiun

JAKARTA - Akselerasi pembangunan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan nutrisi kini memasuki fase krusial di wilayah Jawa Timur bagian barat. Sebagai bagian dari upaya menjaga marwah program unggulan nasional, aspek pengawasan dan transparansi menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar. Upaya ini bukan sekadar soal mendistribusikan makanan, melainkan membangun sebuah ekosistem pemenuhan gizi yang terukur, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan operasional di tingkat tapak.

Fokus pada penguatan tata kelola ini menjadi penting mengingat besarnya anggaran dan harapan yang diletakkan pada program ini. Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah, standar kualitas makanan serta ketepatan sasaran menjadi prioritas utama guna memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan negara benar-benar berdampak pada peningkatan derajat kesehatan generasi masa depan.

Sinergi Empat Daerah dalam Penguatan SPPG

Langkah strategis ini diawali dengan pertemuan besar yang melibatkan para pemangku kepentingan di Karesidenan Madiun. Badan Gizi Nasional (BGN) menyelenggarakan sosialisasi serta penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus pengawasan dan pemantauan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bagi wilayah Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Senin (9/2/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengurus SPPG dari empat kabupaten/kota tersebut dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pertemuan ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi mengenai standar operasional prosedur yang harus dipatuhi oleh seluruh penyelenggara layanan di lapangan.

Integritas dan Tanggung Jawab Kepala Daerah

Dalam arahannya, pemerintah pusat melalui BGN memberikan peringatan keras mengenai pentingnya menjaga amanah anggaran negara. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menekankan pentingnya integritas para pelaksana program di tingkat daerah. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 yang diperkuat dengan Keppres Nomor 115, peran utama pelaksanaan MBG di daerah berada di tangan bupati dan wali kota beserta wakilnya.

Dalam pelaksanaannya, BGN tidak bekerja sendiri, melainkan berkolaborasi dengan 17 kementerian dan lembaga. Menurut Nanik, Program MBG menggunakan anggaran negara dan berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi anak-anak, sehingga harus dilaksanakan secara akuntabel dan penuh tanggung jawab. Ia juga meminta kepala daerah aktif melakukan pengawasan, termasuk melakukan inspeksi mendadak terhadap dapur penyedia layanan bila diperlukan. Pengawasan program, lanjutnya, akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dukungan Lokal Madiun Menuju Indonesia Emas 2045

Respon positif ditunjukkan oleh pemerintah daerah yang melihat program ini sebagai investasi jangka panjang bagi daerah. Bupati Madiun yang diwakili Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi, menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program unggulan nasional Kabinet Merah Putih dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui penguatan kualitas sumber daya manusia.

Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten Madiun telah membentuk satuan tugas percepatan penyelenggaraan MBG sejak tahun 2025. Satgas tersebut bertugas melakukan koordinasi, fasilitasi, serta pembinaan terhadap SPPG dan mitra agar pelaksanaan program berjalan sesuai standar operasional prosedur. Pembentukan satgas ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian kendala teknis yang muncul di tingkat kecamatan.

Sebaran Layanan dan Tantangan Jangkauan Peserta Didik

Meskipun progres pembangunan infrastruktur gizi berjalan pesat, tantangan distribusi masih menyisakan pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Purnomo menjelaskan, saat ini terdapat 41 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Madiun serta dua SPPG dalam tahap persiapan yang tersebar di 14 kecamatan. Namun, masih terdapat satu kecamatan, yakni Kecamatan Madiun, yang belum memiliki SPPG.

Ketimpangan ini juga terlihat pada angka serapan penerima manfaat di sekolah-sekolah. Adapun jumlah peserta didik penerima MBG di Kabupaten Madiun telah mencapai 109.168 siswa dari total 122.907 siswa di seluruh jenjang pendidikan, sehingga masih terdapat 13.739 siswa yang belum terlayani. Selain itu, penerima manfaat kategori B3 yang meliputi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui tercatat sebanyak 5.746 orang. Angka ini menjadi basis evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperluas jangkauan layanan SPPG di masa mendatang.

Terkini