OJK Terbitkan Aturan Baru Influencer Saham Wajib Siap Siap Tahun 2026

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:52:00 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru Influencer Saham Wajib Siap Siap Tahun 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan resmi mengeluarkan regulasi baru guna menertibkan para pemberi pengaruh atau influencer di sektor pasar modal nasional.

Langkah ini diambil untuk melindungi para investor ritel dari potensi informasi yang menyesatkan atau praktik pompa dan buang yang sering terjadi di media sosial.

Pemerintah menekankan bahwa setiap individu yang memberikan rekomendasi investasi secara publik harus memiliki kualifikasi serta lisensi yang sah sesuai standar industri keuangan.

Berdasarkan laporan pada Selasa 24 Februari 2026 aturan ini mencakup kewajiban transparansi mengenai adanya potensi benturan kepentingan dalam setiap konten yang diunggah ke publik.

Influencer yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan menghadapi sanksi administratif hingga pemblokiran akun oleh pihak berwenang guna menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku pasar di era keterbukaan informasi digital saat ini.

Kewajiban Lisensi Dan Sertifikasi Profesional Influencer

Salah satu poin utama dalam aturan terbaru ini adalah kewajiban bagi setiap pemberi saran investasi untuk memiliki sertifikasi sebagai wakil manajer investasi atau analis efek.

OJK menegaskan bahwa publikasi mengenai prediksi harga saham tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa adanya basis analisis fundamental atau teknikal yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak terjebak oleh ajakan investasi yang hanya berdasarkan emosi atau sekadar mengikuti tren tanpa memahami risiko yang ada di baliknya.

Para influencer kini diwajibkan untuk mendaftarkan diri serta melaporkan kegiatan edukasi finansial mereka kepada otoritas guna mendapatkan pengawasan secara berkala dan konsisten setiap saat.

Langkah ini diambil untuk menyaring konten-konten yang bersifat edukatif asli dengan konten yang hanya bertujuan untuk memanipulasi harga saham demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Integritas profesionalitas menjadi standar baru yang harus dipenuhi jika ingin terus berkecimpung dalam dunia konten kreator keuangan di berbagai platform media sosial populer saat ini.

Transparansi Benturan Kepentingan Dalam Konten Investasi

Regulasi baru ini mengharuskan para pemberi pengaruh untuk mengungkapkan secara jelas apakah mereka memiliki posisi kepemilikan pada saham yang sedang mereka bahas dalam konten tersebut.

Transparansi ini sangat krusial guna menghindari adanya praktik "pumping" di mana influencer mengajak pengikutnya membeli saham tertentu agar harga naik sementara mereka melakukan aksi jual.

Setiap unggahan yang bersifat promosi berbayar atau endorsement dari emiten tertentu juga harus diberi label yang jelas agar masyarakat mengetahui motif di balik konten tersebut.

OJK akan bekerja sama dengan penyedia platform media sosial untuk memantau aktivitas akun-akun yang memiliki pengikut besar dalam kategori keuangan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.

Ketidakjujuran dalam menyampaikan posisi kepemilikan saham dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pasar modal yang memiliki konsekuensi hukum serius bagi para pelanggar di masa depan nanti.

Kepercayaan investor ritel adalah aset yang sangat berharga bagi stabilitas pasar modal sehingga keterbukaan informasi menjadi syarat mutlak yang tidak dapat ditawar lagi oleh siapapun.

Sanksi Tegas Dan Pengawasan Aktivitas Media Sosial

Pihak otoritas telah menyiapkan serangkaian sanksi mulai dari teguran tertulis denda administratif yang cukup besar hingga larangan beraktivitas di sektor industri keuangan nasional secara permanen.

Pengawasan dilakukan dengan menggunakan teknologi analitik canggih yang mampu mendeteksi pergerakan harga saham yang tidak wajar sesaat setelah adanya unggahan dari influencer tertentu di media sosial.

Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya akun-akun yang memberikan janji keuntungan pasti atau melakukan penyesatan informasi mengenai kinerja suatu emiten secara berlebihan.

Kerjasama dengan Satgas Pasti akan semakin diperkuat guna menindak tegas oknum yang memanfaatkan celah digital untuk mengeruk keuntungan dengan cara-cara yang melanggar kode etik dan undang-undang.

OJK berkomitmen untuk terus memperbarui daftar hitam entitas atau individu yang melakukan pelanggaran agar publik dapat melakukan pengecekan secara mandiri sebelum mengikuti saran finansial dari siapapun.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang selama ini beroperasi di area abu-abu pasar modal tanpa adanya pengawasan yang memadai.

Peningkatan Literasi Keuangan Bagi Investor Muda Ritel

Di samping aturan yang ketat pemerintah juga terus berupaya meningkatkan level literasi keuangan masyarakat melalui berbagai program edukasi resmi yang bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia.

Investor muda dihimbau untuk selalu melakukan riset mandiri atau "Do Your Own Research" dan tidak mudah tergiur oleh gaya hidup mewah yang dipamerkan para influencer.

Memahami profil risiko pribadi serta melakukan diversifikasi portofolio tetap menjadi strategi investasi yang paling disarankan oleh para ahli keuangan yang berkompeten dan memiliki rekam jejak bagus.

Masa depan pasar modal Indonesia sangat bergantung pada kualitas investornya sehingga pembekalan ilmu mengenai analisis keuangan dasar menjadi hal yang sangat vital bagi kemajuan bangsa.

Dukungan terhadap komunitas edukasi saham yang resmi akan terus ditingkatkan guna memberikan alternatif sumber informasi yang kredibel dan bebas dari kepentingan manipulatif pihak tertentu di pasar.

Semoga regulasi baru ini membawa dampak positif bagi pertumbuhan pasar modal yang inklusif transparan serta mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia yang ingin berinvestasi secara aman.

Terkini