JAKARTA - Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengumumkan penarikan empat pecahan uang kertas Rupiah lama dari peredaran, yang berlaku sejak beberapa tahun lalu. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan peredaran uang yang sah di Indonesia sekaligus memastikan peredaran uang menggunakan teknologi pengaman yang lebih canggih dan modern. Batas waktu terakhir untuk menukarkan pecahan uang ini adalah pada 30 April 2025.
Empat pecahan uang kertas yang dimaksud dalam pengumuman ini adalah Rp 10.000 tahun emisi (TE) 1979, Rp 5.000 TE 1980, serta Rp 2.500 dan Rp 5.000 TE 1982. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk memperbarui dan mengelola peredaran uang agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi serta untuk menjaga keandalan sistem pembayaran nasional.
Pencabutan Pecahan Uang Kertas Lama untuk Meningkatkan Keamanan
Dalam pernyataan resminya, Bank Indonesia menjelaskan bahwa pencabutan uang kertas lama ini bukan hanya soal mengurangi jumlah jenis uang yang beredar, namun juga merupakan langkah untuk memperkenalkan fitur pengaman yang lebih modern. Bank Indonesia berharap dengan penghapusan pecahan-pecahan lama ini, masyarakat dapat beralih ke uang dengan teknologi pengaman yang lebih canggih, seperti tinta magnetik variabel dan microlenses yang digunakan pada uang kertas emisi terbaru.
Junanto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi BI, mengimbau masyarakat untuk segera menukar pecahan lama tersebut sebelum 30 April 2025. "Kami mengajak masyarakat untuk segera menukar pecahan lama sebelum 30 April 2025, karena setelah itu uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat tukar," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa informasi tentang penarikan uang kertas lama ini telah disebarkan melalui berbagai saluran, termasuk situs resmi BI dan media sosial.
Pecahan Uang Kertas yang Ditarik: Ciri Khas dan Sejarah
Masing-masing dari empat pecahan uang yang ditarik ini memiliki ciri khas dan desain yang mengingatkan pada sejarah Indonesia. Pecahan Rp 10.000 TE 1979, misalnya, terbuat dari kertas dengan dominasi warna hijau. Pada sisi depan terdapat gambar Pangeran Diponegoro, tokoh penting dalam Perang Jawa (1825-1830), yang diapit oleh ornamen tradisional. Di sisi belakangnya, tercetak relief Candi Borobudur, yang merupakan simbol warisan budaya Indonesia yang diakui dunia. Uang ini dilengkapi dengan benang pengaman sederhana dan tanda air Garuda Pancasila.
Selanjutnya, pecahan Rp 5.000 TE 1980, yang juga terbuat dari kertas, memiliki warna biru tua dan menggambarkan nelayan di sisi depan, melambangkan kehidupan masyarakat pesisir. Di sisi belakang, terdapat gambar kapal pinisi, sebuah kapal tradisional Sulawesi yang dikenal dengan keindahan desain dan kegunaannya. Seperti pecahan sebelumnya, uang ini juga dilengkapi dengan benang pengaman dan tanda air Garuda Pancasila.
Pecahan Rp 2.500 TE 1982 berwarna cokelat dan memperlihatkan gambar burung cenderawasih, fauna khas Papua, di sisi depan, sedangkan sisi belakang menampilkan pemandangan alam Indonesia berupa gunung dan sawah. Pecahan Rp 5.000 TE 1982 berwarna hijau muda dengan ilustrasi petani di sisi depan, menggambarkan sektor pertanian yang merupakan salah satu pilar perekonomian Indonesia. Di sisi belakang terdapat panorama sawah bertingkat yang menjadi simbol agraris Indonesia. Kedua pecahan uang tersebut dilengkapi dengan benang pengaman anyaman dan tanda air sebagai fitur keamanan.
Proses Penukaran Uang Tanpa Biaya dan Tanpa Komisi
Masyarakat yang masih memiliki pecahan uang lama ini diimbau untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat BI di Jakarta atau kantor perwakilan BI di berbagai wilayah Indonesia. Penukaran dapat dilakukan tanpa biaya apapun, dan uang yang ditukar akan diganti dengan uang kertas emisi terbaru, yaitu uang dengan teknologi pengaman lebih modern seperti microlenses dan tinta magnetik variabel (OVMI).
Syarat utama untuk menukar pecahan uang lama adalah uang harus masih utuh lebih dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya dapat diverifikasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa uang yang ditukar masih dapat diidentifikasi dengan mudah oleh petugas BI dan tidak ada kerusakan yang terlalu parah.
Pihak Bank Indonesia menyatakan bahwa penarikan uang kertas lama ini tidak akan mempengaruhi stabilitas ekonomi atau nilai tukar Rupiah. Kebijakan ini lebih bertujuan untuk menyederhanakan jenis pecahan yang beredar serta meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia. Bank Indonesia juga menegaskan bahwa langkah ini tidak akan mempengaruhi nilai atau kekuatan tukar uang Rupiah secara keseluruhan.
Sosialisasi dan Upaya Menjangkau Masyarakat
Untuk memastikan bahwa informasi tentang penarikan pecahan uang lama ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat, Bank Indonesia telah melaksanakan kampanye sosialisasi secara masif melalui berbagai saluran informasi. Selain mengandalkan situs resmi dan media sosial, BI juga bekerja sama dengan berbagai lembaga perbankan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas.
Junanto Herdiawan menambahkan, "BI telah berupaya untuk memastikan bahwa informasi tentang penukaran ini sampai ke seluruh masyarakat Indonesia. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menukar pecahan lama sebelum batas waktu yang ditentukan."
Penting bagi masyarakat untuk memeriksa kepemilikan mereka terhadap uang-uang lama ini, karena beberapa pecahan bisa saja disimpan sebagai koleksi atau karena nilai historisnya. Oleh karena itu, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda menukar uang lama ini agar tidak terlewatkan batas waktu yang sudah ditetapkan.
Perkembangan Terkini: Penarikan Pecahan Uang Lainnya
Selain empat pecahan uang yang baru saja diumumkan, Bank Indonesia sebelumnya juga telah mencabut beberapa pecahan lainnya dalam beberapa tahun terakhir. Pada Desember 2023, BI menarik pecahan Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran. Selain itu, pada Agustus 2021, BI juga mencabut 20 pecahan Uang Rupiah Khusus TE 1970–1990. Penarikan ini merupakan bagian dari kebijakan berkelanjutan Bank Indonesia untuk memperbarui dan menyederhanakan jenis pecahan yang beredar.