JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) kembali membuka kesempatan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis. Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap produk UMKM, meningkatkan daya saing, dan mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Kota Tangerang.
Tujuan Program
Program pendaftaran HKI gratis ini mencakup perlindungan terhadap merek dagang, hak cipta, dan kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki oleh pelaku UMKM. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong daya saing UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menyatakan bahwa banyak UMKM di Kota Tangerang memiliki produk kreatif dan inovatif, namun belum terlindungi secara hukum. Melalui program ini, Pemkot Tangerang ingin memastikan karya mereka tidak mudah ditiru atau disalahgunakan oleh pihak lain.
Persyaratan Program
Para pelaku UMKM yang berminat untuk mengikuti program pendaftaran HKI gratis ini dapat segera melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://bit.ly/HaKIUMKM2025, tanpa dipungut biaya. Pelaku UMKM diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan Pemkot Tangerang kepada UMKM, dan diharapkan pelaku usaha lokal dapat naik kelas dan terlindungi secara hukum.
Sebagai informasi, kegiatan angkatan I bidang kuliner akan berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025, dan angkatan II bidang fashion, craft, dan kriya akan berlangsung Kamis, 5 Juni 2025, pukul 08.00 WIB hingga selesai di Lantai 4 Gedung Cisadane.
Capaian Pemkot Tangerang dalam Fasilitasi HKI
Pemkot Tangerang telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung UMKM melalui fasilitasi pendaftaran HKI. Pada tahun 2024, Disperindagkop UKM Kota Tangerang berhasil memfasilitasi 829 UMKM dalam urusan merek hingga halal secara gratis. Jumlah tersebut mencakup 270 UMKM terkait merek, 300 UMKM terkait barcode, 38 UMKM terkait uji lab produk, 84 UMKM terkait halal, 44 UMKM terkait desain kemasan, 55 UMKM terkait nutrition facts, dan 38 UMKM terkait laik hygiene.
Suli Rosadi menambahkan bahwa setiap tahunnya Pemkot Tangerang memberikan fasilitasi peningkatan kompetensi UMKM secara gratis, tanpa pungutan biaya. Untuk mengikuti sederet program tersebut, syaratnya hanya KTP pelaku usaha di Kota Tangerang, tempat tinggal di Kota Tangerang, dan lokasi usaha di Kota Tangerang. Ia pun mengimbau, bagi para pelaku usaha yang berada di Kota Tangerang untuk segera memanfaatkan fasilitas peningkatan kompetensi usaha secara gratis ini.
Penghargaan dari Kemenkumham
Atas upayanya dalam memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM, Pemkot Tangerang meraih penghargaan Fasilitasi Sertifikasi Merek Dagang Terbanyak di Provinsi Banten dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Banten. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, dan diterima oleh Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang, Herman Suwarman, serta didampingi oleh Kepala Disperindagkop UKM, Suli Rosadi, pada acara Layanan Festival Layanan Hukum dan HAM Kanwil Banten 2024 .