JAKARTA - Direktorur Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Hendra Gunawan, mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang resmi digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Program ini berlangsung selama tiga bulan penuh, dimulai pada awal Mei hingga akhir Juli 2025, dan berlaku di seluruh wilayah provinsi.
Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Dalam pernyataannya, Kombes Pol Hendra Gunawan menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Kami dari Direktorat Lalu Lintas, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat,” kata Hendra dalam keterangannya di Pangkalpinang.
Keringanan Lengkap: Bebas Denda hingga Bebas Bea Balik Nama
Program pemutihan yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah ini memberikan berbagai bentuk keringanan. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak lebih dari dua tahun diberikan kesempatan hanya untuk membayar pajak pokok dua tahun terakhir. Tunggakan pajak sebelumnya serta denda yang biasanya dikenakan akan dihapuskan seluruhnya.
Lebih lanjut, masyarakat juga dibebaskan dari beberapa kewajiban lain, seperti:
Bebas pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor di atas dua tahun
Bebas denda PKB
Bebas pajak progresif
Bebas Bea Balik Nama Kedua (BBN II)
Bebas Bea Balik Nama dari luar Provinsi Babel
“Jadi bagi kendaraan bermotor yang menunggak di atas dua tahun, hanya membayar pajak pokok di dua tahun terakhir, sementara untuk dendanya dihapuskan,” jelas Hendra.
Ketentuan Biaya Administratif
Khusus untuk proses bea balik nama kendaraan, walaupun bebas dari pajak daerah, masyarakat tetap dikenakan biaya administrasi dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rincian biaya PNBP untuk pengurusan dokumen kendaraan adalah sebagai berikut:
Untuk kendaraan roda dua (R2):
BPKB: Rp225.000
STNK: Rp100.000
Plat nomor: Rp60.000
Untuk kendaraan roda empat (R4):
BPKB: Rp375.000
STNK: Rp200.000
Plat nomor: Rp100.000
Biaya tersebut bersifat tetap dan diberlakukan untuk menutupi biaya administrasi pengurusan dokumen baru setelah pemutihan dilakukan.