Dirlantas Polda Babel Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda dan Bea Balik Nama

Kamis, 01 Mei 2025 | 21:01:08 WIB
Dirlantas Polda Babel Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda dan Bea Balik Nama

Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, program ini juga diharapkan dapat berdampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Dengan program pemutihan ini, pemerintah berharap mampu menarik kembali wajib pajak yang selama ini tidak aktif membayar kewajiban tahunannya.

Data historis menunjukkan bahwa potensi penerimaan dari sektor PKB cukup besar, namun tingkat kepatuhan masyarakat masih perlu ditingkatkan. Pemutihan menjadi salah satu strategi efektif yang digunakan oleh banyak daerah untuk memulihkan dan menormalkan kepatuhan pajak kendaraan.
 

Kemudahan Administrasi dan Prosedur
 

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini hanya perlu membawa dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK, dan KTP pemilik kendaraan ke kantor Samsat terdekat. Setelah melalui proses verifikasi, petugas akan memberikan perhitungan pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan pemutihan.

Kombes Hendra juga menambahkan bahwa pelayanan selama masa program ini akan diperkuat oleh petugas untuk menghindari antrean panjang dan memudahkan warga dalam mendapatkan informasi maupun menyelesaikan kewajiban mereka.
 

Respons Positif Masyarakat

Halaman :

Terkini