JAKARTA - Polsek Indrapura, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jembatan Fly Over Indrapura, Kecamatan Air Putih, pada Jumat 02 MEI 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Kedua pelaku, yang masih berstatus Anak Baru Gede (ABG), ditangkap setelah melakukan aksi pencurian yang terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Aksi Pencurian Terekam CCTV
Menurut informasi yang dihimpun, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara mendekati sepeda motor yang terparkir di area Jembatan Fly Over Indrapura. Mereka kemudian merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Aksi mereka terekam jelas oleh kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi, sehingga memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan identifikasi dan penangkapan.
Penangkapan Pelaku oleh Tim Reskrim Polsek Indrapura
Setelah menerima laporan dari masyarakat dan melihat rekaman CCTV, Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, mereka berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang diketahui berinisial A dan B. Kepala Polsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, melalui pesan singkatnya, membenarkan penangkapan tersebut. "Kami berhasil menangkap kedua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Jembatan Fly Over Indrapura," ujar AKP Reynold.
Penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi lainnya di wilayah Indrapura dan sekitarnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Indrapura untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tindak Lanjut dan Proses Hukum
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Indrapura dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Kapolsek Indrapura menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. "Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas pelaku kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah AKP Reynold.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolsek Indrapura juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi kejahatan, terutama pencurian sepeda motor. "Kami mengajak masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan sekitar dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui atau menjadi korban kejahatan," ujarnya.
Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kejahatan, termasuk di sekitar Jembatan Fly Over Indrapura, untuk mencegah terjadinya aksi serupa di masa mendatang.
Keberhasilan Polsek Indrapura dalam menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menurunkan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Masyarakat diharapkan tetap menjaga kewaspadaan dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Dengan sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan kejahatan dapat ditekan dan keamanan publik dapat terjaga dengan baik.