BRI Pecat Mantri Unit Pasar Ponorogo Tersangka Kredit Fiktif, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:05:18 WIB
BRI Pecat Mantri Unit Pasar Ponorogo Tersangka Kredit Fiktif, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret salah satu pegawainya. Mantri di BRI Unit Pasar Pon, berinisial SPP, resmi dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo. Pemecatan dilakukan karena SPP dinilai terbukti melakukan pelanggaran prosedur dan menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengajuan kredit.

Pemimpin Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, dalam pernyataan resminya kepada media, menegaskan bahwa tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) telah dijatuhkan kepada SPP sebagai bentuk komitmen BRI dalam menjaga integritas institusi dan layanan kepada masyarakat. “BRI telah mengambil langkah tegas terhadap oknum pekerja yang terlibat, termasuk sanksi PHK sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.

Tidak Ada Nasabah Dirugikan

Meski kasus ini melibatkan pemanfaatan data pribadi nasabah, Agus memastikan bahwa tidak ada kerugian finansial yang dialami oleh nasabah akibat tindakan pelaku. Pihak bank, kata dia, telah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap potensi kerugian yang ditimbulkan. “Bank memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan dari kasus yang dilakukan oleh saudara SPP,” tegas Agus.

Ia menambahkan, BRI tetap menjunjung tinggi prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan (fraud), termasuk penipuan dalam layanan perbankan. Menurutnya, nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) menjadi fondasi utama dalam operasional bank milik negara tersebut. “Kami menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kejaksaan,” imbuhnya.

Modus Kredit Fiktif

Kasus ini bermula dari temuan Kejaksaan Negeri Ponorogo yang mengidentifikasi adanya praktik kredit fiktif dengan total kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan hasil penyidikan, SPP diduga menggunakan data kependudukan sejumlah warga tanpa izin untuk mengajukan kredit di bawah nama-nama fiktif.

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan bahwa tersangka resmi ditahan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan. “Hari ini SPP kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif,” ungkap Agung dalam konferensi pers di Kejari Ponorogo.

Modus yang digunakan terbilang sistematis. Tersangka menggandakan data kependudukan milik warga, termasuk KTP dan KK, kemudian menggunakannya untuk mengajukan kredit mikro seolah-olah pemilik data adalah peminjam sah. Setelah pencairan, dana tersebut tidak sampai ke pihak yang bersangkutan, melainkan diduga disalahgunakan oleh tersangka.

Geledah Kantor Dispendukcapil

Sebagai bagian dari penyidikan yang lebih luas, tim Kejari Ponorogo juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat digital yang diduga berkaitan dengan praktik penggandaan data.

Agung menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari internal bank, masyarakat, hingga pejabat dinas masih berlangsung. “Kami menduga tersangka tidak bekerja sendiri. Masih ada kemungkinan tersangka lain yang turut terlibat dalam jaringan ini,” jelasnya.

Komitmen BRI Menjaga Integritas

Kasus ini menjadi perhatian besar bagi manajemen BRI, terutama karena menyangkut kepercayaan nasabah dan integritas lembaga perbankan. Melalui penanganan cepat dan transparan, BRI ingin memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum dan kebijakan internal perusahaan.

Langkah pemecatan terhadap SPP merupakan wujud nyata dari kebijakan internal yang tidak mentoleransi penyimpangan etika maupun hukum. Selain itu, BRI juga menjamin penguatan sistem kontrol internal dan pengawasan terhadap proses pemberian kredit, terutama di tingkat mikro dan ultra mikro.

Upaya perbaikan menyeluruh dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Evaluasi berkala terhadap sistem informasi, pelatihan etika kerja bagi mantri, serta pemantauan kinerja cabang akan ditingkatkan.

Kasus Jadi Pengingat Bagi Perbankan

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri perbankan, terutama dalam hal perlindungan data pribadi dan akuntabilitas pengelolaan kredit. Di tengah upaya digitalisasi dan perluasan akses keuangan, keamanan sistem serta integritas petugas lapangan menjadi faktor krusial.

Kredit fiktif yang menggunakan data kependudukan tanpa izin menunjukkan bahwa masih ada celah dalam sistem keamanan data, baik di sektor perbankan maupun instansi kependudukan. Oleh karena itu, koordinasi antara lembaga keuangan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum harus diperkuat.

Dengan pemecatan tersangka dan kerja sama penuh dengan aparat hukum, BRI menunjukkan langkah konkret dalam menjaga kredibilitasnya sebagai bank milik negara yang mengedepankan kepercayaan publik. Bank ini juga berkomitmen memperkuat sistem pencegahan fraud dan terus mendukung proses penegakan hukum.

BRI berharap kasus ini menjadi pembelajaran berharga agar seluruh elemen perbankan lebih berhati-hati dalam menangani data, serta menjalankan fungsi pelayanan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Penegakan hukum terhadap kasus seperti ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan memperkuat tata kelola perbankan di Indonesia.

Terkini