JAKARTA - Pengertian koperasi adalah suatu bentuk organisasi ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui usaha bersama.
Meskipun kita sudah sering mendengar istilah koperasi sejak bangku sekolah, masih banyak aspek yang perlu dipahami lebih dalam tentang koperasi.
Untuk itu, mari kita telusuri lebih lanjut mengapa koperasi memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia.
Pengertian koperasi mencakup lebih dari sekadar lembaga, tetapi juga sebagai salah satu pilar perekonomian rakyat.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi merujuk pada badan usaha yang didirikan untuk mendukung perekonomian masyarakat Indonesia.
Pada tahun 2019, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat ada 123.048 koperasi dengan 22 juta anggota yang terdaftar di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan peran besar koperasi dalam perekonomian rakyat.
Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris, cooperation, yang artinya kerja sama. Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang dengan kegiatan yang berlandaskan prinsip koperasi dan semangat ekonomi kerakyatan.
Menurut Mohammad Hatta, sebagai bapak Koperasi, koperasi adalah usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Dengan prinsip tersebut, koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui usaha bersama yang saling menguntungkan.
Sejarah Koperasi
Gerakan koperasi di dunia mulai tercatat dalam sejarah pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19. Saat itu, koperasi masih dikenal dengan nama Koperasi Pra Industri.
Lahirnya gerakan ini merupakan respons terhadap kegagalan revolusi industri dalam merealisasikan semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan).
Revolusi industri dianggap gagal karena tidak membawa perubahan pada kondisi ekonomi rakyat.
Kebebasan hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki kapital, yang bisa mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, sementara persamaan dan kebersamaan hanya menjadi milik pemilik modal besar.
Di Inggris, koperasi pertama kali didirikan pada tahun 1844 di kota Rochdale oleh 28 anggota.
Meskipun sempat dihujat, koperasi ini berhasil berkembang dan dianggap sukses berkat prinsip kebersamaan yang kuat dan semangat untuk menjalankan usaha bersama.
Para anggotanya berembuk untuk menyusun langkah-langkah yang bisa menghasilkan satuan usaha bersama.
Mereka bahkan membuat pedoman kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mewujudkan visi dan cita-cita mereka.
Dengan demikian, terbentuklah Rochdale Equitable Pioneers Cooperative Society. Prinsip-prinsip yang diterapkan oleh koperasi Rochdale meliputi:
- Keanggotaan terbuka untuk siapa saja.
- Pengawasan yang demokratis.
- Bunga yang terbatas dan berasal dari sesama anggota.
- Pembagian hasil usaha berdasarkan kontribusi anggota.
- Penjualan barang dengan harga pasar dan pembayaran tunai.
- Tanpa diskriminasi berdasarkan suku, ras, agama, atau politik.
- Menjual barang asli, bukan barang rusak, palsu, atau KW.
- Pendidikan berkelanjutan bagi anggota.
Prinsip-prinsip ini menjadikan koperasi Rochdale maju dan sukses, serta menginspirasi koperasi di seluruh dunia. Meskipun terlihat sederhana, perjuangan mereka menjadi tonggak awal gerakan koperasi global.
Pada tahun 1937, prinsip-prinsip ini disosialisasikan dan dibakukan dalam kongres International Co-operative Alliance (ICA). Pergerakan koperasi di dunia berkembang melalui proses yang panjang.
Gerakan ini bukanlah perjuangan dari orang kaya, melainkan sebagai bentuk perlawanan terhadap kapitalisme yang menyebabkan penderitaan sosial dan ekonomi bagi rakyat.
Pada masa itu, kapitalis, kolonial, dan rentenir memeras rakyat kecil dan menengah, dengan sistem pinjaman berbunga yang mencekik. Banyak orang yang terpaksa melepaskan tanah mereka karena kesulitan membayar hutang.
Keadaan sulit ini mendorong mereka yang berpenghasilan rendah untuk bersatu dan membantu satu sama lain, dengan membentuk koperasi yang menjadi solusi bersama.
Kisah perkembangan koperasi serupa juga terjadi di banyak negara, seperti Prancis, Jerman, Denmark, Swedia, Amerika Serikat, Jepang, dan Korea.
Kini, koperasi terus berkembang dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, mengatasi berbagai masalah ekonomi yang muncul.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada masa penjajahan, rakyat Indonesia banyak yang merasakan penderitaan akibat monopoli yang dilakukan oleh penjajah dan pemimpin lokal yang bekerja sama dengan mereka, tingginya bunga pinjaman dari para rentenir, serta kerja paksa yang diterapkan oleh kolonial.
Pada tahun 1896, R. Aria Wiriaatmadja, yang saat itu menjabat sebagai Patih Purwokerto, merasa tergerak untuk mendirikan koperasi kredit yang bertujuan membantu rakyat yang terjerat hutang dengan memberikan akses kredit kepada mereka.
Lima belas tahun kemudian, pada tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) yang dipimpin oleh H. Samanhudi dan H.O.S. Cokroaminoto menyuarakan impian untuk mendirikan toko koperasi yang mirip dengan warung serba ada (waserda) KUD, dengan tujuan menyaingi dominasi pedagang asing yang didukung oleh pemerintah kolonial Belanda.
Namun, berbagai koperasi yang diperjuangkan oleh organisasi seperti Budi Utomo, SDI, dan Partai Nasional Indonesia (PNI) mengalami kegagalan karena berbagai kendala yang dihadapi.
Koperasi di Indonesia baru mulai stabil setelah kemerdekaan Indonesia dan disahkannya Undang-Undang Dasar 1945.
Mengapa Koperasi Berjaya di Indonesia?
Masyarakat Indonesia yang kental dengan nilai kekeluargaan dan gotong royong menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang sangat cocok untuk diterapkan di tanah air.
Tradisi kekeluargaan dan gotong royong yang sudah ada sejak lama, menjadikan prinsip-prinsip koperasi yang mengusung asas tersebut mudah diterima dan sejalan dengan budaya bangsa.
Sistem perekonomian Indonesia pun memiliki dasar yang tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ayat 1, yang menyebutkan, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Menurut penjelasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), hal ini berarti bahwa perekonomian Indonesia seharusnya tidak berfokus pada persaingan bebas atau individualisme.
Selain itu, pada ayat kedua pasal yang sama, disebutkan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur kegiatan ekonomi negara.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan pembangunan negara tidak bersifat eksklusif.
Untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif, fokus pembangunan harus lebih mengarah kepada pembangunan manusia, bukan hanya ekonomi.
Kemajuan ekonomi yang berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia akan menciptakan kesejahteraan yang lebih merata.
Fungsi Koperasi
Koperasi didirikan dengan berbagai tujuan dan fungsi yang mendalam. Berikut adalah beberapa fungsi dan tujuan utama dari pendirian koperasi:
Membangun dan Mengembangkan
Fungsi pertama koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan anggotanya secara individual dan masyarakat secara umum. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat.
Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)
Fungsi kedua koperasi adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas SDM ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian secara keseluruhan.
Memperkuat Ketahanan Ekonomi Kerakyatan
Fungsi ketiga koperasi adalah untuk memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan. Koperasi berperan sebagai fondasi utama dalam memperkokoh perekonomian nasional dengan memberikan dukungan pada sektor ekonomi rakyat.
Mewujudkan dan Mengembangkan Perekonomian Nasional
Fungsi keempat koperasi adalah untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, yang menjadi dasar dalam setiap operasional koperasi.
Tujuan Koperasi
Selain membahas pengertian, sejarah, dan fungsi koperasi, penting juga untuk memahami tujuan-tujuan utama koperasi itu sendiri. Berikut adalah tujuan-tujuan koperasi:
Meningkatkan Kehidupan Ekonomi Anggota dan Masyarakat
Tujuan pertama koperasi adalah untuk meningkatkan kehidupan ekonomi anggotanya dan masyarakat di sekitar koperasi.
Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi
Tujuan kedua adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi serta masyarakat sekitar dengan memberikan manfaat ekonomi yang merata.
Membantu Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Koperasi juga bertujuan membantu pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur.
Menjadi Sokoguru Perekonomian Nasional
Sebagai bagian dari perekonomian negara, koperasi berperan penting untuk menjadi sokoguru yang mendukung kekuatan ekonomi nasional.
Membantu Produsen dengan Harga Lebih Tinggi
Koperasi berfungsi membantu produsen dengan memberikan harga yang lebih tinggi untuk produk mereka, sehingga memberikan keuntungan lebih bagi anggota.
Membantu Konsumen dengan Harga Terjangkau
Selain itu, koperasi juga berusaha membantu konsumen dengan memberikan harga yang relatif lebih terjangkau dibandingkan dengan harga pasar umum.
Memberikan Bantuan Peminjaman Modal
Koperasi turut memberikan bantuan pinjaman modal kepada unit-unit usaha skala mikro dan kecil untuk mendorong perkembangan usaha-usaha kecil di masyarakat.
Prinsip Koperasi
Setiap organisasi, badan usaha, maupun komunitas tentu memiliki prinsip dan idealisme dalam menjalankan aktivitasnya, tak terkecuali koperasi. Koperasi memiliki prinsip-prinsip yang diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, yang sebagai berikut:
Keanggotaan Sukarela
Keanggotaan dalam koperasi bersifat sukarela dan terbuka, artinya tidak ada paksaan dalam bergabung.
Pengelolaan Demokratis
Koperasi harus dikelola secara demokratis, di mana setiap anggota memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan.
Pembagian Hasil Usaha Adil
Pembagian hasil usaha koperasi dilakukan secara adil, berdasarkan kontribusi masing-masing anggota terhadap koperasi.
Balas Jasa Berdasarkan Modal
Pemberian balas jasa atau imbalan kepada anggota dilakukan sesuai dengan jumlah modal yang diberikan oleh setiap anggota.
Kemandirian
Koperasi harus mengutamakan kemandirian dalam menjalankan operasional dan pengembangan usahanya.
Selain itu, dalam pengembangan koperasi, pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi juga menjadi bagian penting untuk memastikan koperasi dapat berjalan dengan baik dan berkembang.
Dasar-dasar Hukum Koperasi
Koperasi memiliki dasar hukum yang menjadikannya badan usaha yang sah untuk dijalankan. Beberapa dasar hukum yang mengatur koperasi antara lain:
- UU Nomor 25 Tahun 1992: Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994: Pembubaran koperasi oleh pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994: Persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995: Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998: Modal penyertaan pada koperasi.
- Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004: Notaris pembuat akta koperasi.
- Permen Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015: Kelembagaan koperasi.
- Permen Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2015: Usaha simpan pinjam oleh koperasi.
- Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018: Penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian.
- Kepmen Nomor 22 Tahun 2020: Tata cara penyampaian data debitur koperasi dalam rangka pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Jenis-jenis Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 15, terdapat dua jenis koperasi yang diatur, yaitu:
Koperasi primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh individu atau orang-orang dan beranggotakan lebih dari 20 orang.
Koperasi sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh koperasi lain dan beranggotakan koperasi-koperasi.
Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha
Berdasarkan jenis usaha yang dijalankan, koperasi dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
Koperasi Produsen
Koperasi produsen menyediakan sarana bagi produsen untuk melakukan kegiatan produksi. Produk yang dihasilkan berasal dari anggota dan dijual dengan harga lebih tinggi kepada anggota maupun non-anggota.
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen menyediakan barang yang dibutuhkan oleh anggota dan non-anggota.
Koperasi Jasa
Koperasi jasa menawarkan layanan (selain simpan pinjam) untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam khusus menyediakan layanan simpan pinjam sebagai satu-satunya kegiatan usaha yang dijalankan untuk anggota dan non-anggota.
Keuntungan Menjadi Anggota Koperasi
Dengan penjelasan tentang koperasi di atas, mungkin ada yang bertanya apa saja keuntungan menjadi anggota koperasi? Bagi sebagian orang, menjadi anggota koperasi menawarkan sejumlah keuntungan.
Berikut beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan bergabung menjadi anggota koperasi:
- Anggota koperasi berhak menerima pembagian sisa hasil usaha (SHU), yang besarannya dihitung berdasarkan kontribusi modal dan keuntungan yang diperoleh koperasi.
- Anggota dapat membeli barang dan jasa dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan harga di luar koperasi.
- Anggota koperasi dapat meminjam dana, baik melalui sistem konvensional dengan bunga atau dengan sistem bagi hasil berdasarkan prinsip syariah.
- Anggota juga berkesempatan untuk mengikuti pelatihan kewirausahaan serta memperluas jaringan bisnis, yang membantu pengembangan pribadi dan profesional.
Pilihlah Koperasi yang Legal dan Terpercaya
Tidak bisa dipungkiri bahwa koperasi memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia.
Selain sejalan dengan budaya kekeluargaan yang sudah ada sejak lama, koperasi juga menjadi salah satu pilar ekonomi Indonesia, terutama saat krisis moneter.
Keberhasilan dan kontribusi besar koperasi ini mendorong banyak orang untuk bergabung menjadi anggotanya.
Sebagai anggota koperasi, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah iuran simpanan pokok dan simpanan wajib. Hal ini penting untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha koperasi.
Oleh karena itu, jika Anda tertarik bergabung dengan koperasi, pastikan untuk memilih koperasi yang terdaftar secara legal dan terpercaya.
Jika tidak, risiko kehilangan dana atau modal sangatlah besar, apalagi dengan adanya koperasi yang tidak sah atau pengurus yang melakukan penipuan.
Untuk memastikan keabsahan koperasi, pastikan koperasi tersebut terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda bisa melakukan pengecekan di situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM untuk memastikan keamanan dan legalitas koperasi yang akan Anda pilih.
Sebagai penutup, pengertian koperasi mencakup sebuah badan usaha yang berlandaskan prinsip kekeluargaan, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya secara bersama.