Kenali Penipuan Segitiga Kendaraan Mobil dan Motor Bekas

Selasa, 01 Juli 2025 | 09:51:28 WIB
Kenali Penipuan Segitiga Kendaraan Mobil dan Motor Bekas

JAKARTA - Transaksi jual-beli kendaraan bekas di Indonesia kian marak dan menjadi pilihan banyak orang karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan mobil atau motor baru. Namun, di balik kemudahan dan daya tarik harga murah, terselip risiko besar yang kerap luput dari perhatian konsumen, yakni penipuan dengan skema segitiga.

Penipuan ini telah menjadi salah satu modus yang paling meresahkan dalam dunia perdagangan kendaraan bekas, khususnya di era digital saat ini. Menurut Ahsan, pemilik showroom Kembar Motor di Solo, praktik pemalsuan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sangat lazim ditemukan dalam kasus penipuan segitiga.

“Penjual segitiga biasanya yang paling sering ada kasus pemalsuan dokumen kendaraan. Kalau dilakukan langsung antara penjual dan pembeli, biasanya lebih aman,” jelas Ahsan.

Modus operandi penipuan segitiga ini cukup licik. Pelaku biasanya mengambil gambar kendaraan yang dipasang secara asli oleh pemilik sah di platform online, kemudian mengiklankan kembali kendaraan tersebut dengan harga yang jauh lebih murah. Tujuannya jelas, untuk menarik perhatian calon pembeli yang mencari penawaran terbaik tanpa curiga.

Saat calon pembeli tertarik dan mulai mengontak, pelaku cenderung menghindari pertemuan langsung. Mereka akan mengarahkan calon pembeli untuk bertemu dengan pihak ketiga, yang bisa jadi adalah "saudara", "teman", atau "karyawan". Strategi ini bukan tanpa alasan, karena dengan menghadirkan perantara, pelaku berharap jejak transaksi sulit dilacak dan terhindar dari konfrontasi langsung.

Fahmi Hatta, CEO PT Inspeksi Mobil Jogja, mengingatkan betapa bahaya skema ini, terutama bagi konsumen yang kurang teliti. “Biasanya mereka juga tidak mau bertemu langsung, dan ujung-ujungnya transaksi dilakukan dengan orang yang bukan pemilik asli kendaraan,” ujarnya.

Fenomena ini semakin diperparah karena banyak pembeli yang hanya tergiur harga murah tanpa mengecek dokumen secara menyeluruh. Padahal, pemalsuan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB merupakan salah satu bentuk penipuan yang bisa berakibat fatal, mulai dari kendaraan yang tidak terdaftar resmi, hingga kendaraan hasil curian yang dijual secara ilegal.

Penjual segitiga memanfaatkan celah kepercayaan dan keinginan mendapatkan harga murah dengan melibatkan beberapa pihak dalam proses jual-beli. Skema ini sangat berbahaya karena konsumen tidak langsung bertransaksi dengan pemilik kendaraan asli, sehingga kemungkinan tertipu semakin besar.

Untuk menghindari jeratan skema ini, konsumen perlu ekstra waspada. Selalu lakukan pengecekan dokumen kendaraan secara menyeluruh dan pastikan transaksi dilakukan secara langsung dengan pemilik sah kendaraan. Gunakan jasa profesional atau inspeksi pihak ketiga yang berpengalaman untuk memastikan keaslian dokumen dan kondisi kendaraan.

Sebagai tambahan, manfaatkan teknologi dan platform resmi yang memudahkan pengecekan status kendaraan. Jangan tergiur harga yang terlalu murah tanpa alasan jelas. Ingatlah bahwa harga yang terlalu rendah bisa jadi tanda awal penipuan segitiga yang kerap merugikan banyak pihak.

Dalam dunia jual-beli kendaraan bekas, kewaspadaan menjadi kunci utama. Kenali ciri-ciri penipuan segitiga dan jangan mudah percaya pada tawaran yang terkesan terlalu menggiurkan. Selalu lakukan transaksi dengan cara yang aman dan transparan demi melindungi hak serta kepentingan Anda sebagai pembeli.

Terkini

Tablet Samsung Murah Mulai Rp1 Jutaan

Senin, 21 Juli 2025 | 15:49:36 WIB

Xiaomi 15, Flagship Terjangkau 2025

Senin, 21 Juli 2025 | 15:52:52 WIB