Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Diperpanjang

Selasa, 01 Juli 2025 | 09:44:06 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Diperpanjang

JAKARTA - Jawa Barat kembali memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan, baik untuk mobil maupun sepeda motor, yang sempat berjalan, kini diperpanjang masa berlakunya. Kebijakan ini hadir sebagai respons atas antusiasme tinggi masyarakat yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengumumkan perpanjangan program ini melalui akun TikTok pribadinya. Ia mengungkapkan bahwa antrean panjang para wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini menjadi alasan utama perpanjangan waktu pengampunan pajak. “Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak,” jelas Dedi.

Tidak hanya itu, ada inovasi baru yang semakin memudahkan wajib pajak di Jawa Barat. Dedi mengumumkan adanya kebijakan diskon pada iuran Jasa Raharja atau SWDKLLJ. Sebelumnya, para wajib pajak harus membayar iuran tersebut sesuai dengan lama menunggak, kini mereka hanya perlu membayar untuk dua tahun saja, yaitu tahun sebelumnya dan tahun berjalan. Kebijakan ini berasal dari Dirut Jasa Raharja yang ingin meringankan beban masyarakat. “Hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan. Iuran Jasa Raharja hanya berlaku dua tahun, tahun lalu dan tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja,” tambah Dedi.

Tujuan utama program pemutihan pajak ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Dedi menegaskan bahwa kedepannya akan ada kebijakan tegas bagi yang tidak membayar pajak kendaraan, sehingga mendorong seluruh pemilik kendaraan untuk taat aturan.

Persyaratan Dokumen untuk Mengikuti Program Pemutihan Pajak

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak ini, perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat administrasi. Dokumen-dokumen tersebut adalah:

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya

Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain

Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025

Dengan menyiapkan dokumen tersebut, proses pelunasan pajak kendaraan bisa dilakukan lebih lancar dan cepat.

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Secara Online lewat Aplikasi Signal

Seiring perkembangan teknologi, pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin dipermudah melalui layanan digital. Pemilik kendaraan di Jawa Barat dapat membayar pajak kendaraan yang tertunggak secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi Signal untuk membayar pajak kendaraan:

Unduh Aplikasi Signal
Aplikasi ini bisa diunduh melalui App Store (untuk iOS) maupun Play Store (untuk Android).

Registrasi Akun
Pengguna diminta memasukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat email, dan nomor telepon. Selanjutnya, buat kata sandi dan lakukan verifikasi e-KTP serta verifikasi wajah. Setelah itu, masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk mengaktifkan akun.

Tambah Data Kendaraan
Setelah akun aktif, pengguna dapat menambahkan kendaraan dengan memilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor.” Pilih jenis kendaraan, masukkan NIK, unggah data KTP pemilik kendaraan, serta masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB).

Pendaftaran dan Pengesahan STNK
Pilih nomor rangka kendaraan yang ingin dilakukan pengesahan. Informasi Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran SWDKLLJ beserta total tagihan pajak akan muncul. Setelah memeriksa jumlah yang harus dibayar, geser tombol “Kirim Dokumen” untuk melanjutkan.

Pembayaran
Pengguna akan menerima notifikasi untuk proses pembayaran. Pilih kanal pembayaran yang diinginkan, kemudian klik “Lanjut” untuk menyelesaikan pembayaran. Setelah selesai, bukti pembayaran dapat digunakan untuk pengesahan STNK.

Dengan kemudahan ini, wajib pajak tidak perlu lagi antre panjang di kantor samsat dan bisa menyelesaikan pembayaran kapan saja dan di mana saja.

Perpanjangan program pemutihan pajak dan kemudahan akses layanan online ini merupakan langkah nyata pemerintah provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan solusi yang praktis bagi masyarakat. Dengan memanfaatkan program ini, diharapkan tunggakan pajak kendaraan dapat berkurang signifikan, sehingga pembangunan dan layanan publik yang bergantung pada pendapatan pajak kendaraan juga dapat berjalan optimal.

Terkini

Tablet Samsung Murah Mulai Rp1 Jutaan

Senin, 21 Juli 2025 | 15:49:36 WIB

Xiaomi 15, Flagship Terjangkau 2025

Senin, 21 Juli 2025 | 15:52:52 WIB