JAKARTA - Pelayanan pajak kendaraan kini semakin dipermudah oleh kehadiran layanan Samsat Keliling yang beroperasi di beberapa wilayah strategis seperti Tangerang, Depok, dan Bekasi. Inisiatif ini dihadirkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus mengunjungi kantor Samsat induk yang seringkali ramai dan memerlukan waktu antre panjang.
Selain memberikan kemudahan akses, layanan ini juga mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini tengah berjalan. Program tersebut menawarkan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak untuk kendaraan dengan tunggakan tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat di wilayah Tangerang dapat memanfaatkan program ini hingga 31 Oktober, sementara untuk daerah Depok dan Bekasi batas waktu pemanfaatannya hingga 30 September mendatang.
Penting untuk dicatat, walau layanan Samsat Keliling sangat membantu urusan pajak tahunan, pengurusan untuk pajak lima tahunan atau proses penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk yang sesuai dengan domisili kendaraan.
Lokasi dan Waktu Operasional Samsat Keliling
Untuk memaksimalkan pelayanan, Samsat Keliling beroperasi di sejumlah titik yang telah ditentukan di wilayah Tangerang, Depok, dan Bekasi. Berikut adalah daftar lokasi dan jam operasional yang wajib diperhatikan oleh masyarakat:
Tangerang:
-Alun-alun Cibodas, pukul 09.00–13.00 WIB
-Parkiran Busway Foodmospehre, pukul 09.00–13.00 WIB
-Halaman Parkir Samsat Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB
-ITC BSD Serpong, pukul 16.00–19.00 WIB
-Giat Poris Ruko Batu Ceper (Ciledug), pukul 09.00–13.00 WIB
-Pasar Modern Bintaro Jaya (Ciledug), pukul 09.00–13.00 WIB
-Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat), pukul 09.00–12.00 WIB
-Halaman G Town Square Gading Serpong (Kelapa Dua), pukul 08.00–14.00 WIB
Depok:
-Halaman parkir Samsat Depok, pukul 08.00–14.00 WIB
-Halaman parkir Samsat Cinere, pukul 08.00–12.00 WIB
Bekasi:
-KFC Zambrud, pukul 09.00–12.00 WIB
-Pasar Bersih Cikarang Pusat, pukul 09.00–12.00 WIB
Persyaratan Dokumen untuk Layanan Samsat Keliling
Dalam rangka memastikan proses pembayaran pajak berjalan lancar dan efisien, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan menyiapkan dokumen-dokumen penting, antara lain:
-KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya
-STNK asli beserta fotokopinya
-BPKB asli dan fotokopinya
-Surat Kuasa bermaterai apabila pembayaran diwakilkan kepada pihak lain
Penting juga bagi pengunjung untuk datang sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan agar proses pelayanan dapat berjalan tertib dan nyaman.
Manfaat Program Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak yang berjalan saat ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran atau mengalami keterlambatan. Dengan adanya penghapusan denda keterlambatan, masyarakat didorong untuk segera melunasi kewajibannya sehingga kepemilikan kendaraan tetap sah dan bebas dari masalah hukum akibat tunggakan pajak.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pajak kendaraan.
Informasi Lebih Lanjut
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih detail mengenai jadwal, lokasi, maupun ketentuan program pemutihan pajak kendaraan, disarankan untuk mengakses kanal resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor Samsat terdekat.
Kehadiran layanan Samsat Keliling ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah dan aparat kepolisian dalam memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan pelayanan publik. Dengan cara ini, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk urusan administrasi pajak kendaraan, sehingga mereka dapat tetap fokus pada aktivitas sehari-hari tanpa khawatir menunda kewajiban yang berpotensi menimbulkan denda.