Lelang Properti di Magetan, Cek Syaratnya

Rabu, 23 Juli 2025 | 12:15:32 WIB
Lelang Properti di Magetan, Cek Syaratnya

JAKARTA - Bagi Anda yang tengah mencari peluang investasi properti dengan mekanisme lelang, sebuah objek menarik kini terbuka di Magetan. Tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) lengkap dengan bangunan di atasnya, berlokasi di Desa Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, siap dijual melalui e-auction. Lelang ini menjadi kesempatan emas bagi investor maupun calon pemilik rumah yang ingin mendapatkan properti dengan harga yang kompetitif.

Objek lelang terdaftar atas nama Sudarsono dengan Sertifikat Hak Milik No. 163 dan Surat Ukur No. 07/Karangrejo/1998 tertanggal 8 September 1998. Luas tanah mencapai 580 meter persegi, lengkap dengan bangunan apa adanya. Harga limit ditetapkan sebesar Rp 948.640.000 (sembilan ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), dan peserta wajib menyetor uang jaminan sebesar Rp 189.728.000 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk dapat mengikuti lelang.

Lelang akan dilaksanakan dalam format e-auction (lelang daring) melalui portal resmi www.lelang.go.id, dijadwalkan pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 11.20 WIB sesuai waktu server. Semua proses lelang mengacu pada ketentuan pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996. Dengan sistem ini, peserta diharapkan untuk memahami bahwa objek akan dijual “apa adanya” – artinya kondisi fisik bangunan dan tanah tidak akan mendapatkan perbaikan atau jaminan setelah transaksi.

Untuk ikut serta, peserta harus memiliki akun terverifikasi di portal lelang, kemudian menyetor uang jaminan ke rekening Virtual Account (VA) paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Jika menjadi pemenang, pelunasan penuh wajib diselesaikan paling lambat dalam 5 hari kerja setelah penutupan lelang. Selain itu, pemenang lelang harus membayar bea pembeli sebesar 2 persen dari harga terbayar.

Siapa pun yang berminat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui dua jalur resmi: PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital (PNM VC) Kantor Perwakilan Madiun yang beralamat di Jalan Tanjung Raya No. 15, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun (telepon: 0351 4472321); atau langsung ke Kantor KPKNL Madiun di Jalan Serayu Timur No. 141 (telepon: 0351 468603).

Objek ini menjadi opsi menarik karena berada di kawasan yang strategis serta menawarkan bangunan siap pakai. Nuansa “apa adanya” justru bisa menjadi nilai tambah bagi investor praktis atau pembeli yang ingin melakukan renovasi dan penataan ulang sesuai selera dan kebutuhan. Harga limit di bawah Rp 1 miliar juga memberi peluang keberuntungan jika pemenang mampu menggandakan nilai investasinya di kemudian hari.

Terlebih lagi, lelang properti melalui jalur resmi seperti ini memberikan kelebihan berupa transparansi proses dan kemudahan akses, sehingga mengurangi risiko penipuan atau prosedur yang rumit. Portal e-auction memudahkan peserta dari berbagai daerah untuk ikut serta tanpa harus datang langsung ke lokasi, sementara pengaturan pembayaran dan pelunasan dilakukan secara aman melalui mekanisme VA.

Penentuan uang jaminan sebesar Rp 189.728.000—sekitar 20 persen dari harga limit—merupakan ukuran perangkat keamanan agar peserta benar-benar serius dan memiliki niat untuk melunasi jika menjadi pemenang. Aturan bea lelang 2 persen juga sudah menjadi biaya standar yang wajar, mengingat sistem lelang memberikan kepastian hukum, serta peluang harga sebenarnya bisa lebih tinggi dari nilai limit.

Menurut pihak penyelenggara, skema dan syarat lelang telah dirancang lengkap dan transparan untuk menjaga integritas proses. Bagi peserta yang belum memahami sistem atau butuh panduan, disediakan pelayanan informasi di kantor PT PNM VC maupun KPKNL setempat. Mereka siap memberikan penjelasan mulai dari verifikasi akun, pengisian VA, sampai tata cara mengikuti e-auction lewat portal.

Dibanding pembelian langsung melalui pasar, lelang seperti ini memberikan peluang mendapatkan properti di bawah harga pasar. Apalagi apabila tidak ada pesaing yang terlalu agresif, atau peserta mahir membaca strategi penawaran online. Kondisi “apa adanya” pun memberi kebebasan bagi pemenang untuk mendesain kembali properti—mulai dari layout interior, perbaikan struktur, hingga pengoptimalan lahan.

Namun, peluang seperti ini datang dengan tanggung jawab besar. Peserta harus benar-benar memahami bahwa tidak ada garansi struktural atau legal setelah pembelian. Pemeriksaan fisik dan dokumen, yang biasanya menjadi tugas pembeli, harus dilakukan sebelum batas akhir pengajuan jaminan. Karena itu, penting bagi peserta untuk melakukan survei lapangan ke lokasi sebelum memutuskan ikut lelang.

Secara umum, lelang SHM plus bangunan ini merupakan alternatif investasi properti yang potensial dan bisa dijangkau oleh kalangan yang siap dengan mekanisme lelang. Dengan harga limit di bawah Rp 1 miliar, kondisi properti apa adanya, serta skema yang jelas dan transparan, orang yang tepat bisa mendapatkan aset menguntungkan dengan cara resmi dan aman.

Terkini

Harga Sembako Jogja Turun

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:50:24 WIB

Aliran Dana ETF Crypto BlackRock Melonjak Tajam

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:57:12 WIB

BMKG: Hujan Ringan Landa Jabodetabek

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:00:54 WIB

Cicilan Oppo Reno 11 Pro Mulai Rp400 Ribuan

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:07:08 WIB