JAKARTA - Upaya menjaga keadilan distribusi energi terus digencarkan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memperkuat pengawasan penyaluran elpiji tiga kilogram biasa disebut gas melon yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Untuk memastikan tepat sasaran dan tepat ukuran, Pertamina menggandeng Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak atau sidak uji petik langsung ke lapangan.
Salah satu titik yang dikunjungi adalah Pangkalan Gas Elpiji Muftihidayati yang berlokasi di kawasan Mentaos, Banjarbaru. Kegiatan tersebut menunjukkan keseriusan Pertamina dalam menjamin gas subsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak, yakni rumah tangga prasejahtera dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyampaikan bahwa langkah ini penting untuk memastikan bahwa jalur distribusi dari agen ke pangkalan dan dari pangkalan ke konsumen berjalan sesuai regulasi.
"Kami menggandeng Ombudsman agar mereka juga bisa tahu bagaimana proses alur distribusi elpiji bersubsidi ini," jelas Eko Ricky saat mendampingi kegiatan uji petik tersebut.
Keterlibatan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik memberikan legitimasi dan objektivitas tambahan dalam proses pemantauan. Hal ini juga menjadi salah satu bentuk transparansi Pertamina dalam menyalurkan subsidi energi dari pemerintah kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menurut Eko Ricky, Pertamina terus berkomitmen menjaga agar tidak terjadi penyimpangan distribusi, baik dari sisi volume maupun sasaran penerima. Kegiatan uji petik ini sekaligus menjadi bagian dari program pengawasan terpadu agar distribusi energi tidak bocor ke tangan yang tidak berhak.
Senada dengan itu, Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa mekanisme distribusi di pangkalan tersebut berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
"Tadi, dari informasi yang kami dapat dari pemilik pangkalan, sebagian besar yang dilayani adalah masyarakat umum dan sisanya adalah UMKM, yaitu mencapai 800 tabung. Sebanyak 500 tabung untuk rumah tangga, dan sisanya UMKM," ungkap Yeka.
Selain pengecekan administrasi, tim gabungan juga melakukan penimbangan langsung terhadap tabung gas. Hasilnya, semua tabung memiliki berat total 8 kilogram, yang menunjukkan bahwa pengisian sesuai ketentuan, yakni 5 kilogram berat tabung kosong dan 3 kilogram isi gas.
Yeka pun mengingatkan masyarakat untuk membeli elpiji bersubsidi hanya di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai dengan ketentuan pemerintah. Selain itu, pembelian di jalur resmi turut membantu pengawasan distribusi berjalan dengan baik.
“Kami berharap masyarakat penerima manfaat agar membeli gas elpiji tiga kilogram ini di pangkalan resmi, sehingga bisa mendapatkan harga sesuai yang ditetapkan Pemerintah,” ujarnya.
Pemilik pangkalan Muftihidayati pun menjelaskan bahwa dalam operasional sehari-hari, ia tetap menjaga kedisiplinan dalam proses penyaluran. Salah satu bentuknya adalah meminta pelanggan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian gas subsidi, serta menyampaikan informasi ketersediaan stok melalui grup pelanggan yang telah dibentuk.
"Untuk pelaporan sudah online. Alhamdulillah, untuk distribusi tidak ada masalah, jatah kami 800 tabung dengan pengantaran 4 kali sebulan," terang Muftihidayati.
Ia juga menambahkan, koordinasi dengan agen dan pihak Pertamina berjalan baik, sehingga distribusi dapat dilakukan secara tepat waktu dan teratur. Menurutnya, keterbukaan informasi kepada pelanggan menjadi kunci agar distribusi elpiji tetap lancar dan menghindari terjadinya antrean berlebih.
Langkah kolaboratif seperti ini menunjukkan adanya semangat sinergi antara BUMN energi dan lembaga negara dalam memastikan subsidi benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Terlebih di tengah tantangan ekonomi, akurasi penyaluran subsidi menjadi penting untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat kecil.
Di sisi lain, transparansi proses distribusi juga menjadi kunci utama dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap program subsidi pemerintah. Oleh karena itu, inspeksi lapangan seperti ini sangat penting untuk mengantisipasi potensi penyelewengan yang bisa merugikan negara maupun masyarakat.
Dengan pelaksanaan uji petik yang melibatkan Ombudsman, Pertamina turut mempertegas komitmen dalam menjamin kualitas layanan publik. Ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial bahwa subsidi energi dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.
Uji petik ini diharapkan tidak berhenti di satu titik saja. Ke depan, kegiatan serupa perlu diperluas ke berbagai daerah di Indonesia, terutama wilayah yang rawan terjadi penyimpangan distribusi. Dengan begitu, program subsidi bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil, sesuai amanat pemerintah.