OJK Sumsel Jamin Dana Nasabah Aman

Kamis, 07 Agustus 2025 | 11:21:51 WIB
OJK Sumsel Jamin Dana Nasabah Aman

JAKARTA - Di tengah maraknya perbincangan di media sosial mengenai pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan klarifikasi penting untuk meredam kekhawatiran publik. Lewat pernyataan resmi, OJK memastikan bahwa kebijakan tersebut bukanlah upaya untuk mengambil atau menyita dana milik nasabah, melainkan langkah preventif guna menjaga sistem keuangan nasional dari risiko penyalahgunaan.

Arifin Susanto, Kepala OJK Sumsel, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik atau salah paham terhadap kebijakan tersebut. Penegasan ini ia sampaikan usai menghadiri acara Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan di Griya Agung.

“Perlu kami tegaskan bahwa dana nasabah tidak hilang atau diambil alih. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening, seperti untuk pendanaan terorisme, pencucian uang, atau transaksi ilegal lainnya,” kata Arifin dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan secara selektif terhadap rekening dormant atau rekening yang tidak aktif selama periode waktu tertentu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam mengantisipasi berbagai potensi kejahatan finansial yang kian kompleks dan melibatkan jaringan lintas negara.

Dalam konteks ini, OJK memandang penting untuk menyampaikan edukasi kepada publik agar masyarakat memahami konteks dan latar belakang kebijakan. Arifin menyampaikan bahwa informasi yang beredar di media sosial sering kali tidak disertai penjelasan komprehensif, sehingga memicu reaksi berlebihan, termasuk kekhawatiran soal keamanan dana di perbankan.

“Intinya, kita akan coba pertegas bahwa rekening yang dibekukan itu hanya untuk yang tidak memiliki kemungkinan (‘possibility’) digunakan dalam aktivitas mencurigakan seperti pendanaan terorisme, senjata pemusnah massal, atau tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, OJK Sumsel berperan aktif menjalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti PPATK dan institusi perbankan di wilayah Sumatera Selatan. Tujuan dari koordinasi ini adalah memastikan bahwa implementasi kebijakan berjalan dengan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerugian bagi nasabah yang tidak terkait.

Menurut Arifin, hingga saat ini belum ada laporan terkait pemblokiran rekening di wilayah Sumatera Selatan. Ia memastikan seluruh aktivitas dan layanan perbankan masih berjalan seperti biasa dan tidak terganggu oleh isu ini.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan panic buying atau penarikan dana besar-besaran tanpa alasan jelas. OJK dan perbankan tetap menjamin keamanan dana nasabah,” ucapnya.

Rekening dormant sendiri didefinisikan sebagai rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu, umumnya lebih dari tiga bulan berturut-turut, kecuali untuk transaksi biaya administrasi yang dilakukan oleh pihak bank. Oleh karena itu, rekening seperti ini dianggap memiliki potensi untuk disalahgunakan apabila tidak dimonitor secara ketat.

Adapun kebijakan pemblokiran yang dilakukan oleh PPATK bersifat sementara. Langkah ini bukan merupakan bentuk penyitaan, melainkan sistem pengamanan agar rekening-rekening tersebut tidak menjadi celah dalam jaringan tindak pidana keuangan. Setelah proses evaluasi dilakukan dan tidak ditemukan unsur mencurigakan, rekening dapat kembali diaktifkan seperti semula.

Langkah OJK dan PPATK ini merupakan bagian dari pendekatan pencegahan dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Di tengah meningkatnya kejahatan digital dan risiko pendanaan terorisme, pengawasan terhadap rekening dormant menjadi penting agar dana masyarakat tidak terserap dalam transaksi ilegal.

Kebijakan ini pun menekankan pentingnya literasi keuangan, agar masyarakat lebih aktif dan cermat dalam mengelola rekening pribadi. Rekening yang dibiarkan tidak aktif berbulan-bulan dapat berisiko terkena pengawasan ekstra, terutama bila terdeteksi memiliki aliran dana yang mencurigakan.

OJK pun berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya. Edukasi publik menjadi prioritas utama agar setiap langkah otoritas keuangan dapat dipahami secara benar oleh semua kalangan.

Sementara itu, perbankan di wilayah Sumatera Selatan terus memberikan layanan seperti biasa tanpa kendala. Nasabah tetap dapat melakukan transaksi perbankan dengan aman dan nyaman.

Kehadiran kebijakan ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengevaluasi aktivitas keuangan pribadi. Dengan mengaktifkan kembali rekening dormant atau menutupnya secara resmi bila tidak digunakan, potensi penyalahgunaan dapat diminimalisasi sejak dini.

OJK Sumsel mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam merespons isu keuangan yang berkembang dan tidak terprovokasi oleh narasi menyesatkan. Keterbukaan informasi dan komunikasi dua arah menjadi kunci agar tidak terjadi kepanikan yang tidak perlu.

Dengan komitmen yang kuat dari OJK, PPATK, dan perbankan nasional, sistem keuangan Indonesia terus diperkuat demi menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh nasabah.

Terkini

KUR BRI untuk Modal UMKM

Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:40:33 WIB

BSI Naikkan Transaksi Emas

Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:43:49 WIB

Tips Cegah Penipuan BCA

Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:47:50 WIB