JAKARTA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan aturan mengenai perbedaan warna pada pelat nomor kendaraan guna mempermudah identifikasi fungsi dan kepemilikan.
Ketentuan mengenai standarisasi warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di tanah air. Setiap kombinasi warna latar belakang dan tulisan pada pelat nomor memiliki makna hukum yang berbeda, mulai dari kendaraan pribadi, transportasi umum, hingga kendaraan operasional instansi pemerintah.
Transformasi warna pelat nomor yang paling mencolok terjadi pada kendaraan pribadi yang semula berwarna hitam kini telah beralih menjadi warna putih dengan tulisan hitam untuk mendukung teknologi tilang elektronik. Langkah ini diambil guna mempermudah kamera pemantau dalam mendeteksi angka dan huruf secara akurat pada berbagai kondisi pencahayaan jalan raya di seluruh wilayah nusantara.
Perubahan Signifikan Pelat Putih Untuk Mendukung Sistem Pengawasan Elektronik
Peralihan dari latar belakang hitam ke warna putih dengan tulisan hitam mulai diberlakukan secara bertahap untuk kendaraan milik perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, serta organisasi internasional. Penggunaan warna dasar putih ini dinilai lebih efektif dalam memantulkan cahaya sehingga memudahkan sistem identifikasi otomatis yang digunakan oleh kepolisian dalam memantau setiap pelanggaran lalu lintas.
Selain memberikan kemudahan dalam proses penindakan hukum secara digital, penggunaan pelat putih ini juga memberikan tampilan yang lebih modern dan bersih pada kendaraan bermotor masyarakat luas. Kendaraan baru maupun kendaraan yang sedang melakukan perpanjangan pajak lima tahunan akan secara otomatis mendapatkan pelat dengan format warna terbaru ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun sudah mulai masif, pemilik kendaraan yang masih memiliki pelat hitam dengan masa berlaku yang belum habis tetap diperbolehkan menggunakannya hingga masa berlaku stnk berakhir secara alami. Kepolisian menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pengecatan secara mandiri pada pelat nomor lama karena spesifikasi material pelat resmi memiliki standar reflektor khusus yang berbeda.
Fungsi Pelat Kuning Dan Merah Untuk Transportasi Publik Serta Operasional Negara
Kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai transportasi umum atau angkutan publik tetap diwajibkan menggunakan pelat nomor dengan warna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam. Identitas warna kuning ini sangat krusial bagi petugas di lapangan maupun masyarakat untuk membedakan antara kendaraan komersial yang memiliki izin trayek resmi dengan kendaraan pribadi.
Sementara itu, kendaraan yang digunakan untuk keperluan dinas instansi pemerintah pusat maupun daerah menggunakan pelat nomor dengan warna dasar merah dan tulisan putih yang khas. Pelat merah ini merupakan identitas resmi bahwa aset kendaraan tersebut dibiayai oleh negara dan hanya boleh digunakan untuk mendukung tugas-tugas kedinasan para aparatur sipil negara di lapangan.
Warna merah memberikan tanda bahwa kendaraan tersebut tunduk pada aturan penggunaan aset negara yang lebih ketat dibandingkan dengan kendaraan milik pribadi atau badan usaha komersial lainnya. Penggunaan pelat merah pada hari libur atau di luar jam dinas seringkali menjadi perhatian publik sebagai bentuk pengawasan terhadap efisiensi penggunaan anggaran negara oleh para pejabat publik.
Identitas Khusus Kendaraan Listrik Dan Pelat Nomor Untuk Wilayah Kawasan Perdagangan
Seiring dengan meningkatnya populasi kendaraan ramah lingkungan, kepolisian juga memberikan identitas khusus berupa list biru pada bagian bawah pelat nomor kendaraan listrik murni di Indonesia. Tanda khusus berwarna biru ini memudahkan petugas di lapangan untuk mengidentifikasi kendaraan yang berhak mendapatkan berbagai insentif, seperti pembebasan aturan ganjil genap di wilayah Jakarta.
Selain itu, terdapat juga pelat nomor dengan warna dasar hijau dan tulisan hitam yang dikhususkan bagi kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk. Kendaraan dengan pelat hijau ini memiliki aturan pergerakan yang terbatas dan biasanya tidak diperbolehkan keluar dari wilayah kawasan perdagangan bebas tersebut tanpa dokumen tambahan.
Kombinasi warna-warna ini merupakan bagian dari manajemen lalu lintas modern yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan data kendaraan di seluruh provinsi Indonesia secara terintegrasi. Pemahaman yang baik mengenai arti setiap warna pelat nomor akan membantu masyarakat dalam mengenali hak dan kewajiban masing-masing jenis kendaraan saat berada di ruang publik.
Ketentuan Hukum Dan Sanksi Terhadap Penggunaan Pelat Nomor Yang Tidak Standar
Berdasarkan tinjauan regulasi pada Selasa 3 Februari 2026, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menggunakan pelat nomor asli yang diterbitkan oleh kepolisian dan tidak diperbolehkan memodifikasinya secara ilegal. Penggunaan pelat nomor yang warnanya diubah atau ukurannya tidak sesuai dengan standar teknis dapat dikenai sanksi tilang maupun denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Petugas kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap keaslian pelat nomor melalui sistem basis data pusat yang dapat diakses secara langsung dari perangkat genggam mereka di jalan. Pemalsuan pelat nomor atau penggunaan pelat yang tidak sesuai dengan peruntukan warna yang telah ditetapkan dapat berujung pada penyitaan kendaraan hingga proses hukum lebih lanjut.
Kepatuhan masyarakat dalam menggunakan pelat nomor standar sangat membantu kepolisian dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kriminalitas jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor. Dengan sistem yang semakin terdigitalisasi, identitas kendaraan menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem transportasi yang lebih aman, nyaman, dan bertanggung jawab bagi semua pihak di masa depan.