Listrik

Pemerintah Tetap Pertahankan Tarif Listrik Februari 2026 Tanpa Ada Potongan Harga

Pemerintah Tetap Pertahankan Tarif Listrik Februari 2026 Tanpa Ada Potongan Harga
Pemerintah Tetap Pertahankan Tarif Listrik Februari 2026 Tanpa Ada Potongan Harga

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk seluruh golongan pelanggan pada Februari 2026 tidak mengalami perubahan.

Keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat serta memberikan kepastian biaya bagi sektor industri maupun bisnis yang mulai tumbuh di awal tahun ini.

Meskipun banyak masyarakat yang mengharapkan adanya stimulus tambahan namun otoritas terkait menegaskan bahwa skema diskon umum tidak dilanjutkan untuk periode berjalan sekarang.

Penetapan tarif yang tetap ini merujuk pada realisasi parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah terhadap dollar serta harga minyak mentah Indonesia yang masih cukup stabil.

Rincian Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Non Subsidi

Bagi masyarakat pengguna listrik kategori non-subsidi besaran tarif per kilowatt hour atau kWh tetap mengacu pada ketentuan triwulan pertama tahun ini tanpa adanya kenaikan harga.

Golongan R-1 dengan daya 900 VA RTM tetap dikenakan biaya sebesar Rp 1.352 per kWh sementara untuk daya 1.300 VA hingga 2.200 VA tarifnya adalah Rp 1.444,70.

Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga menengah ke atas dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA ke atas dipatok pada angka tetap yakni Rp 1.699,53 setiap kWh.

Kategori Pelanggan Listrik Yang Masih Mendapatkan Subsidi Negara

Pemerintah dipastikan masih memberikan dukungan penuh kepada masyarakat kurang mampu melalui skema subsidi listrik yang besarannya tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya.

Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA tetap mendapatkan tarif sangat murah yaitu Rp 415 per kWh sebagai bentuk perlindungan sosial bagi warga berpenghasilan rendah.

Sementara itu untuk pelanggan kategori daya 900 VA yang masuk dalam daftar penerima subsidi biaya pemakaian listriknya masih dipatok pada angka tetap sebesar Rp 605 per kWh.

Ketentuan Tarif Untuk Sektor Bisnis Dan Industri Nasional

Selain sektor rumah tangga pemerintah juga menjaga agar biaya operasional pelaku usaha tetap terkendali dengan tidak menaikkan tarif listrik untuk kategori bisnis maupun industri besar.

Golongan bisnis menengah dengan daya hingga 200 kVA tetap membayar tarif Rp 1.444,70 per kWh sementara untuk industri skala besar dikenakan biaya yang lebih kompetitif.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong daya saing produk dalam negeri serta memberikan kepastian bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di berbagai kawasan industri di Indonesia.

Penjelasan Mengenai Isu Diskon Dan Stimulus Listrik Tahun Ini

Menanggapi pertanyaan publik mengenai ada atau tidaknya diskon khusus pada bulan ini pihak PLN memberikan penjelasan bahwa saat ini tidak ada program potongan harga baru.

Pemerintah saat ini lebih fokus pada pemberian bantuan yang lebih tepat sasaran melalui mekanisme subsidi langsung yang datanya terintegrasi dengan data terpadu kesejahteraan sosial milik pemerintah.

Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menggunakan energi listrik sehari-hari serta memanfaatkan aplikasi resmi untuk memantau penggunaan serta melakukan pembayaran tagihan secara mandiri dan transparan.

Mekanisme Penyesuaian Tarif Berkala Berdasarkan Parameter Ekonomi

Perlu diketahui bahwa penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan fluktuasi harga komoditas energi serta tingkat inflasi nasional.

Pada hari Kamis 5 Februari 2026 ini dipastikan bahwa seluruh regulasi yang ada masih mendukung kebijakan harga tetap demi menjaga daya beli masyarakat di seluruh wilayah.

PLN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta keandalan pasokan listrik ke rumah-rumah warga meskipun tidak ada penyesuaian nilai jual energi pada periode bulan Februari ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index