BUMN

Akademisi Soroti Akuntabilitas Publik BUMN Setelah Transformasi Danantara

Akademisi Soroti Akuntabilitas Publik BUMN Setelah Transformasi Danantara
Akademisi Soroti Akuntabilitas Publik BUMN Setelah Transformasi Danantara

JAKARTA - Langkah pemerintah dalam mentransformasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pembentukan Danantara memicu diskusi mendalam di kalangan akademisi. Pergeseran ini dianggap bukan sekadar restrukturisasi administratif, melainkan sebuah perubahan paradigma yang membawa konsekuensi hukum serius terhadap akuntabilitas publik. Di tengah dorongan korporatisasi yang semakin kuat, muncul kekhawatiran bahwa karakter publik BUMN sebagai instrumen pelayan rakyat akan mulai memudar.

Akademisi hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, memberikan catatan kritis mengenai posisi hukum BUMN setelah transisi ke Danantara. Menurutnya, meski logika bisnis semakin dikedepankan, mandat konstitusional BUMN untuk melayani kepentingan publik tetap merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar.

Ketegangan Antara Efisiensi Bisnis dan Mandat Pelayanan Publik

Dalam paparan hasil riset doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada Senin, Fathudin menjelaskan bahwa pasca pembentukan Danantara, arah pengelolaan BUMN memang terlihat semakin menekankan logika korporasi. Namun, perubahan tersebut menurutnya tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban BUMN untuk memenuhi hak-hak warga negara.

"Pasca Danantara, semangat pengelolaan BUMN memang semakin korporatif. Namun secara konstitusional, karakter publik BUMN tetap tidak dapat dikesampingkan," tegas Fathudin. Ia menyoroti adanya titik rawan dalam aspek akuntabilitas, terutama saat keputusan yang diambil oleh para petinggi BUMN bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak. "Di sinilah problem akuntabilitas muncul, terutama ketika keputusan pejabat BUMN berdampak langsung pada hak-hak warga negara dalam konteks pelayanan publik," tambahnya.

Entitas Hibrida: Sisi Privat dan Publik yang Tak Terpisahkan

Status BUMN Persero seringkali dilihat dari satu sisi sebagai perusahaan komersial biasa. Namun, Fathudin mengingatkan bahwa entitas ini memiliki ruang unik yang mempertemukan dua kepentingan besar sekaligus: profitabilitas dan mandat pelayanan umum. Sebagai Direktur Kajian dan Riset Poskolegnas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ia berargumen bahwa identitas publik BUMN adalah bawaan lahir yang tidak bisa dilepaskan begitu saja.

"BUMN Persero tidak dapat dipahami semata-mata sebagai entitas dengan logika privat, tetapi juga memuat karakter publik yang melekat dan tidak dapat ditanggalkan," jelasnya. Ketegangan antara dua logika ini justru semakin meruncing setelah adanya pembentukan Danantara yang mendorong korporatisasi ke level yang lebih jauh.

Landasan Konstitusional dan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi

Fathudin merujuk pada rekam jejak hukum di Indonesia, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XI/2013. Putusan tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa BUMN, terlepas dari bentuknya sebagai perseroan terbatas, tidak bisa diperlakukan sepenuhnya sebagai entitas privat murni.

Masalah mendasar yang harus digarisbawahi bukanlah pada status badan hukumnya, melainkan pada fungsi dan sumber kewenangan yang dijalankan oleh para pejabatnya. Karakteristik publik tetap melekat selama BUMN tersebut menjalankan misi negara atau penugasan khusus yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat luas.

Urgensi Kontrol Yudisial melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Salah satu poin krusial yang diusung dalam disertasi doktoralnya adalah relevansi kebijakan BUMN untuk diuji secara hukum di ranah administrasi negara. Menurut Fathudin, keputusan-keputusan strategis BUMN yang menyangkut kepentingan umum harus memiliki mekanisme pengawasan hukum yang jelas untuk menghindari kesewenang-wenangan.

"Ketika pejabat BUMN menjalankan kewenangan publik, misalnya dalam konteks pelayanan publik atau penugasan PSO, maka keputusan tersebut secara normatif relevan untuk diuji di PTUN," papar Fathudin. Baginya, kondisi pasca Danantara seharusnya menjadi momentum untuk mempertegas fungsi PTUN sebagai instrumen kontrol yudisial, bukan justru memperlemah pengawasan atas nama efisiensi bisnis.

Menghindari Kekosongan Pengawasan dalam Transformasi BUMN

Transformasi besar-besaran di bawah Danantara menuntut adanya mekanisme akuntabilitas yang lebih transparan. Fathudin menekankan bahwa korporatisasi tidak boleh berjalan beriringan dengan pengikisan prinsip negara hukum. Justru, mekanisme pengawasan harus diperkuat seiring dengan besarnya kekuasaan dan otonomi yang diberikan kepada entitas pengelola investasi seperti Danantara.

"Transformasi BUMN tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum. Justru di tengah korporatisasi yang semakin kuat, mekanisme akuntabilitas publik harus diperkuat," pungkasnya. Pemikiran ini ia sampaikan setelah berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia dengan disertasi bertajuk 'Fungsi Publik BUMN Persero sebagai Rasionalitas Objek Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara Tahun 2010–2025'.

Melalui kajian ini, para pemangku kebijakan diingatkan agar langkah modernisasi BUMN melalui Danantara tetap berjalan di atas rel konstitusi. Fokus pada keuntungan finansial tidak boleh membutakan BUMN dari fungsi sosialnya, dan setiap keputusan yang menyangkut publik harus tetap dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum administrasi negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index