JAKARTA - Otoritas pajak tengah merancang surat edaran baru guna memperkuat standardisasi pengawasan wajib pajak oleh para petugas Account Representative di seluruh Indonesia.
Langkah strategis ini diambil guna memastikan bahwa seluruh proses bisnis pengawasan di lapangan memiliki landasan hukum yang seragam dan lebih terintegrasi dengan baik.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa regulasi teknis tersebut akan mengatur tata cara pelaksanaan tugas pengawasan agar lebih akuntabel dan transparan bagi para wajib pajak.
DJP menyatakan bahwa surat edaran ini menjadi bagian penting dalam implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan yang sedang berlangsung untuk meningkatkan efisiensi kerja di lingkungan internal.
Standardisasi Prosedur Kerja Account Representative
Keberadaan aturan baru ini diharapkan mampu memberikan panduan yang lebih jelas bagi Account Representative dalam menjalankan fungsinya sebagai jembatan informasi antara negara dan para pembayar pajak.
Pihak otoritas menekankan pentingnya keseragaman tindakan dalam melakukan pengawasan kepatuhan material maupun formal agar tidak terjadi disparitas perlakuan antar satu unit kerja dengan unit kerja lainnya.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan risiko terjadinya perselisihan antara petugas pajak dan wajib pajak dapat diminimalisir melalui prosedur yang lebih baku dan mudah untuk dipahami.
Implementasi regulasi ini direncanakan akan segera berlaku setelah seluruh tahapan sinkronisasi sistem selesai dilakukan untuk mendukung program kerja DJP pada tahun anggaran yang sedang berjalan saat ini.
Optimalisasi Pengawasan Melalui Penguatan Basis Data
Transformasi digital dalam administrasi perpajakan menuntut adanya dukungan regulasi yang adaptif terhadap perubahan teknologi yang digunakan dalam sistem pemantauan kewajiban perpajakan secara otomatis dan masif di pusat.
Surat edaran tersebut nantinya akan merinci bagaimana pemanfaatan data pihak ketiga dikelola oleh Account Representative untuk melakukan validasi atas laporan yang disampaikan oleh para wajib pajak setiap periodenya.
Hal ini menjadi krusial mengingat tantangan ekonomi masa kini memerlukan pendekatan yang lebih presisi berbasis data agar target penerimaan negara dapat tercapai dengan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif.
DJP terus berkomitmen untuk mengedepankan pembinaan sebelum melakukan tindakan pengawasan yang lebih ketat demi menjaga tingkat kepatuhan sukarela yang sudah terbangun dengan baik selama beberapa tahun belakangan ini.
Integrasi Sistem Administrasi Perpajakan Masa Depan
Penyusunan aturan ini juga disesuaikan dengan skema kerja dalam Coretax System yang akan menjadi tulang punggung baru dalam layanan dan pengawasan perpajakan modern di seluruh wilayah kedaulatan Indonesia.
Setiap tahapan pengawasan yang dilakukan oleh Account Representative akan terdokumentasi secara digital sehingga mempermudah proses evaluasi kinerja serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pihak terlibat.
Melalui koordinasi yang intensif antar direktorat, DJP memastikan bahwa Surat Edaran ini akan mencakup aspek-aspek teknis yang selama ini sering menjadi pertanyaan dalam pelaksanaan tugas harian di kantor pajak.
Pemerintah berharap dengan penguatan regulasi ini, rasio perpajakan nasional dapat meningkat seiring dengan perbaikan kualitas layanan dan pengawasan yang dilakukan oleh aparat perpajakan secara profesional dan juga integritas.
Peningkatan Integritas dan Profesionalisme Petugas Pajak
Selain mengatur prosedur teknis, aturan ini juga secara tersirat mengarahkan pada penguatan kode etik bagi Account Representative dalam berinteraksi dengan wajib pajak guna menjaga nama baik institusi negara tersebut.
Setiap petugas diwajibkan untuk mengikuti standar operasional prosedur yang telah ditetapkan tanpa melakukan improvisasi yang dapat merugikan hak-hak wajib pajak dalam menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Transparansi dalam proses pengawasan merupakan kunci utama untuk membangun kepercayaan publik sehingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak terus mengalami tren positif dari tahun ke tahun tanpa adanya paksaan berlebih.
Hingga saat ini, DJP terus melakukan sosialisasi internal agar pada saat surat edaran ini diterbitkan, seluruh jajaran di Kantor Pelayanan Pajak sudah siap secara teknis maupun mental untuk menjalankannya.
Target Capaian Pengawasan Perpajakan Tahun Ini
Hingga Jumat 20 Februari 2026, persiapan regulasi ini terus dikebut agar bisa segera memberikan kepastian bagi dunia usaha yang membutuhkan kejelasan terkait prosedur pengawasan yang dilakukan oleh otoritas perpajakan pusat.
Target yang ingin dicapai melalui kebijakan ini adalah terciptanya ekosistem perpajakan yang sehat di mana pengawasan dilakukan bukan untuk membebani namun untuk memastikan keadilan bagi semua pelaku ekonomi yang ada.
DJP optimistis bahwa dengan sistem yang lebih teratur dan Account Representative yang lebih kompeten, penerimaan pajak akan tumbuh sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang diproyeksikan tetap stabil pada masa depan.
Penerbitan surat edaran ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam sejarah administrasi perpajakan Indonesia yang lebih modern, efisien, dan juga berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.