JAKARTA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam tengah melakukan pemeriksaan terhadap surat rekomendasi yang diterima oleh SPBU Kabil di kawasan Nongsa, Batam, terkait pengisian BBM menggunakan jeriken. Tindak lanjut ini muncul setelah viralnya video yang memperlihatkan seorang warga Batam mengeluhkan pelayanan dari petugas SPBU yang menolak pengisian BBM jenis Pertalite pada kendaraan roda dua, sementara melayani pengisian BBM dengan menggunakan jeriken.
Gustian Riau, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Batam, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah merespons viralnya video tersebut dengan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. "Sudah melihat video itu, staf kami sudah turun ke sana untuk melakukan pengecekan," kata Gustian dalam sambungan telepon, Selasa (29/4).
Kejadian yang memicu perdebatan ini terjadi di salah satu SPBU di Batam, yang sebelumnya diketahui melayani pengisian BBM jenis Pertalite tidak hanya untuk kendaraan bermotor tetapi juga untuk jeriken. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengisian BBM untuk jeriken hanya diperbolehkan bagi pihak-pihak tertentu yang memiliki surat rekomendasi resmi. Oleh karena itu, Disperindag Batam menganggap penting untuk melakukan pemeriksaan terkait keabsahan surat rekomendasi tersebut.
Surat Rekomendasi Diperlukan untuk Pengisian BBM dengan Jeriken
Gustian menjelaskan bahwa pengisian BBM dengan menggunakan jeriken seharusnya hanya dilakukan bagi kelompok yang memang memiliki kebutuhan khusus, seperti nelayan, dan mereka harus memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait. "Kami mau cek apakah itu pakai surat rekomendasi atau tidak. Biasanya sistem pengisian BBM dengan cara seperti ini akan ditujukan bagi kelompok nelayan," ujar Gustian.
Beberapa dinas pemerintah kota Batam yang memiliki kewenangan memberikan surat rekomendasi, antara lain Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, serta Dinas UMKM, terutama untuk kelompok nelayan yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha mereka. Gustian menegaskan bahwa jika ada surat rekomendasi yang sah, maka SPBU tidak salah dalam melayani pengisian BBM dengan jeriken tersebut.
"Kalau ada surat rekomendasi itu tidak salah, apabila SPBU melayani pengisian (jeriken) yang ada rekomendasi itu," tambahnya. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa pengisian BBM dengan jeriken tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, terutama untuk kepentingan pribadi atau komersial yang dapat merugikan masyarakat luas.
Pemeriksaan dan Sanksi dari Pertamina
Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga telah menindaklanjuti peristiwa ini dengan menjatuhkan sanksi terhadap SPBU Kabil. Berdasarkan hasil pengecekan CCTV yang dilakukan, SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran karena melayani pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jeriken tanpa disertai surat rekomendasi yang sah.
Susanto August Satria, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, menyatakan bahwa SPBU tersebut telah diberikan sanksi penghentian sementara pasokan BBM Pertalite selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 29 April 2025. "Terhadap pelanggaran kelalaian yang dilakukan, Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, berupa pemberhentian pasokan produk BBM Pertalite kepada SPBU tersebut dalam rentang waktu hingga 7 hari," jelas Susanto.
Pemberhentian sementara ini diberikan untuk memberi waktu bagi SPBU untuk memperbaiki mekanisme operasional mereka agar sesuai dengan peraturan yang ada. Susanto menekankan bahwa dalam masa pemberian sanksi ini, SPBU diharapkan segera melakukan perbaikan terhadap sistem penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak ada perbaikan yang signifikan dalam pengelolaan penyaluran BBM, Pertamina tidak segan-segan untuk memberikan sanksi yang lebih berat.
"Dalam masa pemberian sanksi, SPBU wajib melakukan perbaikan terhadap mekanisme penyaluran JBT/JBKP sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila tidak dilakukan perbaikan pengelolaan penyaluran BBM subsidi, Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih berat," tambah Susanto.
Pengawasan Ketat Pengisian BBM Subsidi
Tindakan tegas yang diambil oleh Disperindag Batam dan Pertamina menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi, terutama jenis Pertalite, yang memang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pengisian BBM dengan jeriken sering kali digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, yang dapat mengurangi kuota BBM subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Oleh karena itu, pihak berwenang mengingatkan agar masyarakat yang memerlukan BBM bersubsidi, seperti nelayan dan pelaku usaha kecil, dapat memastikan bahwa mereka memiliki surat rekomendasi yang sah dari instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai dengan peruntukannya.
Penanganan Keluhan Konsumen dan Masyarakat
Sementara itu, beberapa warga Batam yang terlibat dalam peristiwa tersebut mengungkapkan kekecewaan mereka terkait dengan pelayanan yang tidak konsisten di SPBU Kabil. Banyak konsumen yang merasa dirugikan ketika pengisian BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua ditolak, sementara pengisian menggunakan jeriken justru dilayani. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, mengingat bahwa aturan yang jelas mengenai penggunaan BBM bersubsidi seharusnya berlaku secara merata.
Dalam hal ini, Gustian Riau mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian atau penyalahgunaan dalam pengisian BBM. "Kami siap untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan melakukan pemeriksaan serta pengawasan yang lebih ketat ke depannya," tutupnya.
Dengan adanya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih ketat, diharapkan distribusi BBM bersubsidi dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ke depan, Disperindag Batam berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan regulasi ini agar dapat mencegah adanya pelanggaran serupa yang merugikan masyarakat luas.