JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan empat jenis uang rupiah kertas emisi lama yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah. Penukaran dapat dilakukan hingga batas waktu 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia.
Empat jenis uang kertas tersebut adalah:
Uang kertas Rp10.000 Tahun Emisi 1979.
Uang kertas Rp5.000 Tanda Tahun 1980.
Uang kertas Rp1.000 Tahun Emisi 1980.
Uang kertas Rp500 Tanda Tahun 1982.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam pernyataan resminya yang disampaikan di Jakarta pada Senin (29/4/2024), menyebutkan bahwa penarikan uang rupiah lama ini merupakan bagian dari kebijakan rutin BI dalam menjaga kualitas dan keamanan alat pembayaran di Indonesia.
"Pencabutan dan penarikan uang rupiah merupakan bagian dari kebijakan rutin Bank Indonesia. Langkah ini mempertimbangkan masa edar uang dan penerapan teknologi unsur pengaman terbaru," jelas Ramdan Denny Prakoso.
Tujuan Penarikan: Meningkatkan Keamanan Uang Beredar
Menurut BI, penarikan uang lama diperlukan agar uang yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan dan keandalan yang tinggi. Seiring berkembangnya teknologi, sistem keamanan uang kertas pun semakin mutakhir, termasuk dalam hal fitur anti pemalsuan. Oleh karena itu, uang yang dicetak di masa lalu yang belum memenuhi standar baru perlu ditarik dari peredaran.
"Kami terus berupaya memastikan uang rupiah yang beredar di masyarakat berkualitas dan aman dari pemalsuan. Penarikan uang lama ini juga untuk mendorong masyarakat menggunakan uang yang lebih modern dengan teknologi pengaman yang lebih baik," ujar Ramdan.
Langkah ini juga selaras dengan upaya Bank Indonesia dalam mendorong penggunaan rupiah yang terpercaya dan nyaman dalam transaksi sehari-hari, baik secara tunai maupun nontunai.
Mekanisme Penukaran
BI membuka layanan penukaran untuk uang kertas emisi lama ini secara eksklusif di Kantor Pusat BI di Jakarta. Proses penukaran hanya dilakukan di lokasi tersebut hingga tanggal 30 April 2025.
Masyarakat yang ingin menukarkan uang lama cukup membawa fisik uang yang dimaksud ke loket layanan BI. Prosesnya relatif cepat dan tidak dipungut biaya apa pun. Namun, BI menegaskan bahwa penukaran tidak berlaku di kantor perwakilan BI di daerah maupun di perbankan umum.
"Penukaran hanya dilayani di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta. Kami harapkan masyarakat yang memiliki uang emisi lama segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir," ungkap Ramdan.
Ia menambahkan bahwa penukaran ini hanya berlaku untuk uang asli dalam kondisi masih bisa dikenali dan tidak rusak berat. Uang yang rusak berat atau hilang tidak bisa diklaim penggantiannya.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Bank Indonesia juga mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan masa berlaku uang yang mereka simpan. Masih banyak warga yang tanpa disadari menyimpan uang lama di laci rumah atau sebagai koleksi, padahal nilainya masih bisa ditukar selama masa penukaran dibuka.
"Kami mendorong masyarakat untuk mengecek kembali koleksi uang lama mereka. Siapa tahu masih memiliki pecahan-pecahan tersebut dan bisa ditukarkan sebelum waktunya habis," ujar Ramdan.
Dalam praktiknya, banyak warga menyimpan uang lama sebagai kenangan atau koleksi. Namun, bagi yang tidak berniat mengoleksi, akan lebih bijak menukarkannya ke BI untuk mendapatkan nilai pengganti sesuai nominal aslinya.
Dampak Jika Tidak Ditukar
Jika masyarakat tidak menukarkan uang emisi lama tersebut hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar dan dianggap sebagai barang biasa. BI menegaskan bahwa setelah 30 April 2025, keempat pecahan uang tersebut tidak dapat ditukar dalam bentuk apa pun.
"Setelah tanggal 30 April 2025, uang-uang tersebut sudah tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan. Karenanya, kami imbau masyarakat segera melakukan penukaran," tegas Ramdan.
Hal ini penting diketahui oleh masyarakat agar tidak mengalami kerugian. Dalam beberapa kasus sebelumnya, masih ditemukan warga yang datang ke BI setelah batas waktu penukaran dan tidak bisa lagi mendapatkan penggantian.
Tanggapan Warga dan Kolektor
Sejumlah warga yang mengetahui informasi ini menyambut baik imbauan Bank Indonesia. Seperti diungkapkan oleh Dedi Suryana, warga asal Depok, yang mengaku masih menyimpan uang Rp500 Tanda Tahun 1982 sebagai bagian dari kenangan masa kecil.
"Saya simpan uang Rp500 itu sejak kecil, niatnya buat kenang-kenangan. Tapi kalau sudah nggak berlaku dan bisa ditukar, ya mending saya tukar saja," ujar Dedi.
Namun, bagi kolektor uang lama, kebijakan ini tidak menjadi masalah. Mereka menilai uang emisi lama memiliki nilai sejarah dan seni tersendiri yang tidak tergantikan dengan nilai nominal.
"Bagi kami kolektor, uang lama punya nilai lain. Bahkan, bisa lebih tinggi dari nilai nominalnya jika dijual ke sesama kolektor," kata Aditya Permana, kolektor uang kuno asal Jakarta.
Upaya Edukasi dan Sosialisasi
Bank Indonesia menyatakan akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial dan media massa. Hal ini penting agar informasi mengenai batas akhir penukaran uang emisi lama dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
"Kami akan terus menyampaikan informasi ini secara berkala melalui kanal resmi BI. Kami juga mengajak media untuk turut menyebarkan informasi ini agar masyarakat tidak kehilangan hak mereka atas nilai uang yang dimiliki," tutur Ramdan.
Dengan sisa waktu kurang dari setahun, masyarakat diimbau untuk segera memeriksa dan menukarkan uang emisi lama yang masih tersimpan. Penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025. Setelah tanggal tersebut, uang kertas Rp10.000 Emisi 1979, Rp5.000 Tahun 1980, Rp1.000 Emisi 1980, dan Rp500 Tahun 1982 tidak lagi dapat ditukarkan.
Bank Indonesia memastikan bahwa proses penukaran mudah, cepat, dan tanpa biaya. Warga diminta tidak menunda dan segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menghindari kerugian di masa mendatang.