Petani

KPK Sita 65 Lahan Milik Petani yang Dibeli Hutama Karya Terkait Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

KPK Sita 65 Lahan Milik Petani yang Dibeli Hutama Karya Terkait Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera
KPK Sita 65 Lahan Milik Petani yang Dibeli Hutama Karya Terkait Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan, yang diduga terkait dengan kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). Lahan-lahan tersebut dibeli oleh PT Hutama Karya dalam periode 2018 hingga 2020. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah dijalankan oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih Jakarta, pada Rabu, 30 April 2025, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan pada 14-15 April 2025. “Pada tanggal 14-15 April tahun 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan, terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Tessa.

Lahan Milik Petani Dibeli dengan Uang Muka, Pembayaran Belum Tuntas

Mayoritas dari 65 bidang tanah yang disita adalah milik petani lokal yang sebelumnya dibeli oleh para tersangka dengan pembayaran uang muka. Tessa menjelaskan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh PT Hutama Karya terhadap pemilik tanah hanya sebatas uang muka, yang berkisar antara 5 hingga 20 persen dari nilai tanah pada tahun 2019. Namun, setelah itu, pembayaran lanjutan tidak pernah diselesaikan. “Sudah hampir 6 tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut,” ungkap Tessa.

Para petani yang terlibat dalam transaksi tersebut, meskipun telah menerima uang muka, hingga kini belum mendapatkan pelunasan penuh atas hak mereka. Bahkan, mereka mengalami kesulitan dalam menjual atau memindahkan hak kepemilikan lahan kepada pihak lain, karena dokumen kepemilikan tanah tersebut tetap dipegang oleh pihak notaris yang terlibat dalam transaksi.

Petani Tidak Dapat Mengembalikan Uang Muka

Tessa juga menambahkan bahwa para petani tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah mereka terima, meskipun pembayaran penuh belum dilakukan. Kondisi ekonomi mereka yang terbatas membuat mereka tidak mampu mengembalikan sejumlah uang tersebut. “Para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang telah mereka terima mengingat kondisi ketidakmampuan ekonomi,” lanjutnya.

Meskipun demikian, tanah-tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh petani untuk bertani, terutama untuk menanam jagung. Tessa menjelaskan bahwa meskipun ada sengketa mengenai pembayaran, para petani masih menggunakan lahan mereka untuk keperluan pertanian sambil menunggu kepastian hukum.

Penyitaan Tanah untuk Kepentingan Hukum

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK melakukan penyitaan atas 65 bidang tanah tersebut. Meskipun demikian, para petani diperbolehkan untuk terus mengelola tanah mereka hingga ada keputusan pengadilan yang bersifat inkrah atau tetap. “Kami tetap mempersilakan petani memanfaatkan lahan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Tessa.

Selain itu, KPK juga memberikan opsi agar tanah tersebut dapat dilelang, dengan hasil lelang digunakan untuk melunasi hak-hak para petani yang belum dibayar selama enam tahun terakhir. Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak para pemilik lahan yang dirugikan tetap diperhatikan dan diperjuangkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yang terdiri dari BP, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya, dan IZ, seorang pihak swasta yang terlibat dalam transaksi tersebut. KPK juga telah mengambil langkah pencegahan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera, yang merupakan salah satu proyek infrastruktur strategis di Indonesia. Proyek ini membutuhkan pengadaan lahan yang besar, dan diduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pembelian lahan yang merugikan para pemilik tanah yang sah.

KPK Terus Berkomitmen Mengusut Kasus Korupsi

Tindakan penyitaan terhadap 65 bidang tanah ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang terjadi dalam pengadaan lahan. Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa KPK akan terus mengusut kasus ini dengan serius. “Kami akan terus melakukan penyidikan dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menuntaskan perkara ini,” kata Tessa.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek infrastruktur besar yang dibiayai oleh negara. KPK berharap bahwa proses hukum yang berjalan akan memberikan keadilan bagi para petani yang terlibat serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor pengadaan tanah.

Penyidikan Berlanjut dengan Pengawasan Ketat

Selain itu, KPK juga terus melakukan pengawasan ketat terhadap pengadaan lahan yang terkait dengan proyek-proyek besar lainnya. Penyalahgunaan dana negara dalam bentuk korupsi yang melibatkan pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur merupakan salah satu isu besar yang harus ditangani dengan serius. KPK berkomitmen untuk memastikan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan publik berjalan secara transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Penyitaan tanah ini adalah langkah penting dalam proses hukum yang lebih besar, dan KPK akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa setiap langkah penyidikan dan penegakan hukum dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur.

Pentingnya Keamanan Hukum Bagi Petani

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, KPK berharap agar para petani yang terlibat dalam kasus ini dapat segera mendapatkan hak-hak mereka yang terabaikan. Penyelesaian atas pembayaran lahan yang belum tuntas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada petani dan mengurangi dampak negatif yang mereka alami selama ini. "Kami berharap proses ini memberikan kepastian dan keadilan bagi para petani yang telah dirugikan," tutup Tessa.

Dengan langkah-langkah yang diambil KPK, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran penting dalam upaya mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengadaan lahan untuk proyek-proyek infrastruktur negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index