OJK

OJK Dorong Penerapan Kecerdasan Artifisial di Perbankan Secara Bertanggung Jawab: Panduan Tata Kelola Resmi Diluncurkan

OJK Dorong Penerapan Kecerdasan Artifisial di Perbankan Secara Bertanggung Jawab: Panduan Tata Kelola Resmi Diluncurkan
OJK Dorong Penerapan Kecerdasan Artifisial di Perbankan Secara Bertanggung Jawab: Panduan Tata Kelola Resmi Diluncurkan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mendorong industri perbankan nasional untuk mengadopsi dan menerapkan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) secara bertanggung jawab, adaptif, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Langkah ini menjadi bagian dari strategi mempercepat transformasi digital sektor perbankan di Indonesia, seiring dengan dinamika global dan perkembangan teknologi yang kian pesat.

Dorongan ini ditandai dengan peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia, sebuah panduan komprehensif bagi bank umum untuk mengembangkan dan menggunakan AI secara aman, etis, dan sesuai regulasi. Peluncuran dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan asosiasi industri perbankan.

“Penggunaan kecerdasan artifisial memainkan peran penting dalam mempercepat transformasi digital sektor perbankan. Namun, penerapannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang efektif,” ujar Dian dalam sambutannya.
 

Panduan untuk Tata Kelola AI yang Bertanggung Jawab
 

Dalam penjelasannya, Dian menegaskan bahwa panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia disusun untuk memastikan bahwa sistem AI, termasuk yang bersifat canggih (advanced AI systems), dikembangkan dan dioperasikan sepanjang siklus hidup AI (AI life cycle) serta sesuai dengan seluruh proses bisnis perbankan.

Langkah ini bertujuan memastikan bahwa penggunaan teknologi AI tidak hanya mendorong efisiensi dan inovasi, tetapi juga melindungi kepentingan nasabah, menjaga kepercayaan publik, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

“Sistem kecerdasan artifisial yang digunakan bank diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik serta berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan,” tambah Dian.
 

Ruang Lingkup Implementasi AI di Perbankan
 

Penggunaan AI di sektor perbankan saat ini tidak lagi terbatas pada interaksi pelanggan atau layanan digital semata. Teknologi ini juga sudah merambah ke berbagai aspek operasional seperti:

Pengembangan produk dan penetapan harga

Manajemen risiko dan kepatuhan (compliance)

Pencegahan penipuan (fraud detection)

Analisis data pasar dan perilaku konsumen

Dengan demikian, transformasi digital yang ditopang oleh AI berpotensi menjadi motor utama peningkatan daya saing perbankan nasional di masa depan.

Namun, OJK mengingatkan bahwa penerapan teknologi ini harus disertai dengan manajemen risiko yang menyeluruh dan pengawasan yang ketat. Sebab, tanpa tata kelola yang baik, risiko dari AI seperti bias algoritmik, pelanggaran privasi, hingga penyalahgunaan data sangat mungkin terjadi.
 

Landasan Regulasi dan Praktik Internasional
 

Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia disusun dengan mengacu pada standar dan praktik terbaik internasional. Di antaranya:

AI Act dari Uni Eropa

Pedoman Basel Committee on Banking Supervision (BCBS)

Benchmarking dari negara maju seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang, dan Singapura

Selain itu, panduan ini juga telah diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan nasional, termasuk Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang memberikan kerangka hukum perlindungan hak konsumen terhadap penggunaan data oleh sistem AI.
 

Kebijakan Pendukung Transformasi Digital Perbankan
 

Peluncuran panduan ini memperkuat kebijakan OJK sebelumnya dalam rangka mendukung akselerasi transformasi digital perbankan. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain:

Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan

POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber

SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum dan Panduan Resiliensi Digital

Dengan adanya Tata Kelola AI ini, OJK berharap sinergi antara kebijakan, inovasi, dan pengawasan dapat semakin memperkuat sektor perbankan nasional di tengah kompetisi global yang semakin ketat.
 

Tantangan dan Harapan OJK ke Depan
 

OJK mengakui bahwa karakteristik AI yang terus berkembang pesat menghadirkan tantangan kompleks bagi regulator dan pelaku industri. Oleh sebab itu, pendekatan adaptif, inklusif, dan kolaboratif sangat dibutuhkan dalam mengimplementasikan tata kelola AI di sektor keuangan.

“Daya saing dan eksistensi bank pada saat ini dan mendatang akan sangat tergantung pada kemampuan bank dalam menerapkan dan mengelola teknologi, yang memerlukan investasi besar,” kata Dian.

Ia menambahkan bahwa sektor perbankan harus mampu merespons perubahan secara cepat, namun tetap terkendali dan hati-hati, demi menjaga integritas dan keberlanjutan industri.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index