JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa empat pecahan uang kertas rupiah dengan tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 akan segera ditarik dari peredaran. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR. Masyarakat yang masih memiliki uang dengan tahun emisi tersebut diminta segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia.
BI menetapkan batas waktu penukaran hingga akhir April tahun ini. Setelah tanggal tersebut, keempat pecahan uang tersebut tidak lagi dapat ditukar dan dinyatakan tidak berlaku.
Empat Pecahan Uang Kertas yang Akan Ditarik
Adapun empat pecahan uang yang akan ditarik dari peredaran tersebut antara lain:
Pecahan Rp10.000 tanda tahun 1979
Pecahan Rp5.000 tanda tahun 1980
Pecahan Rp1.000 tanda tahun 1980
Pecahan Rp500 tanda tahun 1982
Keempat pecahan uang ini termasuk dalam seri uang kertas lawas yang kini sudah sangat jarang ditemukan dalam transaksi harian. Keputusan penarikan ini bukanlah hal baru, melainkan bagian dari proses rutin yang dilakukan Bank Indonesia untuk menjaga kualitas dan keandalan sistem pembayaran nasional.
Imbauan BI untuk Segera Menukar Uang Lama
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk segera menukarkan uang tersebut sebelum masa berlaku penukarannya habis.
“Bank Indonesia mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas Rupiah tahun 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, uang-uang tersebut sudah tidak digunakan secara luas dalam transaksi keuangan sehari-hari, dan keberadaannya digantikan oleh uang emisi baru dengan teknologi pengamanan yang lebih mutakhir.
Alasan Penarikan Uang Kertas Lama
Penarikan uang dari peredaran merupakan bagian dari kebijakan BI dalam menjaga efektivitas sistem pembayaran. Setiap tahun, BI melakukan evaluasi terhadap uang yang beredar, dan menarik uang yang dianggap sudah usang, baik secara fisik maupun teknologis.
“Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi untuk pengaman pada uang kertas,” jelas Ramdan.
BI menilai bahwa seiring dengan kemajuan teknologi, uang kertas yang lebih baru mampu memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap pemalsuan. Selain itu, uang emisi lama umumnya memiliki ketahanan fisik yang lebih rendah, sehingga dinilai tidak efisien untuk terus dipertahankan dalam sistem keuangan.
Prosedur Penukaran Uang
Masyarakat yang ingin menukarkan uang lama tersebut bisa langsung datang ke Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta. Proses penukaran dilakukan secara langsung dan tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, masyarakat perlu membawa dokumen identitas seperti KTP untuk keperluan administrasi saat penukaran.
Jika terdapat jumlah uang yang besar atau dalam kondisi rusak sebagian, masyarakat dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan BI, selama ciri-ciri keaslian uang tersebut masih dapat diidentifikasi.
Untuk masyarakat yang tinggal di luar Jakarta, sayangnya proses penukaran hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat BI, bukan di kantor perwakilan daerah atau mobil kas keliling. Oleh karena itu, BI mengimbau agar masyarakat segera mengecek keberadaan uang lawas yang mungkin masih tersimpan di rumah, baik sebagai koleksi maupun sisa simpanan lama.
Kebijakan Rutin BI dan Upaya Edukasi Publik
Penarikan uang lawas seperti ini merupakan kebijakan rutin Bank Indonesia yang dilakukan secara berkala. Langkah ini bertujuan tidak hanya untuk memperbaharui desain dan teknologi uang kertas, tetapi juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap keaslian uang.
Dalam beberapa tahun terakhir, BI semakin aktif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri uang asli, langkah-langkah mengenali uang palsu, serta pentingnya menjaga kualitas uang yang beredar. Hal ini penting mengingat beredarnya uang palsu masih menjadi tantangan di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami terus mengedukasi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri keaslian uang dan menukarkan uang yang rusak atau sudah tidak berlaku agar tetap menjaga kepercayaan terhadap alat pembayaran yang sah,” ujar Ramdan.