JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa mobil yang digunakannya—Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 2329 SXI—tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor. Informasi ini terungkap setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Cek Ranmor dan portal resmi Samsat DKI Jakarta.
Status Pajak Kendaraan yang Digunakan Presiden Jokowi
Berdasarkan data yang diperoleh, mobil tersebut tercatat atas nama PT Indonesia Berlian Y dan memiliki status pajak yang sudah habis sejak 3 Maret 2025. Meskipun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih berlaku hingga 3 Maret 2026, pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) belum dibayarkan.
Total tunggakan yang harus dibayarkan mencapai Rp6.368.400, dengan rincian denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp121.400 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pembayaran pajak kendaraan, meskipun kendaraan tersebut digunakan oleh kepala negara.
Kedatangan Jokowi ke Polda Metro Jaya
Pada pagi hari, Presiden Jokowi tiba di Markas Polda Metro Jaya didampingi tim kuasa hukum dan dikawal oleh pasukan pengamanan Presiden (Paspampres). Jokowi mengenakan pakaian batik berwarna cokelat saat memasuki gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Setelah beberapa menit, Jokowi terlihat menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Meski kedatangannya menjadi perhatian publik, Jokowi tidak memberikan keterangan kepada awak media. Kehadiran Presiden di Polda Metro Jaya ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan terkait tujuan dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Tantangan dalam Penegakan Hukum Pajak Kendaraan
Kasus ini juga menyoroti tantangan dalam penegakan hukum terkait pajak kendaraan bermotor di Indonesia. Meskipun sistem pembayaran pajak kendaraan telah dipermudah melalui platform digital seperti e-Samsat dan aplikasi Cek Ranmor, masih banyak kendaraan yang menunggak pajak. (Berita Terbaru Pajak Kendaraan Bermotor - koran.tempo.co, Ayo Pajak, Author at Ayo! Pajak - Page 10 of 14)
Data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa kendaraan dengan status pajak mati atau menunggak masih banyak ditemukan, termasuk kendaraan dinas milik pemerintah. Hal ini mengindikasikan perlunya peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor di kalangan masyarakat dan instansi pemerintah. (Ayo Pajak, Author at Ayo! Pajak - Page 10 of 14)
Reaksi Publik dan Harapan Masyarakat
Publik menilai bahwa kasus ini mencerminkan rendahnya tingkat kepatuhan terhadap kewajiban pajak, bahkan di kalangan pejabat tinggi negara. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan agar ada langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan bahwa semua kendaraan, baik milik pribadi maupun dinas, memenuhi kewajiban pajak tepat waktu.
Beberapa warga Jakarta mengungkapkan kekecewaannya atas temuan ini. "Seharusnya, sebagai contoh bagi rakyat, kendaraan dinas milik pejabat negara harus selalu taat pajak," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Langkah Pemerintah dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Salah satunya adalah dengan menyediakan layanan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Cek Ranmor dan portal resmi Samsat DKI Jakarta.
Selain itu, pemerintah juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan yang menunggak pajak, dengan syarat tertentu. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.