JAKARTA - Ratusan massa yang tergabung dalam Garda Muda Anoa melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 28 APRIL 2025. Mereka menuntut Kejati Sultra segera menetapkan Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 11.00 Wita itu diwarnai ketegangan dan kericuhan. Massa yang memadati halaman depan kantor kejaksaan membakar ban bekas di pintu gerbang utama, memanjat pagar, hingga berupaya mendobrak pintu masuk kantor yang dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Asap hitam mengepul tinggi, menutupi sebagian kawasan kantor kejaksaan, sementara orasi-orasi bergantian disuarakan oleh para demonstran di bawah terik matahari yang menyengat.
Desakan Tegas: Kejati Dinilai Tebang Pilih
Dalam orasinya, Jenderal Lapangan Garda Muda Anoa, Muh. Ikbal, dengan lantang menyampaikan bahwa pihaknya menilai Kejati Sultra terkesan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara itu. Ia menuding ada upaya untuk melindungi pihak-pihak tertentu yang seharusnya juga bertanggung jawab secara hukum.
"Kami menilai Kejati Sultra tebang pilih. Kenapa sampai saat ini Tan Lie Pin belum ditetapkan sebagai tersangka? Padahal indikasi keterlibatannya dalam kasus korupsi di Blok Mandiodo sudah sangat kuat," ujar Ikbal dalam orasinya di tengah kerumunan massa.
Ia menambahkan bahwa tindakan Kejati yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani kasus ini telah menimbulkan kecurigaan publik akan adanya permainan dalam proses penegakan hukum.
"Kalau Kejati Sultra tidak mampu bekerja profesional, kami akan bawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, bahkan ke Kejaksaan Agung," tegas Ikbal.
Kronologi Aksi dan Tuntutan Massa
Sejak pukul 10.30 Wita, massa sudah mulai berdatangan membawa berbagai atribut seperti spanduk, poster, dan bendera organisasi. Mereka langsung memadati jalan depan kantor Kejati Sultra, menyebabkan lalu lintas di sekitar kawasan tersebut sempat terganggu.
Pukul 11.00 Wita, aksi dimulai dengan orasi bergantian dari beberapa perwakilan Garda Muda Anoa. Sekitar satu jam kemudian, ketegangan mulai memuncak. Massa yang frustrasi dengan tidak adanya perwakilan dari Kejati yang menemui mereka, mulai membakar ban di depan gerbang, memanjat pagar, dan mendobrak pintu.
Meski aparat keamanan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif, sebagian massa tetap nekat melakukan tindakan anarkis. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan mengenai korban luka maupun kerusakan serius akibat aksi tersebut.
Tuntutan utama massa adalah:
Mendesak Kejati Sultra segera menetapkan Tan Lie Pin sebagai tersangka.
Mendesak Kejati Sultra bersikap transparan dan adil dalam menangani kasus Blok Mandiodo.
Mengancam akan melanjutkan aksi ke Kejaksaan Agung jika tuntutan tidak dipenuhi.
Respons Kejati Sultra
Hingga siang hari, pihak Kejati Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait desakan penetapan tersangka terhadap Tan Lie Pin. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penyelidikan terhadap kasus Blok Mandiodo masih berjalan.
Salah satu pejabat internal Kejati Sultra yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa semua proses hukum membutuhkan pembuktian yang kuat dan tidak bisa ditekan oleh desakan massa.
"Kami menghargai aspirasi masyarakat. Namun proses penetapan tersangka tidak bisa dipaksakan. Semua harus berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan," ujarnya singkat.
Dugaan Korupsi di Blok Mandiodo
Kasus dugaan korupsi pertambangan Blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara menjadi salah satu kasus besar yang mencuat di Sulawesi Tenggara dalam dua tahun terakhir. Aktivitas pertambangan di blok tersebut diduga sarat dengan pelanggaran hukum, mulai dari manipulasi data produksi hingga potensi kerugian negara akibat pembayaran royalti yang tidak sesuai.
Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin, disebut-sebut memiliki peran penting dalam aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Dugaan keterlibatannya menjadi dasar desakan massa agar Kejati segera menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, publik menilai bahwa proses penegakan hukum belum sepenuhnya menyentuh aktor-aktor besar di balik skandal tersebut.
Rencana Aksi Lanjutan
Massa Garda Muda Anoa berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar jika dalam waktu dekat Kejati Sultra tidak menunjukkan perkembangan berarti dalam penyidikan.
"Kami akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak. Ini bukan hanya soal Tan Lie Pin, tapi soal keadilan dan keberanian menegakkan hukum," pungkas Ikbal dalam orasinya sebelum membubarkan diri.
Menurut pantauan di lapangan, massa mulai membubarkan diri sekitar pukul 14.00 Wita setelah berorasi selama hampir tiga jam. Aparat keamanan tetap siaga di sekitar kantor Kejati Sultra untuk mengantisipasi kemungkinan adanya aksi susulan.