JAKARTA - Polsek Jatisari Polres Karawang melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Heru Setiawan menggelar sosialisasi mengenai bahaya judi online dan pinjaman online kepada warga Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari kedua praktik ilegal tersebut.
Dampak Negatif Judi Online dan Pinjaman Online
Dalam sosialisasi tersebut, Aiptu Heru Setiawan mengingatkan warga bahwa judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak keharmonisan keluarga dan kehidupan sosial. Kasus bunuh diri akibat terjerat judi online menjadi salah satu contoh nyata dari dampak negatif perjudian daring. Selain itu, pinjaman online ilegal juga dapat menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan ancaman kekerasan, yang pada akhirnya menambah beban psikologis dan sosial.
Peran Polsek Jatisari dalam Mencegah Penyebaran Judi Online
Kapolsek Jatisari, Kompol H. Bambang Sumitro, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah penyebaran judi online di wilayah hukum Polsek Jatisari. "Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat tercipta kondusifitas Kamtibmas yang aman di wilayah hukum Polsek Jatisari," ujarnya.
Upaya Berkelanjutan dalam Mencegah Judi Online
Polsek Jatisari berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online dan pinjaman online ilegal. Selain melalui kegiatan langsung seperti sosialisasi, Polsek Jatisari juga memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat.