JAKARTA - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana dunia maya, khususnya judi online yang kini semakin marak. Dalam upaya yang intensif, tim Dittipidsiber baru-baru ini berhasil menyita uang senilai Rp 61 miliar yang berasal dari 164 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online.
Kepala Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Adji, mengungkapkan bahwa penyitaan ini berawal dari hasil Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mengidentifikasi setidaknya ada 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam praktek judi online. "Kami telah melakukan penyitaan terhadap uang sebanyak Rp 61 miliar yang terkumpul dalam 164 rekening, sementara sisa rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK," jelas Brigjen Himawan dalam keterangannya.
Penyidikan dan Penangkapan Tersangka Judi Online
Selain melakukan penyitaan uang, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap dan membongkar sebuah jaringan judi online yang menggunakan situs h55.hiwin.care. Situs ini diketahui beroperasi dengan modus operandi yang melibatkan beberapa tersangka yang kini telah ditangkap.
Penyelidikan ini dimulai dengan penangkapan seorang pelaku berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. DH yang kemudian ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas judi online yang menggunakan situs tersebut. Penangkapan ini kemudian mengarah pada pengembangan lebih lanjut.
Pada 30 April 2025, polisi berhasil menangkap tiga orang lainnya yang terlibat dalam jaringan yang sama. Mereka adalah AF, RJ, dan QR, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang diduga sebagai otak dari operasional situs judi online tersebut di Indonesia. Penangkapan terhadap QR menjadi sorotan karena ia merupakan aktor kunci yang memfasilitasi jalannya perjudian melalui platform ini di Indonesia.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi petunjuk penting dalam penyidikan. Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa unit handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp 14 miliar yang diduga berasal dari kegiatan perjudian online tersebut. Semua barang bukti beserta para tersangka kini tengah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, termasuk judi online, yang telah merugikan banyak pihak. Kami akan terus mendalami kasus ini dan berharap dapat menindak lebih lanjut pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," ujar Brigjen Himawan Bayu Adji.
Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman
Tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang tentang Transfer Dana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan siber, khususnya dalam kasus perjudian online yang semakin berkembang di dunia maya.
Brigjen Himawan menjelaskan bahwa Polri berkomitmen untuk memberantas semua bentuk kejahatan siber, terutama yang terkait dengan judi online yang telah meresahkan masyarakat dan merugikan banyak orang. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menanggulangi judi online dan tindak pidana siber lainnya yang berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat,” tuturnya.
Tantangan Judi Online di Indonesia
Judi online memang menjadi salah satu masalah yang semakin meluas di Indonesia, seiring dengan kemajuan teknologi yang mempermudah akses masyarakat ke platform-platform ilegal. Banyak dari situs judi online ini yang beroperasi tanpa izin dan menawarkan berbagai jenis permainan yang dapat mengundang banyak pemain untuk terlibat.
Meski begitu, Polri tidak tinggal diam dan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk PPATK, dalam upaya mengidentifikasi dan menindak jaringan judi online yang ada. Keberhasilan dalam menyita uang dari 164 rekening dan mengungkap jaringan judi online ini menjadi bukti konkret dari upaya serius aparat dalam memberantas tindak pidana siber.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Penyitaan dan penangkapan yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia. Dengan berkurangnya praktek judi online, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari segi finansial maupun psikologis. Selain itu, tindakan ini juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dunia maya dan menanggulangi kejahatan siber.
Sebagai tambahan, pihak kepolisian terus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus serupa yang mereka temui di dunia maya. Polri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan siber, termasuk perjudian online, demi terciptanya lingkungan digital yang lebih aman dan terjamin.