Pajak

Mobil Innova Jokowi yang Viral Tunggak Pajak Kini Telah Lunas Dibayar

Mobil Innova Jokowi yang Viral Tunggak Pajak Kini Telah Lunas Dibayar
Mobil Innova Jokowi yang Viral Tunggak Pajak Kini Telah Lunas Dibayar

JAKARTA - Mobil Toyota Kijang Innova yang digunakan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu sempat menjadi perhatian publik setelah kabar tentang tunggakan pajaknya viral di media sosial. Namun, setelah dilakukan pengecekan ulang, diketahui bahwa tunggakan pajak kendaraan tersebut kini telah dilunasi.

Kendaraan Jokowi Terlibat Kasus Viral Tunggakan Pajak

Mobil berwarna hitam dengan nomor polisi B 2329 SXI, yang digunakan oleh Jokowi pada kesempatan tersebut, pertama kali mencuri perhatian publik setelah terungkap melalui layanan Samsat PKB2 Jakarta bahwa kendaraan tersebut menunggak pajak. Dalam laporan yang beredar, diketahui bahwa masa pajak mobil tersebut sudah habis sejak 3 Maret 2025, meskipun masa berlaku STNK-nya masih berlaku hingga 3 Maret 2026.

Kendaraan yang terdaftar atas nama PT Indonesia Berlian Y ini sempat menjadi bahan pembicaraan hangat setelah informasi mengenai status pajaknya diketahui publik. Pajak kendaraan ini tampaknya terlewatkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa mobil tersebut belum membayar pajak sesuai ketentuan.

Pajak Telah Dibayar Lunasi Tunggakan

Setelah berita mengenai tunggakan pajak mobil Innova Jokowi viral, redaksi VIVA Otomotif melakukan pengecekan lebih lanjut. Hasilnya menunjukkan bahwa pajak kendaraan tersebut kini telah dibayar lunas. Status pajak mobil Innova 24Q AT tersebut kini tercatat aktif dengan masa berlaku hingga 3 Maret 2026.

Menurut data dari Samsat Jakarta, pajak kendaraan tersebut terbayar dengan status "masa pajak masih berlaku." Biaya yang dibayarkan meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB) pokok sebesar Rp6.069.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) sebesar Rp143.000. Total pembayaran yang dilakukan untuk melunasi tunggakan pajak tersebut adalah sebesar Rp6.212.000.

Viralnya Kasus Pajak Mobil Jokowi

Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat setelah kendaraan yang digunakan oleh Jokowi untuk mendatangi Polda Metro Jaya menjadi viral di berbagai platform media sosial. Mobil yang digunakan oleh presiden itu sempat diterpa kabar bahwa pajaknya belum dibayar sesuai dengan ketentuan, yang kemudian menjadi bahan pembicaraan hangat.

Sebagai figur publik, Jokowi pun tak luput dari sorotan, meskipun kasus ini lebih kepada masalah administrasi kendaraan pribadi yang sebenarnya bisa saja terjadi pada siapa saja. Tudingan terkait tunggakan pajak ini juga muncul seiring dengan laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi atas isu mengenai ijazah palsu yang sempat beredar.

Pajak kendaraan adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh pemilik kendaraan, terlebih lagi jika kendaraan tersebut digunakan oleh seorang pejabat publik. Meskipun demikian, masyarakat kini dapat merasa lega setelah mengetahui bahwa tunggakan pajak mobil tersebut telah dilunasi.

Pentingnya Keterbukaan dalam Proses Pembayaran Pajak

Kasus viral ini juga mengingatkan publik akan pentingnya keterbukaan dalam hal administrasi pajak, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara. Masyarakat tentu mengharapkan transparansi dalam setiap proses, termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan yang merupakan bagian dari kontribusi terhadap pembangunan negara.

Sebagai informasi, pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai sektor pembangunan, seperti infrastruktur dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan.

Tanggapan Pihak Terkait

Saat dihubungi oleh awak media, pihak terkait memberikan klarifikasi terkait pembayaran pajak mobil Jokowi. Mereka menegaskan bahwa tidak ada masalah terkait pembayaran pajak kendaraan tersebut dan bahwa pembayaran tersebut dilakukan secara tepat waktu. "Pajak kendaraan yang digunakan oleh Presiden Jokowi telah dibayar lunas sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap salah satu pejabat terkait yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.

Kendaraan yang digunakan oleh Presiden Jokowi untuk ke Polda Metro Jaya itu memang tercatat atas nama PT Indonesia Berlian Y, yang merupakan perusahaan yang digunakan oleh Jokowi untuk kepentingan pribadi. Proses pembayaran pajak yang dilakukan dengan tepat menunjukkan komitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index