GAS

Polda Jambi Bongkar Pangkalan Gas Ilegal di Batanghari, Pemilik Ditangkap Saat Sedang Suntik Gas Subsidi

Polda Jambi Bongkar Pangkalan Gas Ilegal di Batanghari, Pemilik Ditangkap Saat Sedang Suntik Gas Subsidi
Polda Jambi Bongkar Pangkalan Gas Ilegal di Batanghari, Pemilik Ditangkap Saat Sedang Suntik Gas Subsidi

JAKARTA - Aksi ilegal yang merugikan masyarakat dan negara berhasil dibongkar oleh Polda Jambi. Sebuah rumah di wilayah RT 5, Kelurahan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang selama ini berfungsi sebagai pangkalan gas dan lokasi penyulingan tabung gas subsidi, berhasil digerebek. Pemilik rumah tersebut, Riski Romadoni (39), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap basah saat sedang melakukan aksi penyuntikan gas subsidi.

Aksi ilegal yang dilakukan oleh Riski Romadoni ini berlangsung selama beberapa bulan tanpa diketahui oleh pihak berwenang. Proses penyulingan gas subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, dilakukan dengan cara yang sangat merugikan. Gas subsidi tersebut didistribusikan kembali dalam bentuk yang telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Penangkapan Pelaku di Lokasi Penyulingan Gas

Pada Jumat (2/5/2025), tim dari Polda Jambi melakukan operasi pengepungan di rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari. Ketika petugas tiba di lokasi, mereka langsung mendapati Riski Romadoni tengah sibuk melakukan penyuntikan gas ke dalam tabung gas subsidi, sebuah aktivitas yang jelas melanggar hukum.

"Kami menangkap tersangka di rumahnya saat sedang melakukan penyuntikan gas subsidi ke dalam tabung. Aksi ini berlangsung mulus selama beberapa bulan, namun akhirnya kami berhasil mengungkapnya berkat informasi dari masyarakat," kata Kepala Polda Jambi, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers yang diadakan setelah penggerebekan.

Menurut keterangan polisi, rumah pelaku yang berada di daerah RT 5, Kelurahan Muaro Bulian, ternyata digunakan sebagai fasilitas penyulingan gas subsidi yang sudah dimodifikasi. Gas-gas yang disalurkan melalui jalur subsidi ini kemudian disuntikkan ke tabung-tabung lain untuk diperdagangkan dengan harga yang lebih tinggi, merugikan konsumen yang membutuhkan gas tersebut.

Modus Operandi yang Terorganisir dan Merugikan Masyarakat

Penyulingan gas subsidi menjadi salah satu modus ilegal yang marak terjadi di beberapa daerah. Dalam kasus yang dibongkar Polda Jambi ini, Riski Romadoni tampaknya telah menjalankan kegiatan tersebut dengan sangat hati-hati selama beberapa waktu. Gas yang disuntikkan ke dalam tabung yang berbeda, digunakan untuk dijual kepada pihak yang tidak berhak, sementara sebagian besar masyarakat yang seharusnya menerima gas dengan harga subsidi justru dirugikan.

Riski Romadoni diduga memanfaatkan ketidaktahuan banyak pihak tentang penyalahgunaan gas subsidi ini, serta lemahnya pengawasan terhadap distribusi gas. Hal ini semakin mengarah pada pengungkapan jaringan yang lebih besar dalam distribusi gas yang tidak sesuai peruntukannya.

"Kami mendalami bahwa pelaku sudah melakukan aktivitas ini sejak beberapa bulan lalu. Ia menyuntikkan gas dari tabung subsidi dan kemudian menjualnya kembali kepada pihak yang tidak berhak," lanjut Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Kepolisian juga mendapati sejumlah bukti berupa tabung-tabung gas yang telah dimodifikasi, peralatan untuk menyuntikkan gas, serta uang yang diduga berasal dari hasil penjualan gas ilegal tersebut. Polisi kini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pembeli gas yang telah diperdagangkan oleh pelaku.

Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas Subsidi

Penyalahgunaan gas subsidi merupakan tindak pidana yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Gas subsidi yang seharusnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kurang mampu sering kali disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kegiatan ilegal semacam ini tidak hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial bagi masyarakat yang mengandalkan gas subsidi untuk keperluan rumah tangga.

Penyalahgunaan gas subsidi ini juga berpotensi menyebabkan kerugian finansial yang cukup besar bagi pemerintah. Dengan adanya tindakan ilegal seperti ini, distribusi gas subsidi menjadi tidak tepat sasaran, yang akhirnya berdampak pada ketidakseimbangan ekonomi di tingkat masyarakat.

Polisi mengatakan bahwa mereka akan terus memantau dan melakukan operasi-operasi serupa untuk memberantas penyalahgunaan gas subsidi di berbagai daerah. Ke depannya, aparat penegak hukum juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal seperti ini.

Tindakan Pihak Kepolisian dan Upaya Pemulihan

Setelah melakukan penggerebekan dan penangkapan, pihak kepolisian langsung menyita barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku. Riski Romadoni kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dapat dikenakan ancaman hukuman berat terkait tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi yang merugikan banyak pihak.

"Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas subsidi. Hal ini tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak, tetapi juga bisa merusak sistem distribusi energi di Indonesia," tegas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Selain itu, pihak Polda Jambi juga berkoordinasi dengan Pertamina dan instansi terkait untuk memastikan bahwa kegiatan distribusi gas subsidi ke masyarakat dapat dilakukan secara lebih transparan dan tepat sasaran. Kolaborasi antara kepolisian dan pihak terkait akan diintensifkan guna mencegah terulangnya praktik-praktik ilegal serupa.

Pengawasan Ketat Diperlukan untuk Cegah Penyalahgunaan

Menyikapi kejadian ini, para ahli ekonomi dan pengamat energi menyarankan agar pengawasan terhadap distribusi gas subsidi diperketat. Gas subsidi, yang dirancang untuk membantu masyarakat dengan daya beli rendah, seharusnya benar-benar sampai kepada konsumen yang membutuhkan. Namun, apabila distribusi dan pemantauan terhadap gas subsidi tidak ketat, maka praktik penyalahgunaan seperti yang dilakukan oleh Riski Romadoni bisa terus terjadi.

Badan Pengawas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) diminta untuk lebih proaktif dalam melakukan pemantauan distribusi gas subsidi. Selain itu, pemerintah juga diharapkan untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami peraturan mengenai gas subsidi dan dapat melaporkan penyalahgunaan kepada pihak berwajib.

"Penting untuk melibatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat, dalam pengawasan distribusi gas subsidi. Dengan begitu, kita bisa bersama-sama mencegah praktik ilegal ini," ujar Siti Rohani, seorang pengamat energi di Jakarta.

Harapan untuk Penegakan Hukum yang Lebih Tegas

Kasus penyalahgunaan gas subsidi yang terjadi di Batanghari ini adalah bukti nyata betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik ilegal. Di satu sisi, gas subsidi merupakan salah satu bantuan pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat ekonomi rendah, sementara di sisi lain, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab justru mengambil keuntungan dari skema tersebut.

Dengan penangkapan Riski Romadoni, diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan gas subsidi lainnya. Polda Jambi berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan negara, terutama yang melibatkan energi sebagai salah satu sumber daya penting.

Ke depan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa distribusi gas subsidi berjalan dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan negara bisa mendapatkan manfaat maksimal dari program subsidi tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index