Kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diserbu Warga: Antrian Panjang di Samsat Rajabasa

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diserbu Warga: Antrian Panjang di Samsat Rajabasa
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diserbu Warga: Antrian Panjang di Samsat Rajabasa

JAKARTA - Pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025, warga Lampung menunjukkan antusiasme luar biasa. Sejak pagi, ratusan masyarakat memadati Kantor Samsat Rajabasa di Bandar Lampung. Mereka rela mengantre berjam-jam untuk memanfaatkan kesempatan emas ini, yang memberikan keringanan besar dalam pembayaran pajak kendaraan mereka. Program pemutihan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Lampung ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, turut memantau langsung pelaksanaan program ini di lokasi. Keduanya terlihat berdialog dengan warga yang sedang mengurus pajaknya, sambil memastikan bahwa proses pemutihan pajak berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Antusiasme Warga Lampung

Salah satu warga yang terlihat antusias memanfaatkan kesempatan ini adalah Eka, seorang warga Kelurahan Kota Karang. Eka mengaku menunggak pajak sepeda motornya selama enam tahun dan merasa sangat terbantu dengan adanya program pemutihan ini. “Telat 6 tahun. Alhamdulillah, denda pajak dihapus. Tadi cuma bayar pajak tahun berjalan sekitar Rp500 ribu lebih,” ujar Eka dengan wajah puas.

Namun, Eka juga menyampaikan sedikit keluhan terkait tagihan denda Jasa Raharja yang tetap dikenakan meskipun pajak kendaraan sudah bebas dari denda. “Katanya dendanya semua dibebaskan, tapi ternyata Jasa Raharja masih harus dibayar. Kalau pajaknya memang gak ada denda,” tambahnya. Meskipun demikian, Eka tetap merasa terbantu karena bisa melunasi kewajiban pajak tanpa harus membayar denda tambahan yang besar.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Ari Sanjaya, warga Tanjung Karang Pusat, yang mengaku hanya terlambat beberapa hari dalam membayar pajak kendaraan. Meskipun keterlambatannya tergolong singkat, Ari tetap dikenakan denda. “Tadi total bayar Rp 358 ribu, itu sudah termasuk ganti plat. Tapi prosesnya cepat, dari awal sampai cetak plat cuma sekitar 1,5 jam,” ungkap Ari yang merasa puas dengan kecepatan pelayanan.

Pelayanan Cepat dan Efisien

Ari juga mengapresiasi pelayanan yang diberikan dalam program pemutihan ini. Menurutnya, prosesnya sangat efisien dan terorganisir dengan baik. "Pelayanannya juga bagus, diarahkan dari awal sampai selesai," tambahnya. Meskipun terdapat sedikit keluhan mengenai denda Jasa Raharja, warga Lampung secara umum merasa puas dengan kemudahan dan kecepatan proses yang disediakan oleh petugas.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memang ditunggu-tunggu oleh banyak masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, warga yang menunggak pajak kendaraan mereka mendapatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda atas keterlambatan sebelumnya. Pemerintah Provinsi Lampung berharap program ini akan membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka dan meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat.

Layanan Pemutihan Pajak di Seluruh Lampung

Program pemutihan PKB ini akan berlangsung hingga 31 Juli 2025 mendatang. Selama periode tersebut, masyarakat di seluruh provinsi Lampung dapat mengakses layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di berbagai lokasi. Layanan ini tidak hanya tersedia di Samsat Induk, tetapi juga dapat diakses melalui berbagai cara yang lebih fleksibel, seperti melalui Samsat Drive Thru, Samsat Mall, Samsat Keliling, dan bahkan Samsat Desa.

Pemerintah Provinsi Lampung juga mempermudah akses layanan dengan menyediakan aplikasi e-Signal, e-Salam, dan e-Samdes yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus kewajiban pajaknya tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan sekaligus memudahkan masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil, dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Sinergi Pemerintah dan Kepolisian untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Pemerintah Provinsi Lampung, bersama dengan Kepolisian Daerah Lampung dan Jasa Raharja, menggelar program pemutihan pajak kendaraan ini sebagai bentuk sinergi untuk meringankan beban masyarakat. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan kesempatan bagi warga yang telah menunggak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa beban denda yang memberatkan.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga menegaskan pentingnya kesadaran pajak sebagai bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. "Melalui program pemutihan ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka dengan cara yang lebih mudah dan tidak memberatkan," ujar Rahmat.

Sementara itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, juga memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini. "Kami mendukung penuh upaya pemerintah provinsi dalam memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Proses pemutihan ini berjalan dengan baik, dan kami pastikan seluruh layanan di Samsat aman dan nyaman," kata Kapolda Lampung.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index