PERTAMBANGAN

DPRD Gorontalo Bentuk Pansus Pertambangan sebagai Respons Keluhan Masyarakat Terkait Aktivitas Tambang

DPRD Gorontalo Bentuk Pansus Pertambangan sebagai Respons Keluhan Masyarakat Terkait Aktivitas Tambang
DPRD Gorontalo Bentuk Pansus Pertambangan sebagai Respons Keluhan Masyarakat Terkait Aktivitas Tambang

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan sebagai langkah konkret menindaklanjuti berbagai persoalan yang timbul akibat aktivitas pertambangan di wilayah provinsi tersebut. Keputusan ini diambil menyusul tingginya keluhan masyarakat terkait dampak sosial, lingkungan, dan hukum yang ditimbulkan dari praktik pertambangan, baik legal maupun ilegal.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, dalam keterangannya pada program Gorontalo Pagi Ini di RRI, Selasa , menegaskan bahwa pembentukan Pansus Pertambangan adalah bentuk nyata keberpihakan lembaga legislatif terhadap keresahan masyarakat.

“Pembentukan Pansus Pertambangan ini kami nilai sangat penting sebagai respon atas keresahan masyarakat. Banyak laporan yang masuk, baik menyangkut dampak lingkungan, ketidakjelasan status hukum, hingga aspek sosial dan ekonomi dari kegiatan pertambangan, khususnya pertambangan rakyat,” ujar Mikson Yapanto.

Aspirasi Masyarakat Jadi Dasar Utama

Mikson menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Gorontalo. Banyak warga yang mengeluhkan aktivitas pertambangan rakyat yang belum memiliki legalitas jelas, serta aktivitas tambang berskala besar yang berdampak terhadap lingkungan sekitar. Persoalan-persoalan ini, menurut Mikson, memerlukan penanganan yang lebih fokus dan menyeluruh.

Oleh karena itu, salah satu agenda utama Pansus Pertambangan adalah mendalami kemungkinan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi legalisasi pertambangan skala kecil yang selama ini dilakukan oleh warga secara tradisional.

“Kami akan mendalami lebih lanjut mengenai kemungkinan legalisasi pertambangan rakyat melalui skema IPR. Legalitas ini penting tidak hanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, tetapi juga agar kegiatan mereka dapat memberikan kontribusi resmi terhadap pendapatan daerah,” jelas Mikson.

Kunjungan Lapangan dan Pengumpulan Data

Pansus Pertambangan akan mulai bekerja dengan melakukan serangkaian kunjungan lapangan untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Kunjungan ini akan mencakup dialog dengan masyarakat penambang, tokoh lokal, perusahaan tambang, serta instansi teknis terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum.

Langkah ini bertujuan agar Pansus memiliki data yang komprehensif sebelum menyusun rekomendasi kebijakan. Mikson menekankan bahwa pendekatan partisipatif menjadi kunci keberhasilan Pansus, sehingga semua pihak yang terdampak maupun terlibat dalam aktivitas pertambangan dapat memberikan masukan.

Pansus Akan Bekerja Selama Enam Bulan

Berdasarkan ketentuan yang telah disepakati di DPRD Provinsi Gorontalo, masa kerja Pansus Pertambangan dijadwalkan selama enam bulan. Dalam rentang waktu ini, Pansus akan merumuskan sejumlah rekomendasi strategis yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan konkret.

Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mencakup aspek legalitas, tata kelola lingkungan, perlindungan sosial bagi masyarakat sekitar tambang, hingga mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik pertambangan.

“Kami ingin memastikan bahwa di akhir masa tugasnya, Pansus ini mampu memberikan solusi konkret dan menyeluruh. Tidak hanya memihak satu pihak, tapi menjadi jembatan untuk menciptakan keadilan sosial, hukum, dan lingkungan,” tambah Mikson.

Pertambangan Rakyat Perlu Perlindungan

Pembentukan Pansus ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap realitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas tambang rakyat. Namun, pendekatan yang akan diambil tetap harus mengedepankan prinsip berkelanjutan dan legalitas.

Menurut Mikson, pertambangan rakyat merupakan kenyataan sosial yang harus diakui keberadaannya, namun perlu diatur dengan sistem yang benar. Tanpa pengaturan, pertambangan bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

“Pertambangan rakyat itu tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa aturan. Tapi bukan berarti kita memberangus. Justru kita cari jalan tengah, bagaimana aktivitas itu bisa legal dan memberikan manfaat tanpa merusak lingkungan,” katanya.

Harapan Terhadap Pemerintah Provinsi

DPRD berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat menindaklanjuti hasil rekomendasi Pansus secara serius dan cepat. Masukan dari Pansus nantinya diharapkan menjadi dasar perumusan kebijakan di sektor pertambangan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Gorontalo berharap aktivitas pertambangan di wilayahnya bisa dikendalikan dengan baik, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan aspek sosial dan lingkungan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index