JAKARTA – Sebuah sumur minyak ilegal yang berada di wilayah lahan PT Hindoli, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, meledak hebat pada Senin sore, 29 April 2025. Ledakan tersebut dipicu oleh percikan api dari mesin pompa saat pemindahan minyak mentah, dan menyebabkan kepanikan warga di sekitar lokasi. Meski tidak ada korban jiwa, peristiwa ini kembali menegaskan bahaya nyata dari aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut.
Pelaku yang diduga sebagai pemilik tambang ilegal, Ahmad Thohir, warga Kelurahan Sungai Lilin Jaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang. Ia diamankan aparat kepolisian di kediamannya setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
“Pelaku kami amankan di rumahnya setelah dua kali kami layangkan surat pemanggilan, namun tidak diindahkan,” ujar Pelaksana Harian Kasi Humas Polsek Keluang, AKP Nazaruddin, dalam keterangan pers, Rabu.
Kronologi Ledakan
Peristiwa bermula ketika Ahmad Thohir memindahkan minyak mentah dari sumur ilegal ke dalam mobil menggunakan mesin penyedot. Dugaan awal menyebutkan bahwa percikan api dari mesin tersebut menyambar tumpukan minyak di bak penampungan, yang kemudian memicu ledakan besar. Api membumbung tinggi dan sempat membuat panik warga setempat yang khawatir akan merambat ke pemukiman sekitar.
“Tidak ada korban jiwa, tapi kejadian ini membuktikan betapa berbahayanya aktivitas tambang minyak ilegal,” kata AKP Nazaruddin menegaskan.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menyedot dan menampung minyak. Selain itu, dari hasil penyelidikan awal, sumur tersebut diketahui telah beroperasi secara ilegal selama sekitar satu bulan terakhir.
Imbauan yang Diabaikan
Menurut AKP Nazaruddin, pihak kepolisian sebenarnya telah berkali-kali memberikan imbauan kepada warga agar menghentikan praktik penambangan minyak secara ilegal. Bahkan, pemanggilan terhadap Ahmad Thohir telah dilakukan dua kali, namun tidak digubris hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Sudah sering kami ingatkan. Surat pemanggilan juga sudah dua kali kami layangkan,” tambah Nazaruddin.
Kegiatan illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin memang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat dampak lingkungannya yang sangat merugikan serta potensi bahaya kebakaran dan ledakan yang bisa mengancam keselamatan masyarakat.
Kasus Dilimpahkan ke Polres Muba
Setelah penangkapan, kasus ini langsung dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pelaku yang mungkin bekerja sama dengan Ahmad Thohir.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik penambangan ilegal,” ujar AKP Nazaruddin.
Ancaman Hukuman Berat
Ahmad Thohir kini dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Dengan jeratan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda miliaran rupiah.
Penegakan Hukum dan Upaya Pencegahan
Peristiwa ledakan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pelaku usaha ilegal lainnya. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membahayakan nyawa.
Polisi berkomitmen untuk memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan illegal drilling, khususnya di Musi Banyuasin yang dikenal sebagai salah satu titik rawan penambangan minyak ilegal di Sumatera Selatan.
“Kami harap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat, segera melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal di sekitar mereka,” tutup AKP Nazaruddin.