Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM oleh Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 sendiri adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung sektor UMKM yang terpuruk akibat sejumlah faktor eksternal maupun internal. Berdasarkan ketentuan dalam peraturan ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengimplementasikan kebijakan ini setelah PP tersebut diberlakukan pada 5 November 2024, dengan tenggat waktu hingga 5 Mei 2025.
Sebagai langkah awal, pemerintah memerintahkan bank-bank negara untuk melakukan proses penghapusan terhadap kredit yang macet atau tidak dapat ditagih lagi oleh debitur yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial bagi para pelaku UMKM yang sebelumnya menghadapi masalah pembayaran kredit.