Judi Online

Penangkapan Bandar Judi Online Sepanjang Tahun 2024 dan 2025: Satgas Polri Bongkar Jaringan Internasional

Penangkapan Bandar Judi Online Sepanjang Tahun 2024 dan 2025: Satgas Polri Bongkar Jaringan Internasional
Penangkapan Bandar Judi Online Sepanjang Tahun 2024 dan 2025: Satgas Polri Bongkar Jaringan Internasional

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim terus gencar membongkar jaringan judi online yang meresahkan masyarakat. Dalam setahun terakhir, sejumlah pengungkapan besar berhasil dilakukan, dan penangkapan para bandar judi online pun tak terelakkan. Praktik perjudian online atau yang lebih dikenal dengan istilah "judol" telah menjadi perhatian utama pihak berwajib, mengingat dampaknya yang merugikan negara serta masyarakat.

Salah satu yang terbaru, pada Jumat, 2 Mei 2025, Polri berhasil menangkap seorang bandar judi online berinisial HB, pemilik dari situs Nitro123 yang telah menjadi buron selama hampir tiga tahun. Penangkapan HB terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah yang bersangkutan terbang dari Phnom Penh, Kamboja, dan tiba di Indonesia pada pukul 18.21 WIB.

"Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam pemberantasan praktik judi online yang telah meresahkan masyarakat dan merugikan negara," ujar Brigjen Wahyu Widada, Kepala Bareskrim Polri, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mabes Polri.

Penangkapan ini hanya salah satu dari sekian banyak pengungkapan kasus judi online yang berhasil diungkap Polri. Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai jaringan judi online yang beroperasi baik di Indonesia maupun internasional berhasil dibongkar. Berikut adalah beberapa kasus signifikan yang terungkap.
 

Bandar Judi Online H55.Hiwin.Care
 

Sebelum menangkap bandar Nitro123, Bareskrim Polri juga mengungkap pengelola tujuh situs judi online, salah satunya adalah situs h55.hiwin.care. Kasus ini melibatkan tujuh orang tersangka, dengan salah satunya merupakan warga negara asing, yaitu seorang pria asal Cina. Tersangka lainnya merupakan warga Indonesia yang menjalankan operasi judi dengan melibatkan sejumlah penyedia jasa pembayaran.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 14,7 miliar yang disimpan dalam rekening yang dibekukan. "Kami telah berhasil membekukan uang senilai Rp 14.675.739.801," kata Wahyu Widada. Polisi menyebutkan bahwa praktik perjudian ini mengandalkan perusahaan sebagai agregator layanan deposit dan penarikan dana melalui situs-situs tersebut.
 

Pengungkapan Jaringan 1Xbet
 

Pada akhir 2024 hingga awal 2025, Bareskrim Polri juga mengungkap sindikat judi online yang mengoperasikan situs 1Xbet. Dalam kasus ini, sembilan tersangka ditangkap, terdiri dari agen dan operator judi online yang berperan besar dalam memfasilitasi perjudian melalui situs ini.

Salah satu tersangka berinisial RI, yang merupakan seorang pengusaha, diketahui menghabiskan sekitar Rp 5 miliar dalam sebulan untuk berjudi di situs ini. “Perputaran uang yang cukup besar menjadi perhatian kami,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo dalam konferensi pers. Polisi berhasil menyita uang dalam berbagai mata uang asing senilai lebih dari Rp 10 miliar dan sejumlah harta benda mewah dari para pelaku.
 

Kasus H5 GF777, RGO Casino, dan Agen 138
 

Pada Januari 2025, Polri mengungkap tiga kasus judi online yang melibatkan situs-situs seperti H5 GF777, RGO Casino, dan Agen 138. Dalam kasus ini, lebih dari Rp 60 miliar uang hasil judi disita. Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa situs-situs ini menawarkan berbagai permainan judi, termasuk slot dan taruhan bola. Salah satu tersangka utama, Firman Hertanto alias Aseng, diduga menjadi pemimpin dari konsorsium beberapa pemilik situs judi online.

“Kami mencurigai bahwa Aseng adalah pemimpin konsorsium yang mendukung kelancaran bisnis judi online,” terang Himawan.
 

Pengungkapan Akurasi4D di Polda Metro Jaya
 

Pada November 2024, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan bandar judi online yang beroperasi melalui situs Akurasi4D. Polisi menangkap lima orang tersangka yang memiliki berbagai peran dalam pengelolaan situs judi ini, mulai dari pengurus script, promosi, hingga admin website. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik judi online di Facebook.

“Kelima tersangka dicokok pada 28 November 2024. Kami juga menyita uang tunai Rp 3 juta dan saldo rekening mencapai Rp 500 juta,” ujar Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.
 

Jaringan Judi Online Kementerian Komunikasi dan Digital
 

Salah satu pengungkapan yang mengejutkan adalah keterlibatan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pada November 2024, Polda Metro Jaya menangkap 24 orang yang terlibat dalam melindungi dan mengelola seribu situs judi online ilegal. Mereka bekerja di kantor yang didirikan secara mandiri tanpa sepengetahuan atasan mereka di Komdigi.

“Kami menemukan bahwa para pelaku mendapat bayaran per situs yang dilindungi, jumlahnya mencapai Rp 8,5 juta per situs,” kata Wira Satya Triputra, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya.
 

Sindikat Internasional QF dari Cina
 

Pada Oktober 2024, Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online yang dipimpin oleh seorang warga negara Cina berinisial QF. Jaringan ini beroperasi melalui situs 8278 slots, yang menargetkan pemain dari Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Dari operasi ini, polisi menyita lebih dari Rp 685 miliar uang hasil perjudian.

“Kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, handphone, dan laptop, serta memblokir lima rekening yang digunakan dalam transaksi judi online,” terang Brigjen Himawan.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index