BPJS

Pemerintah Perpanjang Diskon 50persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Fokus pada Industri Padat Karya dan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji Rendah

Pemerintah Perpanjang Diskon 50persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Fokus pada Industri Padat Karya dan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji Rendah
Pemerintah Perpanjang Diskon 50persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Fokus pada Industri Padat Karya dan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji Rendah

JAKARTA - Pemerintah kembali mengambil langkah strategis untuk meringankan beban pekerja dan pengusaha di tengah dinamika ekonomi global dengan memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen selama enam bulan ke depan. Kebijakan ini menargetkan sekitar 2,7 juta pekerja yang tergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di enam sektor industri padat karya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga kelangsungan sektor padat karya yang terdampak oleh tekanan ekonomi global dan persaingan ekspor.

"Juga akan diberikan perpanjangan diskon 50 persen untuk 2,7 juta pekerja di lingkungan 6 industri padat karya," kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Keenam industri padat karya yang menjadi fokus kebijakan ini meliputi industri makanan, minuman, dan tembakau; tekstil dan pakaian jadi; kulit dan barang kulit; mainan anak; alas kaki; serta furnitur. Diskon iuran ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha sekaligus menjamin perlindungan bagi para pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja.

Sri Mulyani menambahkan, "Tujuannya adalah agar para pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan akibat berbagai situasi global dan persaingan ekspor tetap mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50 persen saja."

Subsidi Upah Rp 600 Ribu untuk Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer

Selain perpanjangan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah juga melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan besaran Rp 300 ribu per bulan untuk periode Juni hingga Juli 2025, yang berarti total bantuan sebesar Rp 600 ribu akan disalurkan sekaligus.

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa subsidi ini menyasar pekerja atau buruh serta guru honorer dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan dan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), kota, atau kabupaten. Data target penerima bantuan berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Subsidi upah sebesar Rp 300 ribu per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli, jadi dua bulan menjadi Rp 600 ribu. Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini," ujar Sri Mulyani.

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan bantuan subsidi upah ini untuk 17,3 juta pekerja yang memiliki penghasilan rendah. Selain itu, sekitar 565 ribu guru honorer juga masuk dalam daftar penerima bantuan, dengan rincian 288 ribu guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.

"Akan diberikan juga bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer, baik itu 288 ribu guru di lingkungan Kementerian Dikdasmen maupun 277 ribu guru di Kementerian Agama. Mereka juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan," jelas Sri Mulyani.

Dampak dan Harapan Kebijakan

Kebijakan perpanjangan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan dan subsidi upah ini diharapkan dapat memberikan stimulus signifikan bagi sektor ketenagakerjaan, terutama di industri padat karya yang rentan terhadap fluktuasi ekonomi global. Dengan beban iuran yang lebih ringan dan tambahan subsidi, para pekerja diharapkan dapat bertahan dan tetap produktif dalam situasi ekonomi yang menantang.

Selain itu, perlindungan jaminan kecelakaan kerja yang tetap terjaga dengan biaya lebih ringan juga memberikan rasa aman bagi pekerja yang berisiko tinggi di lapangan.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan sosial sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tengah tekanan pasar global.

"Dengan adanya stimulus dan bantuan ini, diharapkan sektor padat karya dapat terus bertahan dan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tutup Sri Mulyani.

Pemerintah terus memonitor efektivitas kebijakan tersebut dan siap menyesuaikan langkah-langkah ke depan demi menjaga kesejahteraan pekerja dan kelangsungan dunia usaha di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index