INVESTASI

Investasi Kripto dalam Perspektif Syariah: Penjelasan Ustaz Dr. Oni Sahroni Mengenai Status dan Ketentuan

Investasi Kripto dalam Perspektif Syariah: Penjelasan Ustaz Dr. Oni Sahroni Mengenai Status dan Ketentuan
Investasi Kripto dalam Perspektif Syariah: Penjelasan Ustaz Dr. Oni Sahroni Mengenai Status dan Ketentuan

JAKARTA - Seiring dengan legalisasi transaksi aset kripto di Indonesia, perbincangan mengenai status dan ketentuan investasi kripto dari sudut pandang syariah semakin penting untuk dipahami oleh masyarakat Muslim. Ustaz Dr. Oni Sahroni, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), memberikan penjelasan mendalam terkait bagaimana hukum dan etika berinvestasi dalam aset digital tersebut berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.

Legalitas dan Pengakuan Kripto sebagai Aset Digital

Transaksi aset kripto kini telah diakui secara hukum di Indonesia sebagai bagian dari instrumen keuangan yang sah. Hal ini membuat kripto menjadi salah satu alternatif investasi dan instrumen perdagangan digital yang berkembang pesat. Namun demikian, dalam perspektif syariah, tidak semua aspek dari transaksi kripto dapat langsung diterima tanpa melalui kajian mendalam mengenai kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam.

Menurut Ustaz Oni Sahroni, “Legalitas secara negara sudah jelas, tetapi dari sisi syariah, kita harus memastikan bahwa aktivitas investasi tersebut tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (judi), dan riba (bunga), yang dilarang dalam Islam.” Pernyataan ini menegaskan bahwa sekalipun aset kripto diakui secara hukum, umat Muslim wajib memahami dan menerapkan prinsip syariah dalam berinvestasi.

Prinsip Syariah dalam Investasi Kripto

Dalam pandangan Islam, setiap transaksi bisnis dan investasi harus bebas dari unsur-unsur yang dapat menimbulkan kerugian, ketidakpastian, atau praktik spekulasi berlebihan. Ustaz Oni menjelaskan bahwa salah satu kunci utama dalam berinvestasi kripto adalah memastikan bahwa investasi tersebut memiliki nilai yang jelas dan tidak mengandung unsur spekulasi yang berlebihan, yang dapat menyerupai judi.

“Investasi kripto harus dilakukan dengan niat yang jelas, dasar nilai yang transparan, dan manajemen risiko yang baik agar sesuai dengan prinsip syariah,” katanya. Hal ini berarti investor harus menghindari praktik trading kripto yang cenderung hanya mengandalkan fluktuasi harga jangka pendek tanpa adanya nilai fundamental yang mendasarinya.

Peran Dewan Syariah Nasional dalam Memberikan Pedoman

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) berperan aktif dalam merumuskan fatwa dan pedoman terkait produk-produk keuangan termasuk aset digital seperti kripto. Ustaz Oni menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan kajian mendalam untuk mengeluarkan regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum dan syariah kepada masyarakat.

“DSN-MUI sudah mengeluarkan sejumlah fatwa yang menjadi acuan agar umat dapat berinvestasi dengan nyaman dan tidak melanggar syariat,” ujarnya. Fatwa-fatwa tersebut mencakup ketentuan umum terkait halal-haram dalam investasi digital serta standar untuk platform perdagangan kripto yang syariah-compliant.

Risiko dan Tantangan dalam Investasi Kripto Syariah

Investasi kripto, meskipun menjanjikan keuntungan yang menarik, juga mengandung risiko yang cukup besar. Ustaz Oni mengingatkan para investor untuk selalu berhati-hati dan tidak terjebak dalam praktik spekulasi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Kita harus memahami risiko tinggi yang melekat pada investasi kripto dan memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan dengan transparansi dan kejujuran,” kata Ustaz Oni. Ia juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat agar dapat membedakan antara investasi yang sehat dan praktik yang berpotensi merugikan secara finansial maupun moral.

Implementasi Investasi Kripto Sesuai Syariah

Untuk memastikan investasi kripto sesuai dengan prinsip Islam, para investor disarankan untuk memilih platform yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari otoritas terkait, serta melakukan due diligence yang ketat terhadap aset kripto yang akan dibeli atau diperdagangkan.

Ustaz Oni juga menekankan pentingnya menjaga niat dalam berinvestasi, yakni semata-mata untuk mendapatkan keberkahan dan tidak semata-mata mengejar keuntungan materiil. “Investasi yang dilakukan dengan niat yang benar dan cara yang sesuai syariah akan membawa manfaat dunia dan akhirat,” jelasnya.

Investasi Kripto, Antara Peluang dan Tanggung Jawab Syariah

Dengan legalisasi transaksi aset kripto di Indonesia, umat Muslim kini memiliki peluang baru untuk mengembangkan portofolio investasi mereka secara modern. Namun, sesuai penjelasan Ustaz Dr. Oni Sahroni, investasi dalam kripto harus tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah agar terhindar dari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam seperti ketidakjelasan, judi, dan riba.

“Selalu cek dan pastikan investasi yang Anda pilih sesuai dengan fatwa dan pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional,” ujar Ustaz Oni sebagai pesan penting bagi seluruh investor Muslim.

Pendidikan dan pemahaman yang mendalam tentang investasi syariah dalam aset digital ini menjadi kunci agar umat Islam dapat memanfaatkan teknologi keuangan terbaru tanpa meninggalkan prinsip keagamaan yang menjadi landasan hidup mereka.

Dengan panduan dari Dewan Syariah Nasional dan edukasi dari para ahli seperti Ustaz Dr. Oni Sahroni, diharapkan masyarakat Muslim dapat berinvestasi di kripto secara bijak, aman, dan sesuai dengan syariat, sehingga membawa manfaat tidak hanya dari sisi finansial, tetapi juga spiritual dan sosial.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index