PENERBANGAN

Kemenhub Bakal Revisi Aturan tentang Penerbangan

Kemenhub Bakal Revisi Aturan tentang Penerbangan
Kemenhub Bakal Revisi Aturan tentang Penerbangan

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan rencana merevisi Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan guna membuka jalan bagi legalisasi taksi terbang di Indonesia. Teknologi masa depan seperti EHang 216‑S, sebuah pesawat listrik tanpa awak (eVTOL), diharapkan bisa beroperasi secara komersial setelah revisi ini selesai.

Rencana ini muncul menyusul keberhasilan uji terbang EHang 216‑S di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, pada Rabu lalu. Uji coba tersebut disaksikan langsung oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sokhib Al Rohman.

1. Latar Belakang: Teknologi Baru, Regulasi Lama

Saat ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 belum mencakup pesawat jenis eVTOL seperti EHang 216‑S. Regulasi penerbangan Indonesia masih terbatas pada pesawat berawak konvensional. Akibatnya, kendaraan udara tanpa awak yang berpotensi besar dalam transformasi transportasi masa depan ini belum memiliki dasar hukum untuk beroperasi secara komersial.

Masuknya taksi terbang ke dalam lanskap transportasi Indonesia membutuhkan kerangka regulasi baru yang meliputi aspek keselamatan, pengaturan ruang udara, sertifikasi pengendali jarak jauh, perlindungan transmisi data, serta sistem operasional berbasis teknologi tinggi.

2. Uji Terbang EHang 216‑S: Langkah Awal Transportasi Udara Masa Depan

EHang 216‑S berhasil melakukan uji terbang di area PIK 2, Tangerang, tanpa membawa penumpang. Ini merupakan langkah awal pengenalan teknologi eVTOL kepada masyarakat dan regulator. Uji coba ini juga menunjukkan kesiapan teknis dari sistem pengendali berbasis jaringan 4G/5G dan command center yang dirancang untuk memonitor serta mengendalikan rute penerbangan secara jarak jauh.

Sokhib Al Rohman yang menyaksikan langsung uji coba tersebut menyatakan bahwa performa dan sistem kendali jarak jauh EHang 216‑S menunjukkan potensi besar, namun masih memerlukan dasar hukum agar bisa dioperasikan secara resmi.

3. Rencana Revisi UU Nomor 1 Tahun 2009

Kemenhub kini tengah menyusun beberapa poin penting yang akan dimasukkan dalam revisi UU Penerbangan. Sokhib Al Rohman menjelaskan bahwa revisi tersebut akan mencakup:

Penambahan definisi mengenai kendaraan udara tanpa awak atau eVTOL agar memiliki klasifikasi yang diakui secara hukum.

Skema baru untuk sertifikasi operator pengendali jarak jauh (bukan pilot konvensional).

Penetapan jalur udara terpisah antara pesawat berawak dan eVTOL di wilayah perkotaan dan antarwilayah.

Penyesuaian terhadap standar keselamatan dan prosedur operasional yang mengacu pada ketentuan internasional seperti ICAO dan IATA.

Menurut Sokhib, “Revisi ini bertujuan menjembatani antara perkembangan teknologi dengan legalitas operasional, agar eVTOL bisa menjadi moda transportasi masa depan baik untuk publik maupun pengiriman logistik.”

4. Tantangan Regulasi: Sertifikasi dan Izin Komersial

Meski uji coba diizinkan, pengoperasian komersial taksi terbang masih terkendala karena belum ada regulasi spesifik yang mengatur soal kelaikan udara, kelayakan teknis, serta sistem navigasi jarak jauh. Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto sebelumnya menegaskan bahwa “proses pengesahan operasional eVTOL akan panjang karena menyangkut keselamatan dan sistem terintegrasi nasional.”

Pemerintah juga harus memastikan bahwa penggunaan frekuensi dan jalur udara untuk eVTOL tidak mengganggu penerbangan konvensional maupun sistem komunikasi nasional.

5. Command Center dan Infrastruktur Pengendalian

Menurut Rudy Salim dari Prestige Aviation, pihaknya telah membangun command center dan landasan lepas-landas untuk EHang 216‑S di kawasan Kemayoran. Fasilitas ini dirancang untuk memantau rute terbang, data kondisi pesawat, hingga proses pendaratan secara otomatis.

Namun Rudy juga menekankan bahwa tanpa regulasi resmi, pesawat hanya bisa dioperasikan untuk demonstrasi. “Saat ini, EHang hanya boleh digunakan untuk uji coba teknis tanpa penumpang. Kami menunggu revisi undang-undang agar bisa beroperasi secara komersial,” ujar Rudy.

6. Potensi dan Manfaat Taksi Terbang di Indonesia

Teknologi eVTOL dinilai sangat cocok untuk kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau. Manfaat utamanya antara lain:

Mobilitas cepat: Jarak tempuh darat 60 menit bisa dipangkas menjadi sekitar 15-20 menit lewat udara untuk rute pendek (30–50 km).

Ramah lingkungan: Menggunakan tenaga listrik sehingga tidak menghasilkan emisi karbon.

Multifungsi: Bisa digunakan untuk transportasi publik, patroli udara, evakuasi medis, penanganan bencana, hingga distribusi logistik ke daerah terpencil.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyatakan bahwa teknologi taksi terbang ini bisa dimanfaatkan di kawasan seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) dan destinasi wisata nasional, selama aspek keselamatan dan infrastrukturnya mendukung.

7. Harmonisasi Internasional

Kemenhub saat ini juga berkoordinasi dengan organisasi penerbangan internasional seperti ICAO dan IATA agar revisi undang-undang dan regulasi teknis selaras dengan standar global. Negara lain seperti Tiongkok bahkan sudah lebih dahulu memberikan sertifikasi resmi untuk eVTOL EHang pada 2023.

Revisi regulasi di Indonesia akan menjadikan keberhasilan Tiongkok sebagai referensi penting dalam menetapkan standar keamanan, teknologi, serta prosedur pengoperasian kendaraan udara tanpa awak.

8. Proses Legislasi dan Estimasi Waktu

Revisi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2009 akan melewati sejumlah tahapan:

Penyusunan naskah akademik dan rancangan perubahan oleh Kemenhub.

Diskusi publik dan konsultasi antar-lembaga terkait.

Pembahasan dengan DPR RI untuk pengesahan secara legislasi.

Penyesuaian terhadap peraturan teknis turunan, seperti Peraturan Menteri dan Keputusan Dirjen.

Diperkirakan seluruh proses revisi memakan waktu antara 6 bulan hingga satu tahun, tergantung pada tingkat urgensi dan dukungan lintas sektor.

9. Harapan dan Prospek eVTOL di Indonesia

Pakar transportasi menyambut baik rencana revisi ini. Mereka menilai eVTOL merupakan inovasi revolusioner yang akan mengubah pola mobilitas masyarakat Indonesia di masa depan. Di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bali, eVTOL bisa menjadi solusi kemacetan. Sementara di wilayah perdesaan dan kepulauan, moda ini dapat mengisi kekosongan layanan transportasi konvensional.

Namun para ahli juga menekankan pentingnya pemeriksaan sistem keamanan baterai, keandalan kontrol otomatis, dan pengelolaan airspace terintegrasi agar tidak menimbulkan risiko di jalur penerbangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index