NASIONAL

P2G Setuju Pemerintah Kembalikan Jabatan Pengawas Sekolah Nasional

P2G Setuju Pemerintah Kembalikan Jabatan Pengawas Sekolah Nasional
P2G Setuju Pemerintah Kembalikan Jabatan Pengawas Sekolah Nasional

JAKARTA - Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Feriyansyah, menyampaikan pandangannya terkait kebijakan pengembalian jabatan pengawas sekolah yang belakangan ini menjadi perbincangan dalam dunia pendidikan. Feriyansyah menilai langkah tersebut bukan hanya sekadar pengembalian fungsi administratif, tetapi sebuah keputusan strategis yang krusial dalam upaya menjamin mutu proses pembelajaran di seluruh Indonesia.

Dalam keterangannya kepada Pro 3 RRI, Kamis 26 JUNI 2025, Feriyansyah menegaskan bahwa peran pengawas sekolah dalam mengawal kualitas pendidikan tidak bisa digantikan oleh pihak lain. "Fungsi pengawasan pembelajaran oleh pengawas sekolah tak bisa digantikan peran lainnya," ujar Feriyansyah.

Peran Strategis Pengawas Sekolah dalam Pendidikan

Pengawas sekolah selama ini memiliki peran sentral dalam menjaga kualitas pendidikan secara langsung di tingkat satuan pendidikan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pembelajaran berjalan sesuai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, pengawas sekolah juga berfungsi sebagai pembina dan fasilitator bagi guru dalam meningkatkan kompetensi dan metode pengajaran.

Feriyansyah menjelaskan, pengawas sekolah adalah ujung tombak dalam menjamin standar proses pembelajaran yang efektif. Tanpa pengawasan yang memadai, kualitas pendidikan dapat menurun dan berdampak pada hasil belajar siswa. "Pengawas sekolah bukan hanya sekadar melakukan monitoring administratif, tetapi juga melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah," ujarnya.

Kebijakan Pengembalian Jabatan Pengawas: Latar Belakang dan Implikasi

Keputusan untuk mengembalikan jabatan pengawas sekolah muncul setelah berbagai perubahan kebijakan dalam beberapa tahun terakhir yang sempat mereduksi fungsi pengawasan ini, bahkan sempat menghilangkan jabatan tersebut dalam struktur organisasi dinas pendidikan di beberapa daerah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kualitas pengawasan terhadap proses belajar-mengajar menjadi tidak optimal.

Menurut Feriyansyah, pengembalian fungsi pengawas sekolah ini merupakan respons yang tepat terhadap tantangan kualitas pendidikan yang selama ini dihadapi, terutama dalam masa pandemi yang memaksa adaptasi pembelajaran jarak jauh dan hybrid. "Pengawas sekolah dapat berperan aktif dalam memantau pelaksanaan kurikulum serta adaptasi pembelajaran yang dilakukan oleh guru," ujarnya.

Dampak Positif bagi Dunia Pendidikan

Dengan jabatan pengawas sekolah yang kembali diaktualisasikan, diharapkan ada peningkatan signifikan dalam kualitas pembelajaran dan hasil pendidikan di Indonesia. Pengawas sekolah akan menjadi mediator penting antara kebijakan pemerintah dan implementasi di lapangan.

Feriyansyah menambahkan bahwa pengawas yang berkompeten dapat mengidentifikasi kendala yang dihadapi guru dan sekolah, serta memberikan solusi berupa pelatihan atau pendampingan. Ini tentu menjadi bagian dari siklus perbaikan berkelanjutan yang berujung pada peningkatan mutu pendidikan. "Pengawas sekolah yang profesional dan aktif dapat meningkatkan motivasi guru serta menstimulasi inovasi pembelajaran," jelasnya.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski keputusan pengembalian jabatan pengawas sekolah dinilai strategis, Feriyansyah juga mengingatkan adanya tantangan dalam implementasinya. Salah satunya adalah kebutuhan peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia pengawas agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan relevan dengan kebutuhan zaman.

"Pengawas sekolah harus terus mengikuti perkembangan metode pembelajaran dan teknologi pendidikan agar pengawasan tidak hanya bersifat normatif tetapi juga adaptif dan inovatif," kata Feriyansyah.

Selain itu, koordinasi antara pengawas sekolah dengan dinas pendidikan dan pihak terkait harus berjalan sinergis agar fungsi pengawasan benar-benar optimal. Dukungan anggaran dan sumber daya juga menjadi faktor penting yang harus diperhatikan pemerintah daerah maupun pusat.

 Pengawas Sekolah sebagai Pilar Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional

Dalam konteks penjaminan mutu pendidikan nasional, posisi pengawas sekolah adalah fondasi yang tidak tergantikan. Feriyansyah menegaskan bahwa tanpa peran pengawas yang kuat, pemerintah akan sulit memastikan standar pendidikan terpenuhi secara merata di seluruh Indonesia.

Dengan kebijakan pengembalian jabatan pengawas sekolah, diharapkan proses pembelajaran di lapangan akan semakin terkontrol dan berkualitas. "Keputusan ini adalah langkah maju dalam memperkuat sistem pendidikan kita," pungkas Feriyansyah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index