Sri Mulyani

Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS Golongan 1-4 Berlaku

Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS Golongan 1-4 Berlaku
Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS Golongan 1-4 Berlaku

JAKARTA - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 1 hingga 4 di seluruh Indonesia resmi menerima penyesuaian gaji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Langkah ini menjadi wujud penghargaan pemerintah atas dedikasi dan pengabdian para PNS dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut instruksi dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan kesejahteraan PNS meningkat secara signifikan, terutama bagi mereka yang berada di golongan awal hingga menengah. Melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok PNS golongan 1 sampai 4 sebesar 8 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Sebelumnya, pengaturan gaji pokok PNS didasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2019 yang juga telah mengalami beberapa penyesuaian seiring waktu. Namun, penetapan terbaru ini mengukuhkan dasar hukum baru yang berlaku efektif sejak tahun lalu dan dipraktikkan mulai pencairan gaji Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa penyesuaian ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia tanpa kecuali dan akan berdampak langsung pada nominal gaji pokok yang diterima oleh PNS golongan 1 hingga 4.

Berikut adalah rincian nominal gaji pokok berdasarkan golongan dan subgolongan yang berlaku:

Golongan 1:

1a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

1b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

1c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

1d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan 2:

2a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

2b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

2c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

2d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan 3:

3a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

3b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

3c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

3d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan 4:

4a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

4b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

4c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

4d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

4e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain gaji pokok, PNS golongan 1 sampai 4 juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan yang telah diatur dalam PP yang sama. Tunjangan ini mencakup tunjangan pasangan yang besarnya 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen, tunjangan jabatan struktural, tunjangan makan, serta tunjangan umum.

Penyesuaian gaji ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi penerima secara individu, tetapi juga mendorong semangat dan produktivitas PNS dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani menggarisbawahi bahwa peningkatan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi PNS, terutama dalam masa-masa yang menantang.

Penetapan PP terbaru ini juga menjadi landasan hukum resmi bagi instansi terkait dalam memproses pencairan gaji dan tunjangan bagi PNS. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terbaru, pencairan gaji golongan 1 sampai 4 dilakukan tepat waktu.

Selain itu, pengaturan ini menjadi acuan bagi setiap satuan kerja pemerintah dalam mengelola anggaran gaji serta memberikan kejelasan kepada PNS terkait hak-hak finansial mereka.

Dalam konteks ini, penting bagi para PNS golongan 1 sampai 4 untuk memahami ketentuan terbaru agar dapat mengelola keuangan pribadi dengan lebih baik, terutama dengan adanya kenaikan gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat.

Sebagai gambaran, kenaikan sebesar 8 persen memberikan tambahan penghasilan yang signifikan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, memberikan ruang bagi para PNS untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

Pengesahan PP ini juga mendapat sambutan positif dari berbagai pihak yang menyadari peran penting PNS dalam menjaga stabilitas birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia.

Dengan demikian, pencairan gaji PNS golongan 1 sampai 4 ini menjadi momentum penting yang menandai implementasi kebijakan kesejahteraan aparatur negara sesuai arahan pemerintah pusat.

Sebagai informasi tambahan, selain PP Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah juga terus mengkaji berbagai kebijakan pendukung untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, termasuk dalam hal tunjangan dan fasilitas kerja agar kinerja aparat sipil negara dapat terus meningkat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index