Pajak

Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Tertentu

Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Tertentu
Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Tertentu

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat melalui program keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025. Inisiatif ini tidak hanya menjadi bagian dari peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, tetapi juga menyasar kelompok masyarakat rentan, seperti pengemudi ojek online dan warga kurang mampu.

Program yang dikenal dengan istilah “pemutihan pajak kendaraan” ini resmi diberlakukan sejak 14 Juli 2025 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini mencakup sejumlah insentif fiskal, antara lain pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas PKB progresif, serta pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.

Namun, tak semua masyarakat dapat menikmati fasilitas pembebasan pokok dan denda tunggakan PKB tersebut. Pemerintah Provinsi Jatim menetapkan sasaran khusus, yakni:

Pengemudi ojek online,

Pemilik kendaraan roda dua dari kalangan wajib pajak tidak mampu yang terdata dalam program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,

Kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu, serta

Kendaraan roda tiga.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kelegaan ekonomi bagi kelompok masyarakat yang secara langsung terdampak tekanan finansial akibat ketertinggalan membayar pajak, sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Pamekasan, Chusnul Hadi, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan ini kembali digulirkan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat sekaligus menyemarakkan momentum kemerdekaan.

“Sampai saat ini sudah ada 10 orang di Pamekasan yang memanfaatkan program bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya, terdiri dari 5 pengemudi ojek online dan 5 warga kurang mampu yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH),” ujarnya.

Lebih lanjut, Hadi menyebutkan bahwa program ini disambut cukup baik oleh masyarakat, terutama mereka yang sebelumnya mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak dapat membayar kewajiban pajak kendaraan secara tepat waktu. Dengan adanya pembebasan pokok dan denda tunggakan ini, diharapkan tingkat partisipasi pembayaran pajak akan meningkat secara signifikan.

Selain itu, Pemprov Jatim juga memperpanjang masa keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB hingga akhir tahun, yaitu 31 Desember 2025. Kebijakan ini memberikan insentif kepada masyarakat luas, tidak hanya kelompok rentan, sehingga menjadi peluang bagi semua pemilik kendaraan untuk mengurus administrasi dengan biaya yang lebih ringan.

Tak hanya itu, tahun ini juga terdapat kebijakan tambahan yang menyasar pemilik kendaraan angkutan umum non-subsidi (berpelat kuning). Dalam kebijakan terbaru, kendaraan-kendaraan ini akan dikenakan tarif pajak yang sama dengan angkutan umum bersubsidi. Ini merupakan langkah strategis Pemprov Jatim dalam mendukung operasional sektor transportasi umum yang selama ini memiliki peran vital dalam mobilitas masyarakat.

Program pemutihan dan insentif fiskal ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menata ulang basis data kendaraan bermotor yang aktif dan tidak aktif, sekaligus memperkuat penerimaan daerah melalui pendekatan yang tidak membebani rakyat.

Upaya seperti ini juga dinilai sebagai bentuk dorongan moral agar masyarakat patuh pada kewajiban membayar pajak, namun tetap memberi ruang bagi mereka yang mengalami kesulitan. Pemerintah Provinsi Jatim ingin memastikan bahwa kewajiban warga negara tetap dijalankan, tetapi dalam suasana yang lebih humanis dan adaptif terhadap kondisi sosial ekonomi.

Kebijakan ini bukan kali pertama dilakukan di Jawa Timur. Dalam beberapa tahun terakhir, program pemutihan PKB dan BBNKB telah rutin digelar dan menjadi salah satu upaya efektif untuk meningkatkan realisasi pajak daerah. Pemerintah mencatat bahwa setiap kali program ini digulirkan, terjadi lonjakan signifikan dalam pelunasan tunggakan PKB yang selama ini tertunda.

Dengan perpanjangan masa insentif hingga akhir tahun, masyarakat yang belum sempat memanfaatkan kesempatan ini di bulan Juli–Agustus masih memiliki waktu untuk menyelesaikan administrasi kendaraan hingga 31 Desember 2025.

Bagi pengemudi ojek online dan masyarakat kurang mampu, kehadiran kebijakan ini jelas menjadi angin segar. Tidak hanya memudahkan dari sisi finansial, tetapi juga meningkatkan rasa aman dan nyaman dalam berkendara, karena status legal kendaraan mereka menjadi kembali aktif tanpa beban tunggakan.

Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program ini. Warga dapat mengurus administrasi pajak melalui kantor Samsat terdekat atau secara daring melalui layanan elektronik yang telah disediakan pemerintah, guna mempercepat proses dan menghindari antrean panjang.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, program ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan fiskal yang inklusif dan adaptif, terutama dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pasca-pandemi serta memperingati momen penting kemerdekaan bangsa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index