JAKARTA - Dalam upaya untuk memperkuat sektor keuangan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP). Program ini merupakan bagian dari mandat yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan direncanakan akan mulai berlaku pada tahun 2028. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemegang polis asuransi di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan berbagai langkah untuk memastikan pelaksanaan PPP berjalan dengan lancar. Salah satu langkah penting yang telah diambil adalah pengumpulan dan pengelolaan basis data polis asuransi. "OJK sudah memiliki database polis. Jadi polis-polis yang diterbitkan asuransi sudah terdaftar di kita. Itu ada datanya, siapa pemegang polis, berapa pertanggungan," ujarnya dalam sebuah pernyataan yang dikutip pada Jumat 25 JULI 2025.
Keberadaan database polis ini menjadi landasan yang sangat penting dalam pelaksanaan PPP. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, OJK dan LPS dapat lebih mudah dalam melakukan pemantauan dan penjaminan terhadap polis-polis asuransi yang ada. Hal ini juga akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri asuransi, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi.
Program Penjaminan Polis ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pemegang polis, terutama di tengah ketidakpastian yang sering kali melanda sektor keuangan. Dengan adanya jaminan dari OJK dan LPS, pemegang polis tidak perlu khawatir akan kehilangan hak-hak mereka jika terjadi masalah pada perusahaan asuransi. Ini adalah langkah penting untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat dari produk asuransi yang telah mereka beli.
Selain itu, implementasi PPP juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Dengan adanya jaminan yang jelas, masyarakat akan lebih terdorong untuk membeli produk asuransi, yang pada akhirnya akan meningkatkan penetrasi asuransi di pasar. Hal ini sangat penting, mengingat tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.
OJK dan LPS juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi mengenai Program Penjaminan Polis kepada masyarakat. Edukasi yang tepat akan membantu masyarakat memahami manfaat dari program ini dan bagaimana cara kerjanya. Dengan pengetahuan yang cukup, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya diri dalam memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dalam konteks ini, kolaborasi antara OJK, LPS, dan perusahaan asuransi juga menjadi kunci keberhasilan implementasi PPP. Semua pihak perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pemegang polis. Perusahaan asuransi juga diharapkan dapat beradaptasi dengan regulasi baru ini dan meningkatkan kualitas layanan mereka kepada nasabah.
Sebagai kesimpulan, implementasi Program Penjaminan Polis oleh OJK dan LPS merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor keuangan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemegang polis asuransi di Indonesia. Dengan adanya database polis yang terintegrasi dan jaminan yang jelas, diharapkan masyarakat akan lebih percaya diri dalam memilih produk asuransi. Melalui sosialisasi dan kolaborasi yang baik antara semua pihak, program ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi industri asuransi dan masyarakat secara keseluruhan.