JAKARTA - Langkah strategis Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara dalam mengelola kekayaan negara memasuki babak baru. Lembaga ini telah menetapkan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai entitas utama yang akan menjalankan fungsi holding investasi nasional. Penunjukan ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 yang menata ulang arah kebijakan investasi nasional melalui skema holding yang lebih terstruktur dan efisien.
BUMN yang dimaksud bukanlah entitas baru, melainkan perusahaan pelat merah yang sudah memiliki rekam jejak operasional. Meski identitasnya belum diungkap secara resmi ke publik, kepastian mengenai struktur organisasi dan susunan jajaran direksi serta komisaris telah dikonfirmasi oleh pihak Danantara.
“Sudah ada, nanti kami sampaikan ke publik. Ini bukan perusahaan baru atau sekuritas, tapi BUMN yang memang sudah eksisting,” ujar Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer Danantara, saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Pernyataan Pandu tersebut menegaskan bahwa entitas holding ini bukan berasal dari sektor jasa keuangan seperti sekuritas pelat merah, melainkan merupakan perusahaan yang telah lama beroperasi dengan infrastruktur manajerial yang sudah mapan. Pemilihan perusahaan eksisting dinilai lebih efektif karena tidak memerlukan waktu lama untuk memulai aktivitas investasinya.
Fondasi Kuat untuk Pengelolaan Aset Negara
Penerapan skema holding investasi menjadi langkah penting bagi Danantara dalam mengoptimalisasi pengelolaan aset dan kekayaan negara. Dengan memilih BUMN yang sudah berpengalaman, lembaga ini memastikan proses transisi ke dalam model holding dapat berjalan secara efisien dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi.
Pandu menjelaskan bahwa peran holding investasi akan menjadi sangat penting dalam jangka panjang, khususnya dalam konteks tata kelola kekayaan negara dan peningkatan nilai tambah dari portofolio aset nasional. “Entitas ini akan menjadi ujung tombak dalam menjalankan aktivitas investasi yang sebelumnya diatur dalam regulasi baru mengenai pengelolaan BUMN,” jelasnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, struktur Danantara terdiri atas dua peran utama: holding investasi dan holding operasional. Skema ini diyakini akan memberikan kejelasan peran antarentitas dan memudahkan koordinasi antarBUMN dalam mengembangkan sektor-sektor strategis.
Fokus pada Investasi Jangka Panjang
Dengan dimulainya aktivitas holding investasi pada tahun ini, fokus Danantara akan tertuju pada kegiatan investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Perusahaan holding ini nantinya tidak hanya akan menjadi pemegang saham di berbagai BUMN, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam melakukan ekspansi bisnis dan mencari peluang investasi global.
Holding investasi akan berfungsi sebagai entitas yang secara aktif mengelola portofolio investasi negara. Dalam hal ini, Danantara akan memainkan peran sebagai pengarah kebijakan, sementara holding akan mengeksekusi strategi dan pengelolaan harian berdasarkan mandat yang diberikan.
Perubahan pendekatan ini dinilai penting agar aset negara bisa dioptimalkan secara maksimal, tidak hanya dari sisi nilai finansial, tetapi juga dalam menciptakan dampak sosial dan ekonomi. Efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset juga menjadi salah satu sasaran utama dari transformasi ini.
Relevansi dengan Kebutuhan Ekonomi Nasional
Langkah ini juga menjawab kebutuhan akan entitas yang mampu mengelola investasi dalam skala besar, di tengah meningkatnya tantangan ekonomi global. Penunjukan BUMN sebagai holding investasi menunjukkan bahwa negara mengandalkan entitas dengan kapabilitas mumpuni untuk menjamin keberhasilan skema ini.
Tidak hanya itu, sinergi antara Danantara sebagai BPI dan holding investasi akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam menjajaki kerjasama internasional. Hal ini terlihat dari beberapa rencana Danantara sebelumnya yang sempat dikaitkan dengan kerja sama asing dalam pembangunan kilang modular, serta keterbukaan terhadap kemitraan strategis dengan sektor swasta domestik.
Salah satu contohnya adalah respons terhadap kemungkinan kerja sama dengan pengembang properti BKSL. Meskipun belum ada kesepakatan final, sinyal terbuka terhadap kolaborasi tersebut menunjukkan dinamika baru dalam pola hubungan antara BUMN, swasta, dan mitra luar negeri dalam konteks investasi nasional.
Menanti Pengumuman Resmi
Meskipun publik masih menunggu pengumuman resmi terkait identitas perusahaan yang ditunjuk sebagai holding investasi, sinyal positif terus bermunculan. Struktur organisasi sudah terbentuk, fungsi sudah ditetapkan, dan mandat sudah diberikan yang tersisa hanyalah pelaksanaan di lapangan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Keputusan untuk menggunakan BUMN eksisting juga dinilai strategis karena menghemat waktu pembentukan dan proses adaptasi yang biasanya dibutuhkan oleh entitas baru. Dengan demikian, holding ini bisa segera aktif berkontribusi terhadap pengelolaan kekayaan negara secara profesional dan terintegrasi.
Sebagai ujung tombak investasi, perusahaan ini akan menjalankan misi penting dalam meningkatkan efisiensi aset negara dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Publik pun menaruh harapan besar agar proses ini berjalan transparan dan menghasilkan dampak nyata bagi kesejahteraan bangsa.