Minyak

Harga Minyak Sumur Rakyat Diatur, Pertamina Jadi Pembeli

Harga Minyak Sumur Rakyat Diatur, Pertamina Jadi Pembeli
Harga Minyak Sumur Rakyat Diatur, Pertamina Jadi Pembeli

JAKARTA - Peluang baru bagi masyarakat yang memiliki sumur minyak terbuka lebar. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa hasil minyak dari sumur-sumur rakyat akan dibeli langsung oleh PT Pertamina (Persero). Harga pembelian ditetapkan berada pada kisaran 70% hingga 80% dari harga patokan minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).

Langkah ini menjadi angin segar bagi pemberdayaan ekonomi lokal serta upaya peningkatan produksi minyak nasional. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 20.000 sumur minyak milik masyarakat yang siap untuk kembali diproduksikan mulai 1 Agustus 2025.

"Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai off-taker (penyerap). Dan harganya antara 70% dari ICP sampai 80%, jadi sekitar itu," ungkap Bahlil dalam pernyataan resminya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Koperasi hingga UMKM Dilibatkan Kelola Sumur Rakyat

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan sumur-sumur rakyat ini tidak serta merta dilakukan oleh individu. Pemerintah mendorong agar entitas legal seperti koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diberi peran dalam pengelolaan produksi minyak tersebut. Ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengenai kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi migas.

Namun Bahlil menekankan pentingnya profesionalitas dan akuntabilitas pengelola. “Tapi bukan koperasi abal-abal ya, dan bukan koperasi jual bahan pokok,” ujarnya.

Keterlibatan koperasi dan BUMD dianggap sebagai strategi pemberdayaan ekonomi daerah yang juga memperluas partisipasi masyarakat dalam sektor energi, tanpa mengesampingkan aspek teknis dan kelayakan usaha.

Sumur Rakyat Tersebar di Wilayah Potensial

Mayoritas dari ribuan sumur rakyat yang telah teridentifikasi tersebar di beberapa daerah yang memang dikenal sebagai wilayah penghasil minyak, seperti Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.

“Sumatera Selatan, Jambi juga banyak ya. Sumsel, Jambi, banyak juga di Sumut, kemudian di Jawa Tengah,” sebut Bahlil.

Pemerintah berharap bahwa kontribusi dari produksi sumur-sumur rakyat ini bisa turut mendorong tercapainya target lifting minyak nasional tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 605 ribu barel per hari (bph).

Harga Minyak Mengacu pada ICP

Penetapan harga minyak dari sumur rakyat yang akan dibeli Pertamina tidak bersifat tetap, melainkan mengikuti pergerakan harga minyak mentah Indonesia atau ICP. Kementerian ESDM menetapkan ICP setiap awal bulan berdasarkan rata-rata harga pasar selama bulan sebelumnya.

Untuk diketahui, ICP Juni 2025 tercatat berada pada angka US$ 69,33 per barel, mengalami kenaikan dibandingkan Mei 2025 yang sebesar US$ 62,75 per barel. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 229.K/MG.03/MEM.M/2025 tertanggal 3 Juli 2025.

Dengan patokan ini, maka harga yang akan diterima oleh pengelola sumur rakyat berada pada kisaran US$ 48 hingga US$ 55 per barel, tergantung dari nilai ICP bulan berjalan.

Strategi Tambahan untuk Capai Target Lifting Nasional

Langkah pemerintah ini sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan iklim investasi migas yang lebih inklusif. Dengan memberdayakan sumur-sumur rakyat yang sebelumnya terbengkalai atau tidak terkelola maksimal, pemerintah memanfaatkan potensi domestik yang sebelumnya kurang tersentuh.

Selain itu, pendekatan ini juga bisa mendorong penciptaan lapangan kerja di daerah dan menstimulasi roda ekonomi lokal melalui sektor energi.

“Ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan produksi minyak nasional, tanpa perlu menunggu proyek-proyek besar yang memerlukan waktu dan investasi masif,” ujar seorang pejabat di lingkungan Kementerian ESDM.

Tanggung Jawab dan Pengawasan

Walaupun terbuka untuk pengelolaan masyarakat, pengawasan terhadap kualitas produksi, keamanan, serta kelestarian lingkungan tetap menjadi perhatian. Pemerintah melalui SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas akan tetap melakukan monitoring terhadap operasional dan pelaporan dari masing-masing entitas pengelola.

“Model ini bukan berarti lepas kendali, justru ini memberi kesempatan masyarakat ikut terlibat langsung, tapi tetap harus dalam koridor regulasi dan pengawasan,” kata sumber ESDM yang enggan disebutkan namanya.

Dengan terobosan ini, diharapkan pengelolaan migas di Indonesia bisa lebih merata, tidak hanya dikuasai oleh korporasi besar, tetapi juga memberi ruang yang adil bagi komunitas lokal untuk berkontribusi dalam sektor strategis nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index