JAKARTA - Akses transportasi publik di Jakarta kini semakin ramah bagi kelompok tertentu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan yang memungkinkan 15 golongan masyarakat menikmati layanan transportasi umum secara gratis, mulai dari Transjakarta, MRT Jakarta, hingga LRT Jakarta.
Langkah ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah daerah terhadap kelompok rentan dan pihak-pihak yang dinilai memberi kontribusi penting bagi kehidupan kota. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya meringankan beban biaya transportasi, tetapi juga mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke moda transportasi massal.
Dasar Hukum Kebijakan
Kebijakan tarif nol rupiah ini memiliki payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018, yang merupakan perubahan ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.
Melalui regulasi tersebut, Pemprov DKI mengatur secara detail kelompok masyarakat mana saja yang berhak memperoleh fasilitas ini, sekaligus mekanisme penerapannya.
Pernyataan Dinas Perhubungan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan Pemprov terhadap warga. Fokus utamanya adalah memberikan dukungan bagi kelompok rentan sekaligus apresiasi bagi mereka yang berkontribusi besar terhadap kota.
“Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan Pemprov DKI Jakarta terhadap masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan mereka yang berkontribusi besar terhadap kota,” ujar Syafrin.
Selain itu, menurutnya, transportasi publik gratis ini menjadi salah satu strategi untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, dua masalah klasik yang dihadapi Jakarta. Dengan semakin banyak warga yang beralih ke transportasi umum, beban jalan diharapkan berkurang.
Tujuan Kebijakan
Pemprov DKI Jakarta melihat kebijakan ini sebagai dua langkah sekaligus: membantu mobilitas warga tertentu dan mengurangi dampak negatif penggunaan kendaraan pribadi. Tarif gratis diharapkan menarik minat masyarakat untuk mencoba dan akhirnya beralih sepenuhnya ke moda transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.
Pengurangan volume kendaraan pribadi otomatis dapat menekan tingkat kemacetan dan mengurangi emisi gas buang. Kedua hal tersebut menjadi bagian dari upaya Jakarta menuju kota yang lebih sehat, bersih, dan berkelanjutan.
Cakupan Transportasi yang Terlibat
Program tarif nol rupiah ini mencakup layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Dengan demikian, jalur-jalur strategis di Ibu Kota yang dilayani ketiga moda transportasi ini bisa diakses secara cuma-cuma oleh warga yang termasuk dalam 15 golongan penerima manfaat.
Kebijakan ini juga mendukung integrasi sistem transportasi publik di Jakarta, sehingga perpindahan moda antarjenis transportasi dapat dilakukan dengan lebih efisien tanpa memerlukan biaya tambahan.
Peringatan HUT ke-80 RI
Sebagai informasi tambahan, tarif transportasi publik di Jakarta juga pernah diturunkan menjadi Rp 80 pada 17 Agustus 2025 untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Program tersebut berlaku untuk MRT, KRL, Transjakarta, hingga Jaklingko, sebagai bentuk perayaan dan apresiasi kepada masyarakat.
Langkah ini menjadi bukti bahwa kebijakan tarif transportasi di Jakarta bisa bersifat fleksibel untuk mendukung momen-momen khusus atau program strategis pemerintah.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Manfaat langsung dari kebijakan ini dirasakan oleh kelompok yang masuk daftar penerima, karena biaya transportasi sehari-hari dapat dialihkan untuk kebutuhan lain. Bagi pekerja atau pelajar, penghematan biaya transportasi bulanan bisa cukup signifikan.
Di sisi lain, program ini juga mendorong pemerataan akses terhadap layanan publik. Kelompok yang sebelumnya mungkin kesulitan menjangkau pusat-pusat kegiatan di Jakarta kini dapat melakukannya dengan lebih mudah.
Harapan ke Depan
Pemprov DKI berharap program ini menjadi pintu masuk untuk membangun budaya menggunakan transportasi publik di masyarakat. Jika semakin banyak warga yang terbiasa naik transportasi umum, maka manfaat jangka panjang berupa kelancaran lalu lintas dan kualitas udara yang lebih baik akan lebih mudah tercapai.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kota yang inklusif dan berkeadilan sosial. Memberi kesempatan mobilitas yang setara bagi semua golongan masyarakat merupakan salah satu ciri kota modern yang berorientasi pada warga.
Sinergi dengan Peningkatan Layanan
Kebijakan tarif nol rupiah juga perlu dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan transportasi publik. Ketersediaan armada yang memadai, jadwal yang tepat waktu, keamanan, dan kenyamanan akan menjadi faktor penting agar masyarakat tetap setia menggunakan moda ini.
Pemprov DKI dan pengelola moda transportasi terkait diharapkan terus melakukan inovasi dan evaluasi demi memastikan bahwa layanan yang diberikan sebanding dengan harapan warga. Dengan begitu, kebijakan ini tidak hanya populer di awal, tetapi juga berkelanjutan dalam jangka panjang.
15 Golongan Penerima Manfaat
Meskipun artikel ini tidak merinci satu per satu daftar 15 golongan tersebut, Peraturan Gubernur yang menjadi landasan hukum program telah menetapkannya secara jelas. Kelompok ini mencakup beragam lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, penyandang disabilitas, lansia, hingga profesi tertentu yang dinilai memberi kontribusi besar bagi kota.
Penetapan kriteria ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kontribusi terhadap masyarakat. Tujuannya agar fasilitas gratis ini benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak yang maksimal.
Dengan dasar hukum yang kuat, dukungan pemerintah daerah, dan tujuan yang jelas, program tarif nol rupiah untuk 15 golongan masyarakat di Jakarta menjadi salah satu kebijakan transportasi publik yang patut diapresiasi.
Jika dijalankan konsisten dan disertai peningkatan layanan, kebijakan ini tidak hanya membantu kelompok penerima manfaat, tetapi juga membawa perubahan positif bagi seluruh warga Jakarta melalui berkurangnya kemacetan dan polusi udara.