JAKARTA - Bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usaha tanpa khawatir melanggar prinsip syariah, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Syariah Indonesia (BSI) hadir sebagai solusi pembiayaan yang halal dan transparan. Berbeda dengan pinjaman di bank konvensional yang berbasis bunga, KUR BSI menggunakan akad syariah sehingga bebas dari praktik riba, memberikan ketenangan bagi para pengusaha yang ingin menumbuhkan bisnisnya sesuai tuntunan Islam.
Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses modal kerja maupun investasi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan prinsip syariah, BSI memastikan setiap transaksi dilakukan secara adil dan jelas sejak awal, sehingga nasabah mengetahui kewajiban dan jadwal pembayaran dengan pasti.
Akad Syariah: Murabahah & Ijarah
Dalam KUR BSI, terdapat dua akad utama yang digunakan:
Murabahah (jual beli): BSI membeli barang kebutuhan usaha nasabah, kemudian menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang telah disepakati di awal.
Ijarah (sewa guna): BSI menyewakan aset produktif kepada nasabah, dan nasabah membayar biaya sewa tetap selama masa akad.
Dengan sistem ini, tidak ada unsur bunga karena keuntungan telah ditetapkan di awal. Nasabah mendapatkan kepastian jumlah kewajiban dan jadwal pembayaran, sehingga lebih mudah menyusun rencana keuangan usaha.
Tanpa Agunan, Proses Lebih Ringkas
Salah satu keunggulan KUR BSI 2025 adalah proses pengajuan yang tidak memerlukan jaminan tambahan. Program ini sangat cocok bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki aset besar. Selama usaha sudah berjalan minimal enam bulan dan dilengkapi dokumen administrasi yang diperlukan, nasabah bisa mengajukan pembiayaan tanpa harus menyerahkan sertifikat rumah, BPKB kendaraan, atau aset berharga lainnya.
Kemudahan ini membuat KUR BSI lebih cepat diakses, memungkinkan UMKM segera memperoleh modal untuk menambah kapasitas usaha atau memperluas pasar.
Simulasi Angsuran KUR BSI 2025
Berikut contoh simulasi angsuran pinjaman modal usaha dengan margin tetap 6% per tahun, yang banyak digunakan oleh pelaku UMKM:
Plafon Rp10.000.000
12 bulan → Rp850.000
24 bulan → Rp433.333
36 bulan → Rp294.444
48 bulan → Rp225.000
60 bulan → Rp183.333
Plafon Rp20.000.000
12 bulan → Rp1.700.000
24 bulan → Rp866.600
36 bulan → Rp588.800
48 bulan → Rp450.000
60 bulan → Rp366.600
Plafon Rp30.000.000
12 bulan → Rp2.550.000
24 bulan → Rp1.300.000
36 bulan → Rp883.333
48 bulan → Rp675.000
60 bulan → Rp550.000
Plafon Rp40.000.000
12 bulan → Rp3.400.000
24 bulan → Rp1.733.300
36 bulan → Rp1.177.700
48 bulan → Rp900.000
60 bulan → Rp733.300
Plafon Rp50.000.000
12 bulan → Rp4.250.000
24 bulan → Rp2.166.000
36 bulan → Rp1.472.200
48 bulan → Rp1.125.500
60 bulan → Rp916.600
Plafon Rp75.000.000
12 bulan → Rp6.375.000
24 bulan → Rp3.250.000
36 bulan → Rp2.208.333
48 bulan → Rp1.687.500
60 bulan → Rp1.375.000
Plafon Rp100.000.000
12 bulan → Rp8.500.000
24 bulan → Rp4.333.333
36 bulan → Rp2.944.444
48 bulan → Rp2.250.000
60 bulan → Rp1.833.333
Simulasi ini memberikan gambaran angsuran yang bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial usaha, sehingga UMKM dapat merencanakan pengeluaran dan strategi pertumbuhan dengan lebih matang.
Keunggulan KUR BSI untuk UMKM
Dengan bunga ringan, tenor fleksibel, dan pembiayaan berbasis syariah, KUR BSI membantu pengusaha UMKM memperkuat modal tanpa menimbulkan risiko riba. Proses yang mudah baik secara online maupun offline, serta tanpa agunan tambahan, membuat program ini semakin diminati oleh para pelaku usaha mikro yang ingin menambah kapasitas atau mengembangkan lini bisnisnya.
Melalui KUR BSI 2025, Bank Syariah Indonesia tidak hanya menyediakan akses permodalan, tetapi juga memastikan setiap transaksi sesuai prinsip syariah. Dengan demikian, UMKM dapat tumbuh secara berkelanjutan, transparan, dan tenang, tanpa khawatir melanggar aturan agama.