JAKARTA - Kebijakan penempatan dana pemerintah senilai Rp200 triliun di lima bank komersial kini mulai menunjukkan hasil nyata. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah strategis ini telah memberikan dampak langsung terhadap turunnya bunga deposito, yang pada gilirannya mendorong masyarakat untuk lebih aktif membelanjakan dananya.
Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Selasa (23 September 2025), Purbaya mengungkapkan salah satu contoh konkret dari kebijakan tersebut melalui cerita pengacara kondang Hotman Paris.
"Pak Hotman Paris protes sama saya. Waktu dia memperpanjang depositonya, bunga jadi turun, dia jadi rugi katanya. Memang itu tujuan saya. Biar dia belanja lagi, jadi ekonomi jalan," ujar Purbaya.
Tujuan Utama Penempatan Dana
Menurut Purbaya, penempatan dana pemerintah dengan bunga rendah di bank komersial bukan dimaksudkan untuk mendanai proyek pembangunan tertentu. Fokus utamanya adalah memperbaiki struktur likuiditas perbankan agar biaya dana (cost of fund) lebih rendah.
Dengan likuiditas yang lebih longgar, perbankan diharapkan dapat menyalurkan kredit lebih besar kepada dunia usaha maupun masyarakat. Efek berganda (multiplier effect) dari kebijakan ini diproyeksikan mampu mendongkrak konsumsi rumah tangga, mendorong investasi, dan pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Itu merupakan konfirmasi bahwa kebijakan kita mulai jalan," tegas Purbaya, menanggapi komentar Hotman yang merasa dirugikan oleh turunnya bunga deposito.
Skema Penempatan Dana di Lima Bank
Kebijakan strategis ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang merinci penempatan dana Rp200 triliun di lima bank besar:
Bank Mandiri: Rp55 triliun
Bank BNI: Rp55 triliun
Bank BRI: Rp55 triliun
Bank BTN: Rp25 triliun
Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp10 triliun
Bunga penempatan dana tersebut ditetapkan sebesar 80,476 persen dari bunga acuan Bank Indonesia (BI). Dana tersebut tidak bisa digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan diarahkan sepenuhnya untuk memperkuat fungsi intermediasi perbankan.
Selain itu, tenor penempatan ditetapkan enam bulan dengan opsi perpanjangan. Namun, fleksibilitas tetap diberikan kepada bank dalam menyalurkan pinjaman jangka panjang.
"Dan tenor enam bulan itu dapat diperpanjang. Jadi sebetulnya nggak ada tenornya. Kalau bank tanya apakah boleh meminjamkan jangka panjang? Boleh saja. Saya akan menjaga supaya mereka nggak terganggu, saya nggak terganggu," jelas Purbaya.
Indikasi Dampak Awal
Salah satu indikator nyata dari keberhasilan kebijakan ini adalah penurunan bunga deposito di perbankan. Bagi masyarakat yang terbiasa menempatkan dana di instrumen simpanan, penurunan bunga memang terasa sebagai kerugian. Namun, bagi pemerintah, kondisi ini justru menjadi dorongan agar masyarakat lebih memilih mengalihkan dananya ke konsumsi atau investasi produktif.
Purbaya menilai hal tersebut sejalan dengan tujuan utama kebijakan, yaitu menggerakkan roda perekonomian. Konsumsi masyarakat yang meningkat akan memberi efek berantai bagi sektor usaha, lapangan kerja, dan penerimaan negara.
Cerita Hotman Paris yang disampaikan secara terbuka menjadi gambaran sederhana tentang bagaimana kebijakan pemerintah bisa langsung memengaruhi perilaku ekonomi masyarakat.
Dukungan dari Bank Indonesia
Kebijakan ini juga mendapat sambutan positif dari Bank Indonesia (BI). Sebagai otoritas moneter, BI menilai penempatan dana pemerintah di bank komersial dapat membantu menjaga stabilitas pasar keuangan dan memperkuat fungsi intermediasi perbankan.
Dengan tambahan likuiditas tersebut, bank-bank diharapkan lebih leluasa menyalurkan kredit, baik untuk sektor konsumtif maupun produktif. Hal ini diharapkan bisa memperkuat daya tahan ekonomi domestik di tengah ketidakpastian global.
Kekuatan Fiskal Masih Terjaga
Selain menekankan dampak langsung kebijakan, Purbaya juga memastikan bahwa kondisi kas pemerintah tetap kuat. Rekam historis menunjukkan stok uang negara di bank sentral masih amat memadai, sehingga penempatan dana Rp200 triliun di bank komersial tidak mengganggu stabilitas fiskal.
Kebijakan ini, menurutnya, adalah bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan jangka pendek (mendorong konsumsi dan likuiditas) dengan tujuan jangka panjang (stabilitas fiskal dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan).
Multiplier Effect terhadap Ekonomi
Dari sisi makroekonomi, penempatan dana Rp200 triliun ini diharapkan memberikan efek ganda (multiplier effect) dalam beberapa bentuk:
Meningkatkan likuiditas perbankan → biaya dana turun, bunga pinjaman lebih rendah.
Mendorong kredit usaha dan konsumsi → pelaku usaha lebih mudah mengakses pembiayaan.
Menggerakkan konsumsi rumah tangga → masyarakat lebih terdorong membelanjakan uang.
Meningkatkan investasi → dana murah membuat proyek usaha lebih menarik dijalankan.
Mendorong pertumbuhan ekonomi → perputaran uang yang lebih aktif menghasilkan nilai tambah.
Kebijakan penempatan dana Rp200 triliun di lima bank besar yang dijalankan pemerintah terbukti mulai menampakkan hasil. Melalui contoh sederhana seperti protes Hotman Paris atas bunga deposito yang turun, pemerintah menunjukkan bagaimana langkah fiskal ini bekerja dalam kehidupan nyata.
Bagi Purbaya, cerita tersebut menjadi validasi bahwa inisiatif ini berjalan sesuai rencana: menurunkan bunga simpanan, mendorong belanja masyarakat, dan mempercepat roda ekonomi. Dengan dukungan regulasi yang jelas, likuiditas perbankan yang lebih sehat, serta pengawasan otoritas moneter, kebijakan ini diharapkan memberikan dampak berkelanjutan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.