Kemenkes Perketat Pengawasan dan Pembinaan untuk Cegah Perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis PPDS

Jumat, 02 Mei 2025 | 20:40:15 WIB
Kemenkes Perketat Pengawasan dan Pembinaan untuk Cegah Perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis PPDS

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya kasus perundungan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan-laporan yang masuk, termasuk kasus tragis yang menimpa dr. Aulia Risma Lestari dari Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro.
 

Penyebab Perundungan di PPDS
 

Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama terjadinya perundungan di lingkungan PPDS adalah minimnya pengawasan dari rumah sakit maupun fakultas kedokteran. Menurutnya, "Monitoring atau pengawasan nggak terjadi, baik dari rumah sakit maupun dari fakultas kedokteran." Ia menambahkan bahwa sistem penilaian terhadap mahasiswa PPDS seharusnya dilakukan secara transparan untuk meningkatkan pengawasan. "Penilaian terhadap PPDS harusnya dibuka, jangan tertutup," ujarnya. 
 

Langkah-langkah Pencegahan yang Ditempuh
 

Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkes telah menetapkan beberapa kebijakan strategis:

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Bersama
Kemenkes bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta aparat penegak hukum untuk membentuk satuan tugas yang bertugas menangani kasus perundungan di PPDS secara lebih sistematis. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan, "Habis ini Tim Irjen akan duduk juga dengan Tim Irjen dari Kemendikbudristek supaya kita bisa melakukan ini lebih sistematis ke seluruh rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran di seluruh Indonesia."

Pengaturan Jam Kerja Peserta PPDS
Kemenkes mengatur jam kerja peserta PPDS melalui kerja sama formal antara rumah sakit dan fakultas kedokteran. Hal ini bertujuan untuk mencegah beban kerja yang berlebihan yang dapat memicu stres dan potensi perundungan. Menteri Kesehatan menjelaskan, "Supaya kami bisa bantu mengatur jam kerja dokternya. Karena dokternya ini kan sebelumnya bukan pegawai kita, jadi susah ngaturnya."

Pemasangan Kamera Pengawas (CCTV)
Untuk meningkatkan pengawasan, Kemenkes mendorong pemasangan CCTV di rumah sakit. Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, menyarankan, "Sistem penilaian terhadap mahasiswa PPDS seharusnya dilakukan secara transparan. Penilaian terhadap PPDS harusnya dibuka, jangan tertutup."

Pendaftaran Resmi Grup Komunikasi PPDS
Kemenkes mewajibkan setiap grup komunikasi peserta PPDS, seperti WhatsApp dan Telegram, untuk didaftarkan secara resmi di rumah sakit. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, menekankan pentingnya pemantauan grup komunikasi untuk mencegah perundungan. "Grup jaringan komunikasi tersebut harus terdaftar di RS dan di dalam grup tersebut harus ada ketua departemen sebagai perwakilan dari RS serta ketua program studi sebagai perwakilan fakultas kedokteran guna pemantauan," ujarnya.
 

Sanksi bagi Pelaku Perundungan
 

Kemenkes menegaskan bahwa pelaku perundungan dalam lingkungan PPDS akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penundaan pendidikan, hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, menyatakan, "Pelaku perundungan dalam pendidikan dokter terancam sanksi teguran hingga cabut STR." 
 

Perlindungan Hukum dalam RUU Kesehatan
 

Sebagai langkah jangka panjang, Kemenkes mengusulkan dimasukkannya pasal anti-perundungan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril, menjelaskan, "Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko untuk karir mereka ke depan. Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan." 

Terkini